Jambret Gelang hingga Tewaskan Warga Pegantenan, Residivis Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan Konferensi pers Polres Pamekasan kasus pencurian dengan kekerasan (BADRUS/KLIK MADURA).

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan Konferensi pers Polres Pamekasan kasus pencurian dengan kekerasan (BADRUS/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pelaku penjambretan yang menewaskan Sumriyah, warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku berinisial UA, warga Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan.

UA ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan pada Sabtu (10/1/2026), terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu (7/1/2026) di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.

Dalam aksinya, pelaku beroperasi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam bernomor polisi M 5469 CY.

“Pada saat melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memepet korban, kemudian mengambil gelang emas yang berada di tangan kiri korban yang mengemudikan sepeda motor,” jelas Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, saat konferensi pers.

Baca juga :  Pernah Bekerja di Satu Perusahaan, Tiga Eks Wartawan Warnai Kontestasi Pileg Jatim 2024 Dapil Madura

Setelah berhasil mengambil gelang emas model rantai kapal bandul durian, UA menendang sepeda motor PCX warna putih yang dikendarai korban. Saat itu, sepeda motor tersebut ditumpangi Sumriyah bersama dua orang lainnya.

Akibat tendangan tersebut, sepeda motor korban kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang kanopi sebuah toko. Peristiwa nahas itu menyebabkan Sumriyah meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menambahkan bahwa usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke arah timur. Namun, pelaku sempat menabrak mobil pikap dari arah belakang hingga pelat nomor sepeda motornya terlepas dan jatuh di tempat kejadian perkara.

Baca juga :  Bea Cukai Madura Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 33 Miliar

“Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan para korban, serta pelat nomor yang tertinggal di TKP, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” ungkap AKP Doni.

Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang terjadi pada Juli 2025. Yang terpenting, saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Alokasi DBHCHT Pamekasan Menyusut Jadi Rp59,4 Miliar, OPD Penerima Bertambah
Puncak Dies Natalis ke-48, Unira Gelar Fun Bike Diikuti 2.500 Peserta
Cara Unik Puskesmas Kadur Kejar Cakupan Imunisasi, Anak Diajak Bermain dan Dapat Doorprize Sebelum Disuntik
Festival Berkah Royco Meriahkan Pamekasan, Bagikan 5.000 Porsi Hidangan Berkuah Gratis
IWO Pamekasan Berbagi Berkah Iduladha, Salurkan Daging Kurban untuk Masyarakat
Revitalisasi Sekolah di Pamekasan Bertambah, Mendikdasmen Janji Tambah 20 Titik Baru
Perlindungan Pekerja SPPG di Pamekasan Disorot, Belum Satu pun Terdaftar BPJS Kesehatan
Iduladha Penuh Berkah, Majelis Sholawat Tangga Seribu Sembelih 4 Sapi Jumbo dan 8 Kambing untuk Jamaah dan Warga

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:33 WIB

Alokasi DBHCHT Pamekasan Menyusut Jadi Rp59,4 Miliar, OPD Penerima Bertambah

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:26 WIB

Puncak Dies Natalis ke-48, Unira Gelar Fun Bike Diikuti 2.500 Peserta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:23 WIB

Cara Unik Puskesmas Kadur Kejar Cakupan Imunisasi, Anak Diajak Bermain dan Dapat Doorprize Sebelum Disuntik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:43 WIB

Festival Berkah Royco Meriahkan Pamekasan, Bagikan 5.000 Porsi Hidangan Berkuah Gratis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:31 WIB

Revitalisasi Sekolah di Pamekasan Bertambah, Mendikdasmen Janji Tambah 20 Titik Baru

Berita Terbaru

Catatan Pena

Gus Yahya dan Lompatan Besar Nahdlatul Ulama

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:11 WIB