Alhamdulillah, Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sumenep Bakal Terima THR Masing-masing Rp 300 Ribu

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan tenaga honorer mengikuti upacara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Gedung Olah Raga (GOR) A. Yani Panglegur, Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

Ribuan tenaga honorer mengikuti upacara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Gedung Olah Raga (GOR) A. Yani Panglegur, Sumenep. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten Sumenep akhirnya memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2026. Kepastian itu setelah terbit Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, lebih dari 5.000 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Sumenep akan menerima THR sebesar Rp 300 ribu per orang.

Kebijakan itu merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pemberian THR merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga :  Terkendala Anggaran, Disporapar Pamekasan Biarkan Wisata Pantai Jumiang Tak Terawat

“Pemerintah daerah memberikan tunjangan hari raya, sebagai bentuk perhatian sekaligus penghargaan atas pengabdian dan kinerja pegawai dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Fauzi dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2026).

Dalam Perbup tersebut, PPPK paruh waktu secara resmi dimasukkan sebagai salah satu kelompok penerima THR dari pemerintah daerah. Namun, nominal yang diterima berbeda dengan aparatur sipil negara lainnya.

Pada Pasal 3 Ayat (8a) disebutkan bahwa PPPK paruh waktu menerima THR sebesar Rp 300 ribu.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa PPPK paruh waktu tidak termasuk kategori aparatur sipil negara (ASN) sehingga tidak mendapatkan THR sebagaimana PNS. Terbitnya peraturan bupati tersebut sekaligus menjawab keraguan itu.

Baca juga :  Layanan Digital RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diapresiasi BPJS Kesehatan

Selain PPPK paruh waktu, penerima THR juga meliputi PNS, calon PNS, PPPK penuh waktu, bupati dan wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD, serta sejumlah pegawai lainnya di lingkungan Pemkab Sumenep.

Terpisah, Pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Kabupaten Sumenep, Rini Antika, menyambut baik terbitnya regulasi tersebut.

Menurut dia, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Sumenep sejak awal pembahasan anggaran.

“Luar biasa, Pemkab tetap komit seperti perbincangan di awal bahwa penganggaran keuangan untuk PPPK PW tidak hanya sebatas gaji, tapi juga dianggarkan untuk gaji 13 plus THR, dan hari ini semua terbukti melalui Perbub Nomor 11 Tahun 2026,” ujarnya.

Rini mengakui, nominal THR yang diterima bisa saja disikapi berbeda oleh setiap orang. Namun, pihaknya memilih bersyukur atas kebijakan tersebut.

Baca juga :  Hampir Setahun Warga Pamekasan Alami Kekeringan, AJP Distribusikan Air Bersih Hasil Patungan

“Untuk nominal yang didapat ini relatif sikap masing-masing personal. Kalau saya bersama Pengurus PPPK PW Kabupaten Sumenep, sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Bupati dan semua pihak-pihak terkait dalam proses turunnya kebijakan ini,” katanya.

Peraturan bupati tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 16 Maret 2026 dan menjadi dasar penyaluran THR bagi pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep tahun ini.

Sebelumnya, pada awal Desember 2025 lalu, sebanyak 5.224 orang menerima surat keputusan (SK) sebagai PPPK paruh waktu. Rinciannya terdiri atas 1.086 PPPK guru, 3.076 PPPK teknis, dan 1.062 PPPK tenaga kesehatan. (nda)

Berita Terkait

DPC PKB Sumenep Dipastikan Ganti Nakhoda, KH. Imam Hasyim Tak Masuk Bursa Calon Ketua
Diskusi Santai Bersama Buya Aliyadi, Lakpesdam NU Sumenep Petakan Langkah Strategis Kawal Isu Lingkungan
Buya Aliyadi Mustofa Hadiri Muscab PKB Sumenep, Dorong Soliditas Menuju Kemenangan
PC Ansor Sumenep Soroti Nasib Petani Tembakau Madura Belum Sejahtera di Tengah DBHCHT Fantastis
Sowan ke Rois, Lakpesdam NU Sumenep Kokohkan Komitmen Kawal Isu Lingkungan 
Hemat BBM, Bupati Fauzi Tetapkan Jumat Tanpa Kendaraan Bermotor Bagi ASN
Sumur Bor di Sumenep Keluarkan Aroma Gas Menyengat, Tim Gabungan Lakukan Penutupan
Dapat Hibah PLTS, Dua Ribu Warga di Dua Desa Bakal Nikmati Listrik Bersih 24 Jam

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:50 WIB

DPC PKB Sumenep Dipastikan Ganti Nakhoda, KH. Imam Hasyim Tak Masuk Bursa Calon Ketua

Minggu, 5 April 2026 - 17:15 WIB

Diskusi Santai Bersama Buya Aliyadi, Lakpesdam NU Sumenep Petakan Langkah Strategis Kawal Isu Lingkungan

Minggu, 5 April 2026 - 12:52 WIB

Buya Aliyadi Mustofa Hadiri Muscab PKB Sumenep, Dorong Soliditas Menuju Kemenangan

Minggu, 5 April 2026 - 07:09 WIB

PC Ansor Sumenep Soroti Nasib Petani Tembakau Madura Belum Sejahtera di Tengah DBHCHT Fantastis

Minggu, 29 Maret 2026 - 12:13 WIB

Sowan ke Rois, Lakpesdam NU Sumenep Kokohkan Komitmen Kawal Isu Lingkungan 

Berita Terbaru