PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Pamekasan. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan resmi melarang penjualan gas subsidi tersebut kepada kalangan pengusaha.
Langkah tegas itu diambil sebagai upaya memastikan LPG bersubsidi tepat sasaran, yakni hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro.
Kepala Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan, Bachtiar Effendy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik pengguna LPG. Sasaran sidak meliputi rumah makan, kafe, laundry, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Langkah ini kami lakukan untuk menekan praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” ujarnya.
Menurut Bachtiar, LPG 3 kilogram atau yang kerap disebut gas melon hanya diperbolehkan bagi kelompok tertentu, seperti usaha mikro, petani sasaran, buruh, serta nelayan kecil. Karena itu, penggunaan oleh usaha menengah hingga besar dinilai melanggar ketentuan.
Pemkab tidak main-main dalam penegakan aturan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan, dalam setiap pelaksanaan sidak, pihaknya turut melibatkan aparat penegak hukum (APH).
“Apabila ditemukan penyalahgunaan, maka akan ditindaklanjuti oleh aparat sesuai kewenangan yang ada,” tegasnya.
Tak hanya melakukan pengawasan, Pemkab Pamekasan juga berencana menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi atas kelangkaan LPG 3 kilogram.
Rakor tersebut akan melibatkan Pertamina, pengelola SPBE, Hiswana Migas, agen, hingga pangkalan.
“Harapannya, melalui rakor ini bisa ditemukan solusi agar ketersediaan LPG kembali stabil dan masyarakat tidak kesulitan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, menegaskan bahwa penggunaan LPG subsidi telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Presiden hingga keputusan menteri.
Ia menilai, setiap bentuk pengalihan LPG subsidi merupakan pelanggaran. Bahkan, jika digunakan oleh usaha menengah dan besar, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
“Penggunaan LPG subsidi di luar ketentuan adalah pelanggaran serius dan harus segera ditindak,” tandasnya. (enk/nda)













