Polda Jatim Periksa Pejabat BPN Sumenep hingga Kades Terkait SHM Laut Tapakerbau, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan pagar laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

Penampakan pagar laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Kasus kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) kawasan laut Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep menjadi atensi Polda Jatim.

Ditreskrim Polda Jatim memeriksa 6 pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep dan Kepala Desa (Kades) Gersik Putih. Bahkan, korps bhayangkara akan segera melakukan gelar perkara.

Dikutip dari DetikJatim, pejabat BPN Sumenep yang diperiksa oleh Polda Jatim bukan hanya pegawai aktif. Tetapi, pegawai yang sudah pensiun juga diperiksa.

Data-data SHM yang diterbitkan BPN Sumenep pada tahun 2009 dan beberapa dokumen penting dibawa ke Mapolda Jatim untuk bahan penyelidikan dan penyelidikan.

Baca juga :  Petasan Meledak Dahsyat di Sumenep Tewaskan Pasangan Suami Istri

Kasubdit II Tipid Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah membenarkan pemeriksaan kepada pejabat BPN Sumenep dan kades tersebut.

Bahkan, dimungkinkan pekan depan kasus privatisasi laut yang terjadi sejak beberapa tahun lalu itu akan naik ke tahap penyidikan.

“Minggu depan insyaallah gelar (perkara), naik sidik,” kata AKBP Deky Hermansyah kepada awak media.

Langkah tegas Polda Jatim mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan privatisasi laut itu.

“Jika hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum, semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas,” kata aktivis Pemerhati Lingkungan Madura, Fathorrahman.

Baca juga :  Polisi Selidiki Pagar Laut di Pantai Jumiang Pamekasan

Pengusaan laut oleh perorangan di Dusun Tapakerbau seluas 21 hektare itu mendapat penolakan dari warga setempat. Diharapkan, dengan adanya pemeriksaan intensif dari aparat kepolisian, masyarakat bisa mendapat keadilan hukum. (diend)

Berita Terkait

Warga Sumenep Keberatan Progam Mudik Gratis Kemenhub Pakai Aplikasi Express Bahari Mobile
36 Warga Prasejahtera di Sumenep Dapat Bantuan Listrik Gratis dari PLN UP3 Madura
Luar Biasa! SDN Romben Rana Sumenep Datangkan Guru Tamu dari Amerika
Baru Dibangun Tahun Lalu, Proyek Irigasi Senilai Rp 195 Juta di Desa Kecer Sumenep Rusak
KKP Turun Tangan, Pasang Plang Larangan Penambangan Pasir di Pulau Gili Raja
Terdampar di Pulau Giliyang, WN Australia Betah Tinggal di Sumenep
Kodim Sumenep Kumpulkan 164 Kantong Darah, Siap Didistribusikan untuk Masyarakat
Tambang Galian C di Desa Rombasan Sumenep Meresahkan Warga, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:30 WIB

Warga Sumenep Keberatan Progam Mudik Gratis Kemenhub Pakai Aplikasi Express Bahari Mobile

Senin, 10 Maret 2025 - 09:32 WIB

36 Warga Prasejahtera di Sumenep Dapat Bantuan Listrik Gratis dari PLN UP3 Madura

Minggu, 23 Februari 2025 - 03:33 WIB

Polda Jatim Periksa Pejabat BPN Sumenep hingga Kades Terkait SHM Laut Tapakerbau, Siapa Bakal Jadi Tersangka?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:05 WIB

Luar Biasa! SDN Romben Rana Sumenep Datangkan Guru Tamu dari Amerika

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:18 WIB

Baru Dibangun Tahun Lalu, Proyek Irigasi Senilai Rp 195 Juta di Desa Kecer Sumenep Rusak

Berita Terbaru