Minta Uang Pelicin, Kejati Jatim Tetapkan Pejabat DPRKP Sumenep sebagai Tersangka Kasus BSPS

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jatim saat konfrensi pers terkait penetapan tersangka Kabid PKP Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sumenep kasus dugaan korupsi BSPS. (ISTIMEWA)

Kejati Jatim saat konfrensi pers terkait penetapan tersangka Kabid PKP Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sumenep kasus dugaan korupsi BSPS. (ISTIMEWA)

SURABAYA || KLIKMADURA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Tersangka baru tersebut berinisial NLA, selaku Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP) Kabupaten Sumenep.

Penetapan tersangka itu tertuang melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Sugiarto, SH., MH., mengungkapkan, tersangka diduga meminta imbalan Rp100 ribu setiap penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana.

Baca juga :  Diduga Selingkuhi Istri Orang, Pria 32 Tahun Asal Sokobanah, Sampang Tewas Bersimbah Darah di Pamekasan

“Dari permintaan tersebut, tersangka menerima sejumlah Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi RP,” ujar Aspidsus dalam keterangan pers, Selasa (4/11/2025).

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap uang Rp325 juta sebagai langkah penyelamatan keuangan negara. Uang itu kini telah dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Saat ini, tersangka NLA menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan, mulai 4 November 2025 hingga 23 November 2025.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara berjalan efektif,” tambahnya.

Baca juga :  Sowan ke Rois, Lakpesdam NU Sumenep Kokohkan Komitmen Kawal Isu Lingkungan 

Dalam perkara ini, penyidik juga menyebut adanya potensi kerugian negara sekitar Rp26,8 miliar dari program BSPS tersebut. Nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang.

Kejati Jatim menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bentuk perlindungan keuangan negara dari praktik korupsi. (nda)

Berita Terkait

FISIP Universitas Wiraraja Luluskan 85 Sarjana, Prestasi Tugas Akhir Dinilai Sangat Memuaskan
Kekeringan Terus Berulang, Mahasiswa Desak Pemkab Sumenep Perkuat Infrastruktur Air di Sentra Tembakau
Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, SMSI Sumenep Boikot Undangan Kapolresta
Diadukan ke PCNU Sumenep Terkait Pengelolaan Lahan, PT Garam Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus kepada Pihak Tertentu
Tambak Hanya Dikelola Orang Tertentu, Petani Adukan PT Garam ke PCNU Sumenep
Prodi DKV Unija Sukses Gelar Seminar Nasional di Keraton Sumenep, Kupas Strategi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Madura
KKN UTM Kelompok 32 Hadirkan SIPINTAR di Aeng Tongtong, Ajak Warga Olah Limbah Jadi Pupuk Organik
Pergoki Suami di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Istri di Sumenep Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:28 WIB

FISIP Universitas Wiraraja Luluskan 85 Sarjana, Prestasi Tugas Akhir Dinilai Sangat Memuaskan

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:44 WIB

Kekeringan Terus Berulang, Mahasiswa Desak Pemkab Sumenep Perkuat Infrastruktur Air di Sentra Tembakau

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:28 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, SMSI Sumenep Boikot Undangan Kapolresta

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:44 WIB

Diadukan ke PCNU Sumenep Terkait Pengelolaan Lahan, PT Garam Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus kepada Pihak Tertentu

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:39 WIB

Tambak Hanya Dikelola Orang Tertentu, Petani Adukan PT Garam ke PCNU Sumenep

Berita Terbaru