Pemkab Pamekasan Perketat Pengawasan, Pengusaha Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja menata tabung gas LPG 3 kilogram sebelum didistribusikan kepada masyarakat. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Pekerja menata tabung gas LPG 3 kilogram sebelum didistribusikan kepada masyarakat. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Pamekasan. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan resmi melarang penjualan gas subsidi tersebut kepada kalangan pengusaha.

Langkah tegas itu diambil sebagai upaya memastikan LPG bersubsidi tepat sasaran, yakni hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.

Kepala Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan, Bachtiar Effendy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik pengguna LPG. Sasaran sidak meliputi rumah makan, kafe, laundry, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga :  Pupuk Subsidi Langka, Ketua DPRD Pamekasan Lakukan Langkah Kongkret Selamatkan Petani

“Langkah ini kami lakukan untuk menekan praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” ujarnya.

Menurut Bachtiar, LPG 3 kilogram atau yang kerap disebut gas melon hanya diperbolehkan bagi kelompok tertentu, seperti usaha mikro, petani sasaran, buruh, serta nelayan kecil. Karena itu, penggunaan oleh usaha menengah hingga besar dinilai melanggar ketentuan.

Pemkab tidak main-main dalam penegakan aturan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan, dalam setiap pelaksanaan sidak, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Baca juga :  Peduli Palestina, Komunitas Lintas Sektor di Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas dan Penggalangan Dana

“Apabila ditemukan penyalahgunaan, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.

Tak hanya melakukan pengawasan, Pemkab Pamekasan juga berencana menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi atas kelangkaan LPG 3 kilogram.

Rakor tersebut akan melibatkan Pertamina, pengelola SPBE, Hiswana Migas, agen, hingga pangkalan.

“Harapannya, melalui rakor ini bisa ditemukan solusi agar ketersediaan LPG kembali stabil dan masyarakat tidak kesulitan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, menegaskan bahwa penggunaan LPG subsidi telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Presiden hingga keputusan menteri.

Baca juga :  Ibu Muda di Pamekasan Meninggal Usai Operasi Caesar, Kusuma Hospital Diduga Ceroboh

Ia menilai, setiap bentuk pengalihan LPG subsidi merupakan pelanggaran. Bahkan, jika digunakan oleh usaha menengah dan besar, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

“Penggunaan LPG subsidi di luar ketentuan adalah pelanggaran serius dan harus segera ditindak,” tandasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Temukan 45 Dapur Bermasalah, Satgas MBG: Segera Perbaiki atau Disanksi!
Puluhan Pabrik Rokok Diduga Ternak Pita Cukai, Kantor Bea Cukai Madura Didemo
Puskesmas Pademawu Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui Skrining HPV DNA
Tak Disuplai Anggaran, Jogging Track Ekowisata Mangrove Lembung Dibiarkan Rapuh dan Membahayakan
Pemkab Pamekasan Pastikan Gedung DKP Direvitalisasi Tahun Ini
Didatangi KPK, Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan Pastikan Bukan Pemeriksaan Proyek
DKP Resmi Dilantik, Langsung Tancap Gas Agendakan Sowan Tokoh Agama di 13 Kecamatan
AJP Awali Raker dengan Aksi Lingkungan, Lepas Burung dan Tanam Ribuan Mangrove

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 05:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perketat Pengawasan, Pengusaha Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

Kamis, 16 April 2026 - 03:50 WIB

Temukan 45 Dapur Bermasalah, Satgas MBG: Segera Perbaiki atau Disanksi!

Rabu, 15 April 2026 - 11:55 WIB

Puluhan Pabrik Rokok Diduga Ternak Pita Cukai, Kantor Bea Cukai Madura Didemo

Selasa, 14 April 2026 - 10:12 WIB

Puskesmas Pademawu Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui Skrining HPV DNA

Selasa, 14 April 2026 - 07:09 WIB

Tak Disuplai Anggaran, Jogging Track Ekowisata Mangrove Lembung Dibiarkan Rapuh dan Membahayakan

Berita Terbaru