KPU Sumenep Nyatakan Berkas Ratusan Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur memaparkan hasil verifikasi perbaikan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg) kepada Parpol, Minggu (06/08/2023).

Hasilnya, dari 659 Bacaleg yang mendaftar, 507 dinyatakan memenuhi syarat. Sementara, 152 dokumen bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bacaleg yang berkasnya TMS itu berasal dark 11 partai politik.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep Deky Prasetia Utama menyampaikan, masih ada waktu panjang untuk memperbaiki dokumen yang tidak memenuhi syarat itu.

“Mulai dari tanggal 06-11 Agustus 2023 berdasarkan KPT 996. Bisa diperbaiki dan diunggah ke aplikasi Silon,” terangnya, Senin (07/08/2203).

Baca juga :  Geger!! Bunyi Dentuman Muncul Dari Dalam Tanah di Desa Moncek Tengah, Sumenep

Deky menegaskan, jika dalam waktu yang ditentukan masih saja tidak memenuhi syarat, konsekuensinya tidak bisa mencalonkan diri pada pileg 2024 mendatang.

“Kalau sampai waktu yang ditentukan tetap TMS akan dicoret oleh KPU dan bisa saja gagal sebagai caleg,” tegas Deky.

Meski begitu, bacaleg yang dokumennya sudah memenuhi syarat ataupun tidak, bisa diganti sesuai dengan persetujuan dewan pimpinan pusat masing-masing parpol.

Selain menyampaikan hasil verifikasi perbaikan dokumen, KPU Sumenep juga memaparkan jadwal krusial kepada parpol dan Bawaslu Sumenep.

Dari 12-15 Agustus 2023, kembali pengecekan dokumen perbaikan berkas bacaleg yang TMS. Kemudian, parpol juga bisa mengusulkan jika ada bacaleg yang diganti.

Baca juga :  Bea Cukai Madura Musnahkan 35 Juta Batang Rokok Bodong

Tanggal 16-17 Agustus merupakan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Tanggal 18 Agustus sudah memasuki proses penetapan DCS. Kemudian dilanjutkan dengan pengumunan DCS dari tanggal 19-23 Agustus.

“Saat pengumuman penetapan DCS, disitu juga ada masukan dan tanggapan dari masyarakat,” jelasnya. (fix/diend)

Berita Terkait

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta
PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja
Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker
Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin
Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi
Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa
Lakpesdam PCNU Sumenep Gelar Rapat Bersama Antar Lembaga, Perkuat Sinergi Program Menjelang Raker
RSUD Moh. Anwar Sumenep Tancap Gas, dr. Erliyati Bawa Lompatan Besar Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:04 WIB

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:35 WIB

PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:51 WIB

Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker

Selasa, 28 April 2026 - 13:01 WIB

Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi

Berita Terbaru

Opini

Tak Ada Herder di Bibir Penguasa

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:12 WIB