Diduga Terjadi Maladministrasi, Nelayan Minta BPN Cabut SHM Lahan Pantai yang Bakal Digarap PT Budiono

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nelayan melintas di sekitar pagar laut yang diduga dibangun atas peran PT. Budiono Madura Bangun Persada di Pantai Jumiang, tepatnya di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Nelayan melintas di sekitar pagar laut yang diduga dibangun atas peran PT. Budiono Madura Bangun Persada di Pantai Jumiang, tepatnya di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Benang kusut status lahan di Pantai Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu yang bakal digarap PT. Budiono Madura Bangun Persada perlahan mulai terkuak.

Lahan seluas 12 hektare yang rencananya akan digarap tambak garam itu statusnya hak milik atas nama Syafi’i dan beberapa orang lainnya. Namun, proses peralihan dari tanah negara ke hak milik diduga terjadi maladministrasi.

Dengan demikian, nelayan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan mencabut SHM tersebut. Kemudian, mengembalikan status lahan pantai itu menjadi milik negara.

Baca juga :  CJH Resmi Diberangkatkan, Bupati Mas Tamam Titip Doa untuk Kemajuan Pamekasan

Nur Faisal, mewakili para nelayan mengungkapkan, lahan seluas 12 hektare itu dipecah menjadi tujuh SHM yang terbit pada tahun 2001.

Sebelum menjadi hak milik perseorangan, lahan tersebut statusnya tanah negara yang dikelola oleh PT. Wahyu Jumiang dengan status Sertifikat Hak Pakai (SHP). Yakni, antara tahun 1988 hingga 1998.

“Kami menemukan kejanggalan dalam proses peralihan hak tersebut. Tanah yang awalnya seluas 20 hektare, menyusut menjadi 15 hektare, dan kini tinggal 12 hektare. Kami menduga ada maladministrasi yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan,” ungkapnya.

Baca juga :  Perhutani KPH Madura Ancang-Ancang Laporkan Alih Fungsi Lahan Mangrove Jadi Tambak Garam

Faisal menyampaikan, nelayan akan terus memperjuangkan agar SHM tanah tersebut dicabut. Sebab, diyakini alihfungsu tanah negara menjadi milik perorangan itu dilakukan dengan cara tidak sah.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga 7 SHM atas nama Syafi’i dan kawan-kawan itu dicabut. Kami ingin memastikan bahwa tanah negara dikembalikan sesuai peruntukannya,” katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan, Puguh Haryono, belum bisa menunjukkan dokumen terkait peralihan hak dari SHP PT. Wahyu Jumiang menjadi SHM atas nama Syafi’i dan kawan-kawan.

Baca juga :  Datangi Polres Pamekasan, Aktivis Desak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

Alasannya, karena data tersebut bersifat rahasia dan hanya bisa diakses oleh pihak-pihak tertentu. Dengan demikian, BPN tidak bisa sembarangan membuka kepada publik.

Puguh memastikan bahwa penerbitan SHM atas nama Syafi’i dan kawan-kawan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku pada saat itu.

“Kalau sertifikat sudah terbit, itu berarti prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury
Gagal Dibangun Tahun Lalu, Pemkab Pamekasan Kembali Rencanakan Bangun Belasan Saluran Drainase 
Warga Pamekasan Jadi Korban Travel Bodong, Rugi Rp47,5 Juta
Diduga Depresi, Perempuan Paruh Baya Wafat Setelah Melompat ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter
Diduga Merokok Lalu Tertidur, Lansia di Pamekasan Tewas Terbakar
Puluhan Siswa di Desa Sana Daja Terdampak Longsor, Menuju Sekolah Harus Tempuh Jalan Hingga 6 Kilometer
Ketua DPRD Pamekasan Tinjau Longsor Sana Daja, Beri Bantuan Warga Terdampak

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:13 WIB

PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:54 WIB

Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury

Senin, 19 Januari 2026 - 13:27 WIB

Warga Pamekasan Jadi Korban Travel Bodong, Rugi Rp47,5 Juta

Senin, 19 Januari 2026 - 07:42 WIB

Diduga Depresi, Perempuan Paruh Baya Wafat Setelah Melompat ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:17 WIB

Diduga Merokok Lalu Tertidur, Lansia di Pamekasan Tewas Terbakar

Berita Terbaru

Opini

Demokrasi Berkembang Biak dalam Asbak

Jumat, 23 Jan 2026 - 02:15 WIB

Pemred Klik Madura, Prengki Wirananda menyerahkan kaus kepada Manajer Digital Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan. (KLIKMADURA)

Daerah

Sambut HUT ke-3, Kru Klik Madura Kunjungi Tribun Jogja

Kamis, 22 Jan 2026 - 14:35 WIB