Dinilai Lecehkan Kiai dan Pondok Pesantren, GP Ansor Jatim Resmi Laporkan Trans7 ke Polda Jatim

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril saat diwawancara sejumlah awak media usai laporan di Mapolda Jatim. (KLIKMADURA)

Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril saat diwawancara sejumlah awak media usai laporan di Mapolda Jatim. (KLIKMADURA)

SURABAYA || KLIKMADURA – Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur resmi melaporkan stasiun televisi nasional Trans7 ke Polda Jatim.

Laporan itu terkait tayangan program Xpose Uncensored yang dianggap melecehkan kiai dan mencederai nama baik Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Selasa (14/10).

Tayangan tersebut dinilai bermuatan provokatif karena menampilkan narasi negatif. Dalam narasinya disebut, “Santrinya minum susu saja kudu jongkok, emang gini kehidupan pondok? Kiai yang kaya raya, tetapi umat yang kasih amplop.”

Ketua GP Ansor Jatim, Musaffa Safril, menyebut tayangan itu sangat menyinggung dunia pesantren. Menurutnya, media semestinya mendidik masyarakat, bukan menebar provokasi dan kebencian terhadap ulama.

Baca juga :  Jelang Ramadan, Komisi B DPRD Jatim Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Aman

“Hari ini kami melaporkan pelecehan tersebut agar jadi pelajaran bagi siapapun, terutama media yang seharusnya mencerdaskan publik, bukan malah menjadi provokator,” ujarnya di Mapolda Jatim.

GP Ansor membawa bukti berupa rekaman tayangan Trans7 saat membuat laporan. Kasus tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1468/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 14 Oktober 2025.

Safril juga menegaskan, pihaknya mendesak Trans7 untuk meminta maaf secara langsung kepada para kiai dan masyarakat Indonesia.

Permintaan maaf tertulis yang sudah disampaikan stasiun televisi itu dinilai belum cukup untuk menebus kesalahan.

Baca juga :  PMR MTsN Bangkalan Borong Prestasi di Ajang WJP XXXI Jatim 2026

Dalam laporan tersebut, GP Ansor menggunakan dasar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Tayangan itu jelas ujaran kebencian terhadap kiai. Ini fitnah dan framing yang sangat provokatif, maka kami harus mengambil langkah tegas,” tegas Safril. (nda)

Berita Terkait

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika, Disamarkan dalam Muatan Keramik
IKABU Nusantara Teguhkan Khidmah, Siap All Out Sukseskan Muktamar Ke-35 NU
Meluruskan Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Bang Ali: Bapak Arif Guru Saya, Ini Hanya Miskomunikasi
Siap Pimpin DPC PKB Sampang, Buya Alyadi Mustofa Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan
Rayakan HUT ke-125, PT. Pegadaian Syariah Santuni 560 Anak Yatim dan Dhuafa
Dukung Madura Provinsi, Akhmad Makruf Ingatkan Elite Move On dari Ketergantungan APBN
Terseret Korupsi BSPS Sumenep, Tenaga Ahli Mantan Anggota DPR RI Masuk Bui
UNISSULA-PERDESTI Berkolaborasi, Siap Jadi Pusat Inovasi Estetika Medis di Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:19 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar ke Afrika, Disamarkan dalam Muatan Keramik

Senin, 20 Juli 2026 - 09:13 WIB

IKABU Nusantara Teguhkan Khidmah, Siap All Out Sukseskan Muktamar Ke-35 NU

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:53 WIB

Meluruskan Polemik Bantuan Rp2 Miliar, Bang Ali: Bapak Arif Guru Saya, Ini Hanya Miskomunikasi

Jumat, 10 April 2026 - 08:17 WIB

Siap Pimpin DPC PKB Sampang, Buya Alyadi Mustofa Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

Sabtu, 4 April 2026 - 05:54 WIB

Rayakan HUT ke-125, PT. Pegadaian Syariah Santuni 560 Anak Yatim dan Dhuafa

Berita Terbaru