Terbukti Korupsi Dana Hibah Jatim, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Zamachsary Divonis 1,6 Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamachsary. (ISTIMEWA)

Suasana sidang putusan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamachsary. (ISTIMEWA)

SURABAYA || KLIKMADURA – Mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamachsary terbukti terlibat tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2022. Mantan politisi PPP itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Selain hukuman penjara, Zamachsary juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring, Juma’at (13/6/2025).

Majelis hakim menyatakan Zamachsary terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :  PPP Tumbang, 8 Caleg DPR RI Dapil Madura ini Akan Melenggang ke Senayan

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menyatakan pihaknya terkejut atas putusan tersebut.

“Putusan majelis hakim jauh dari perkiraan. Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan mengenai langkah selanjutnya,” katanya.

Namun, saat ditanya apakah akan mengajukan banding, Ali Munip belum memberikan kepastian. “Hal itu masih dirahasiakan,” ujarnya singkat.

Sementara itu, dua ketua kelompok masyarakat (pokmas) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari, dijadwalkan menjalani sidang replik pekan depan sebelum menerima vonis dari majelis hakim. (ibl/diend)

Baca juga :  Demo Mapolda Jatim, Aktivis Dukung Polri Berantas Mafia Tanah di Pamekasan

Berita Terkait

PHE WMO: Lestarikan Lingkungan, Geliatkan Perekonomian
Ruang Digital Tak Boleh Jadi Ancaman, KOPRI Jatim Desak Diskominfo Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika, Disamarkan dalam Muatan Keramik
IKABU Nusantara Teguhkan Khidmah, Siap All Out Sukseskan Muktamar Ke-35 NU
Meluruskan Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Bang Ali: Bapak Arif Guru Saya, Ini Hanya Miskomunikasi
Siap Pimpin DPC PKB Sampang, Buya Alyadi Mustofa Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan
Rayakan HUT ke-125, PT. Pegadaian Syariah Santuni 560 Anak Yatim dan Dhuafa
Dukung Madura Provinsi, Akhmad Makruf Ingatkan Elite Move On dari Ketergantungan APBN

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 06:26 WIB

PHE WMO: Lestarikan Lingkungan, Geliatkan Perekonomian

Kamis, 24 September 2026 - 01:25 WIB

Ruang Digital Tak Boleh Jadi Ancaman, KOPRI Jatim Desak Diskominfo Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:19 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika, Disamarkan dalam Muatan Keramik

Senin, 20 Juli 2026 - 09:13 WIB

IKABU Nusantara Teguhkan Khidmah, Siap All Out Sukseskan Muktamar Ke-35 NU

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:53 WIB

Meluruskan Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Bang Ali: Bapak Arif Guru Saya, Ini Hanya Miskomunikasi

Berita Terbaru