Minta Uang Pelicin, Kejati Jatim Tetapkan Pejabat DPRKP Sumenep sebagai Tersangka Kasus BSPS

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim saat konfrensi pers terkait penetapan tersangka Kabid PKP Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sumenep kasus dugaan korupsi BSPS. (ISTIMEWA)

Kejati Jatim saat konfrensi pers terkait penetapan tersangka Kabid PKP Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sumenep kasus dugaan korupsi BSPS. (ISTIMEWA)

SURABAYA || KLIKMADURA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Tersangka baru tersebut berinisial NLA, selaku Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP) Kabupaten Sumenep.

Penetapan tersangka itu tertuang melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Sugiarto, SH., MH., mengungkapkan, tersangka diduga meminta imbalan Rp100 ribu setiap penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana.

Baca juga :  Aliansi Masyarakat Peduli Kangean Desak Syahbandar Cabut Izin Kapal PT KEI

“Dari permintaan tersebut, tersangka menerima sejumlah Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi RP,” ujar Aspidsus dalam keterangan pers, Selasa (4/11/2025).

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap uang Rp325 juta sebagai langkah penyelamatan keuangan negara. Uang itu kini telah dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Saat ini, tersangka NLA menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan, mulai 4 November 2025 hingga 23 November 2025.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara berjalan efektif,” tambahnya.

Baca juga :  Di Luar Prediksi, Cak Imin Tunjuk Politisi Senior M. Kamalil Ersyad Pimpin DPC PKB Sumenep

Dalam perkara ini, penyidik juga menyebut adanya potensi kerugian negara sekitar Rp26,8 miliar dari program BSPS tersebut. Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang.

Kejati Jatim menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bentuk perlindungan keuangan negara dari praktik korupsi. (nda)

Berita Terkait

Dari Curat hingga Curanmor, 10 Tersangka Terseret Operasi Sikat Semeru 2026
Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Masuk Bui
GPS Geruduk DPMD Sumenep, Soroti Buruknya Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria di Kecamatan Lenteng, Sabu 0,50 Gram Disita
Pimpin Apel HSN 2026, Wabup Imam Hasyim Minta ASN Sumenep Perkuat Etos Kerja dan Kepatuhan terhadap Aturan
Berharap Keberkahan, Bupati Fauzi Ajak OPD Sumenep Khatamkan 111.111 Kali Surat Al-Waqi’ah
Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Lewat JJS DPRD Sumenep
Bupati Fauzi Wongsojudo Teguhkan Nilai Santri, ASN Sumenep Wajib Berbusana Muslim Selama Empat Hari

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Dari Curat hingga Curanmor, 10 Tersangka Terseret Operasi Sikat Semeru 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Masuk Bui

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

GPS Geruduk DPMD Sumenep, Soroti Buruknya Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria di Kecamatan Lenteng, Sabu 0,50 Gram Disita

Senin, 19 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Pimpin Apel HSN 2026, Wabup Imam Hasyim Minta ASN Sumenep Perkuat Etos Kerja dan Kepatuhan terhadap Aturan

Berita Terbaru