SAMPANG || KLIKMADURA – Kondisi air sumur warga di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, kembali memunculkan persoalan lingkungan. Air yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dilaporkan berubah menjadi hitam dan berbusa setelah keberadaan SPPG Rahmatan Lil Alamiin di wilayah tersebut.
Perubahan kondisi air itu memunculkan dugaan adanya kaitan dengan aktivitas dan pengelolaan limbah dari dapur SPPG. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai penyebab pencemaran sebelum dilakukan pemeriksaan lapangan serta pengujian terhadap sampel air sumur dan limbah yang dihasilkan SPPG.
Persoalan pengelolaan limbah SPPG di Tambelangan juga bukan kali pertama menjadi perhatian. Pada April 2026, warga di wilayah yang sama pernah melaporkan dugaan pembuangan limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ke lahan pertanian.
Sekretaris Satgas MBG Sampang, Sudarmanto, saat itu mengatakan pihaknya menerjunkan tim untuk mengecek laporan tersebut. Ia menegaskan, pembuangan limbah dapur ke lahan pertanian bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, pengelola dapur MBG atau SPPG wajib membuang limbah pada tempat yang telah ditentukan. Pembuangan limbah secara sembarangan tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Semua tata kelola itu harus sesuai SOP, dan itu wajib dipatuhi oleh pihak SPPG,” kata Sudarmanto.
Limbah yang menjadi persoalan dalam laporan sebelumnya terdiri atas limbah padat dan cair. Setiap dapur MBG juga diwajibkan memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai untuk mengelola sisa produksi sebelum dibuang ke lingkungan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu ditelusuri dalam laporan terbaru mengenai perubahan air sumur warga. Apabila pemeriksaan nantinya menemukan hubungan antara limbah SPPG dan perubahan kualitas air tanah, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi sumur warga, tetapi juga tata kelola limbah pada sumber kegiatan.
Namun, perubahan warna air menjadi hitam dan munculnya busa belum cukup untuk memastikan jenis maupun sumber pencemar. Dibutuhkan pemeriksaan secara ilmiah melalui pengambilan dan pengujian sampel air serta, bila diperlukan, sampel limbah dari aktivitas SPPG.
Pemeriksaan terhadap SPPG Rahmatan Lil Alamiin menjadi penting untuk mengetahui sistem pengelolaan limbah yang digunakan. Pemeriksaan tersebut dapat mencakup saluran pembuangan, tempat penampungan, keberadaan IPAL, hingga fungsi fasilitas pengolahan limbah.
Bagi warga yang menggantungkan kebutuhan sehari-hari pada air sumur, hasil pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian mengenai penyebab perubahan kualitas air. Dengan begitu, dapat diketahui apakah kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas SPPG atau justru disebabkan faktor lain.
Persoalan ini sekaligus menempatkan pengelola SPPG pada tanggung jawab pengelolaan lingkungan. Pelayanan makanan tidak hanya berkaitan dengan proses produksi dan distribusi makanan, tetapi juga mencakup pengelolaan seluruh sisa produksi yang dihasilkan.
Satgas MBG Sampang sebelumnya telah menegaskan bahwa tata kelola limbah SPPG harus mengikuti SOP dan pembuangan limbah secara sembarangan tidak diperbolehkan.
Karena itu, laporan terbaru mengenai air sumur warga yang berubah hitam dan berbusa perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kualitas air serta penelusuran sumber limbah.
Jika hasil pemeriksaan dan pengujian laboratorium nantinya membuktikan adanya pencemaran yang berasal dari aktivitas SPPG, langkah berikutnya adalah menentukan bentuk pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga pemeriksaan lapangan dan hasil laboratorium tersedia, hubungan antara aktivitas SPPG Rahmatan Lil Alamiin dan perubahan kondisi air sumur warga Tambelangan masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta penyebab pencemaran. (ali/nda)














