Terganjal Anggaran, Sosialisasi Pencegahan PMI Ilegal di Sampang Terbatas

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang di Jalan Syamsul Arifin, Nomor 01, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang.

Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang di Jalan Syamsul Arifin, Nomor 01, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Masyarakat Kabupaten Sampang yang bekerja di luar negeri secara ilegal masih marak. Terbukti, tahun ini sebanyak 50 orang dideportase dari negara tempat mereka bekerja.

Sayangnya, upaya pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal melalui sosialisasi sangat minim. Tahun ini, hanya digelar tiga kali lantaran keterbatasan anggaran.

Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disnaker Kabupaten Sampang Urianto Triwibowo mengatakan, sosialisasi pencegahan PMI ilegal bukan termasuk program wajib.

Dengan demikian, pelaksanaannya terbatas. Tahun ini, sosialisasi tersebut hanya digelar tiga kali. Yakni, di Kecamatan Robatal, Sokobanah dan Kecamatan Karanpenang.

Baca juga :  Lakpesdam NU Sumenep Rumuskan Pengawalan Isu Lingkungan, Bahas Fosfat hingga Migas

“Sosialisasi ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mengurusi izin Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai aturan yang ditetapkan,” katanya.

Meski bukan program wajib dan terkendala anggaran, Disnaker Sampang tetap melaksanakan kegiatan sosialisasi. Harapannya, tidak ada lagi warga Sampang yang bekerja di luar negeri secara ilegal.

“Kami mendapatkan anggaran yang bersumber dari dana alokasi umum sebesar Rp 5 juta setiap kegiatan sosialisasi,” terangnya.

Uriantono Triwibowo berharap, PMI yang berangkat dari Sampang memiliki sumber daya yang mumpuni. Dengan demikian, mereka bisa bekerja dengan baik dan mendapat pekerjaan dengan upah yang layak.

Baca juga :  Wow!! Ada 1.536 Janda Muda di Kabupaten Sampang

“PMI yang di berangkatkan memiliki SDM yang tinggi, agar tidak terjadi kekerasan dan tindak pidana penjualan orang (TPPO),” harapnya.

Disnaker Sampang juga menghimbau kepada pemerintah desa untuk memberikan arahan kepada masyarakat yang hendak berangkat ke luar negeri agar melalui jalur sesuai prosedur resmi. Dengan demikian, mereka mendapat perlindungan hukum yang jelas dari pemerintah. (san/diend)

Berita Terkait

Kontrak Segera Berakhir, 3.214 PPPK Paruh Waktu di Sampang Harap-Harap Cemas
Diduga Cabuli Gadis Berusia 13 Tahun, Pria 54 Tahun Asal Kecamatan Kedungdung Terancam Membusuk di Penjara
Yakin Anaknya Disantet, Lansia 80 Tahun di Sokobanah Sampang Bunuh Tetangga
Bakesbangpol Sampang Soroti Jejak Dana Parpol, Penggunaan APBD Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
PAD Parkir Sampang Baru Rp2,3 Miliar, Dishub Dikejar Target APBD Rp3,5 Miliar
Petani 70 Tahun di Sokobanah Sampang Tewas Usai Dipukul Pria 80 Tahun
Tertabrak Motor Saat Menyeberang, Pejalan Kaki Tewas di Jalan Raya Kedungdung Sampang
Nyanyian Sumbang Eks Kadisdik Sampang, Pengajuan JC Fadeli Tak Kunjung Diterima Kejari

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:53 WIB

Diduga Cabuli Gadis Berusia 13 Tahun, Pria 54 Tahun Asal Kecamatan Kedungdung Terancam Membusuk di Penjara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Yakin Anaknya Disantet, Lansia 80 Tahun di Sokobanah Sampang Bunuh Tetangga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 04:40 WIB

Bakesbangpol Sampang Soroti Jejak Dana Parpol, Penggunaan APBD Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:21 WIB

PAD Parkir Sampang Baru Rp2,3 Miliar, Dishub Dikejar Target APBD Rp3,5 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Petani 70 Tahun di Sokobanah Sampang Tewas Usai Dipukul Pria 80 Tahun

Berita Terbaru