Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Cepat, Pasutri Asal Gorontalo Dijebloskan ke Penjara

- Jurnalis

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Provinsi Gorontalo, ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mereka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan PT Sumekar pada tahun 2019 lalu.

Pasutri tersebut masing-masing berinial HM (66) dan SK (59). “Ke duanya sudah kami tahan di Rutan Kelas II B Sumenep selama 20 hari kedepan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, Kamis (15/06/2023).

Trimo menjelaskan, inisial HM merupakan Direktur Utama PT. Fajar Indah Lines. Sedangkan inisial SK sebagai Komisaris. “SK dan HM sebagai penyedia kapal cepat atau ekspres,” terangnya.

Baca juga :  Pemkab Sumenep Klaim Progres Pembangunan Kantor Dewan Senilai Rp 100 Miliar sudah 70 Persen

SK dan HM dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sumenep, Rabu (14/06/2023) sejak pukul 15.00-21.30 WIB. Kemudian, dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasutri itu diduga menerima aliran dana atas pembelian kapal oleh PT Sumekar pada 2019 senilai Rp 2 miliar. Dana tersebut masuk ke rekening PT. Fajar Indah Lines.

Kala itu, transaksinya dilakukan oleh inisial AS terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal dan AZ yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Kejari Sumenep.

Pasutri asal Provinsi Gorontalo itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU Nomo 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anacam hukumannya 5 tahun penjara. (fix/diend)

Baca juga :  Sempat Buron, Eks Direktur Operasional PT Sumekar Akhirnya Ditahan Kejari Sumenep

Berita Terkait

Harkitnas ke-118 Jadi Momentum RSUD Sumenep Perkuat Pelayanan Kesehatan Humanis
Bupati Sumenep Ajak PCNU Bersinergi Atasi Kemiskinan dan Pengangguran
Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta
PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja
Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker
Lakpesdam “Kongkow” Lintas Generasi, Arah Program Kerja Tunduk Pada Mandat Warga Nahdliyin
Pelayanan RSUD Moh. Anwar Sumenep Semakin Optimal, Pasien Beri Apresiasi
Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Diduga Korupsi BUMDes Fiktif dan Proyek Desa

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:38 WIB

Harkitnas ke-118 Jadi Momentum RSUD Sumenep Perkuat Pelayanan Kesehatan Humanis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:09 WIB

Bupati Sumenep Ajak PCNU Bersinergi Atasi Kemiskinan dan Pengangguran

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:04 WIB

Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:35 WIB

PCNU Sumenep Matangkan Arah Perjuangan Lima Tahun ke Depan Melalui Rapat Kerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:51 WIB

Ngopi Bareng Tiga Lembaga, PCNU Sumenep Matangkan Program Jelang Raker

Berita Terbaru