Minta Uang Pelicin, Kejati Jatim Tetapkan Pejabat DPRKP Sumenep sebagai Tersangka Kasus BSPS

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim saat konfrensi pers terkait penetapan tersangka Kabid PKP Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sumenep kasus dugaan korupsi BSPS. (ISTIMEWA)

Kejati Jatim saat konfrensi pers terkait penetapan tersangka Kabid PKP Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sumenep kasus dugaan korupsi BSPS. (ISTIMEWA)

SURABAYA || KLIKMADURA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Tersangka baru tersebut berinisial NLA, selaku Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP) Kabupaten Sumenep.

Penetapan tersangka itu tertuang melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Sugiarto, SH., MH., mengungkapkan, tersangka diduga meminta imbalan Rp100 ribu setiap penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana.

Baca juga :  Jadi Inisiator Ketahanan Pangan, Kapolres Sumenep Diganjar Penghargaan

“Dari permintaan tersebut, tersangka menerima sejumlah Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi RP,” ujar Aspidsus dalam keterangan pers, Selasa (4/11/2025).

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap uang Rp325 juta sebagai langkah penyelamatan keuangan negara. Uang itu kini telah dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Saat ini, tersangka NLA menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan, mulai 4 November 2025 hingga 23 November 2025.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara berjalan efektif,” tambahnya.

Baca juga :  Tugu Keris Perkuat Identitas Sumenep sebagai Kota Keris

Dalam perkara ini, penyidik juga menyebut adanya potensi kerugian negara sekitar Rp26,8 miliar dari program BSPS tersebut. Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang.

Kejati Jatim menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bentuk perlindungan keuangan negara dari praktik korupsi. (nda)

Berita Terkait

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta
PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja
Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker
Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin
Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi
Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa
Lakpesdam PCNU Sumenep Gelar Rapat Bersama Antar Lembaga, Perkuat Sinergi Program Menjelang Raker
RSUD Moh. Anwar Sumenep Tancap Gas, dr. Erliyati Bawa Lompatan Besar Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:04 WIB

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:35 WIB

PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:51 WIB

Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker

Selasa, 28 April 2026 - 13:01 WIB

Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi

Berita Terbaru