Demi Vespa Matic, Oknum Guru di Sumenep Rela Anak Kandungnya Disetubuhi Selingkuhan

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi persetubuhan. (Sumber: google.com)

Ilustrasi persetubuhan. (Sumber: google.com)

SUMENEP || KLIKMADURA – Entah syetan apa yang merasuki J (41), oknum kepala sekolah di Kecamatan Kalianget, Sumenep. Pria yang mustinya menjadi suri tauladan yang baik itu justru tega menyetubuhi anak di bawah umur.

Hasil penyelidikan Polres Sumenep, aksi bejat oknum kepsek itu atas sepengetahuan ibu korban yang juga berprofesi sebagai guru. Oknum kepsek berinisial J menyetubuhi anak di bawah umur itu sebanyak lima kali. Tiga kali di kediaman pelaku dan dua kali di salah satu hotel di Surabaya.

Mirisnya, anak di bawah umur itu diantar sendiri oleh ibu kandungnya untuk disebutuhi oknum kepsek tersebut. Bahkan, saat disetubuhi di hotel, ibu korban berada dalam satu kamar menyaksikan aksi bejat selingkuhannya itu.

Baca juga :  Polda Jatim Periksa Pejabat BPN Sumenep hingga Kades Terkait SHM Laut Tapakerbau, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

Kasus tersebut terungkap saat ayah korban mendapat laporan dari familinya bahwa sang anak sering murung. Setelah diintrogasi, akhirnya sang anak mengakui bahwa disetubuhi selingkuhan ibunya.

Atas pengakuan itu, ayah korban langsung melapor ke Mapolres Sumenep dengan Nomor Register LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024.

Atas laporan itu, anggota Resmob Polres Sumenep mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 di sekitar lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget. Di hari yang sama, oknum kepsek berinisial J juga ditangkap.

Baca juga :  Kronologis Lengkap Seorang Ibu di Sumenep Bujuk Anaknya Layani Birahi Oknum Kepsek

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pelaku E mengakui telah menyuruh anak kandungnya melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki berinisial J.

Perempuan tersebut mendapat imbalan sejumlah uang dan dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic. Namun, sepeda motor tersebut belum diberikan meski anaknya sudah disetubuhi hingga lima kali.

“E selaku ibu kandung korban dengan sengaja menghasut anaknya untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung korban dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga :  Penggunaan Cantrang dan Bom Ikan Marak di Masalembu, Nelayan Pertanyakan Ketegasan Pemerintah

Perempuan yang berprofesi sebagai guru itu diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara, si oknum kepsek dijerat Pasal 81 ayat (3), (2), (1) dan pasal 82 ayat (2), (1), UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.

Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Oknum kepsek itu juga terancam dipecat dari jabatannya dan statusnya sebagai ASN. (pen)

Berita Terkait

Di Luar Prediksi, Cak Imin Tunjuk Politisi Senior M. Kamalil Ersyad Pimpin DPC PKB Sumenep
Sekda Sumenep Warning BSPS 2026 Bersih dari Pungli, Minta Semua Pihak Ikut Mengawal
Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Mangkrak, Keseriusan Kejari Dipertanyakan
Puluhan Tahun Jadi Penonton, KEK Tembakau Dinilai Bisa Mengubah Nasib Madura
KEK Tembakau Jadi Harga Mati, Prof AQ Sebut Layer Baru CHT Belum Cukup Selamatkan Ekonomi Madura
Sukses Jalankan Tata Kelola Keuangan Bersih, Pemkab Sumenep Diganjar Opini WTP 9 Kali Berturut-turut
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Pastikan Pelayanan Tetap Maksimal Saat Libur Idul Adha 1447 H
Nobar Film “Pesta Babi”, KOPRI PMII Sumenep Bongkar Dampak Investasi terhadap Lingkungan dan Ruang Hidup

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:12 WIB

Di Luar Prediksi, Cak Imin Tunjuk Politisi Senior M. Kamalil Ersyad Pimpin DPC PKB Sumenep

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:54 WIB

Sekda Sumenep Warning BSPS 2026 Bersih dari Pungli, Minta Semua Pihak Ikut Mengawal

Minggu, 7 Juni 2026 - 02:04 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Logistik KPU Sumenep Mangkrak, Keseriusan Kejari Dipertanyakan

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:13 WIB

Puluhan Tahun Jadi Penonton, KEK Tembakau Dinilai Bisa Mengubah Nasib Madura

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:55 WIB

KEK Tembakau Jadi Harga Mati, Prof AQ Sebut Layer Baru CHT Belum Cukup Selamatkan Ekonomi Madura

Berita Terbaru