Dokter Maksimal Buka Praktik di Tiga Tempat, Jika Melanggar SIP Bisa Dicabut

Avatar

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah mengatur pola kerja dokter agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya, dengan membatasi tempat praktik.

Pembatasan tempat praktik itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa, SIP dokter atau dokter gigi diberikan paling banyak untuk tiga tempat praktik, baik pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta maupun perorangan.

Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifuddin mengatakan, aturan dari pemerintah pusat sangat jelas dan tegas bahwa dokter hanya boleh buka praktik di tiga tempat.

Baca juga :  Kembangkan Bakat Seni WBP, Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan Gelar Festival Band Napi Semadura

Aturan tersebut secara massif disosialisasikan kepada para dokter. Bahkan, Dinkes Pamekasan bekerja sama dengan organisasi profesi untuk menyampaikan aturan tersebut.

Menurut Saifuddin, salah satu syarat yang harus dilengkapi dokter saat mengurus surat izin praktik (SIP) adalah harus menyertakan surat tanda register (STR).

Sebelumnya, STR itu dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebanyak tiga lembar. Namun, saat sekarang STR berlaku seumur hidup.

Dengan demikian, kontrol terhadap praktik dokter itu dilakukan lebih maksimal oleh Dinkes Pamekasan dengan menggandeng organisasi profesi dokter.

“Kami sosialisi melalui organisasi profesi dokter dan faskes agar dokter bekerja secara profesional sesuai perundang-undangan,” katanya.

Baca juga :  Dalami Dugaan Korupsi Wamira Mart, Kejari Pamekasan Periksa 20 Orang Saksi

Dokter Saifuddin menyampaikan, jika dokter menyalahi aturan, maka sanksi tegas akan dijatuhkan. Kemudian, akan diminta untuk tidak melanjutkan praktik yang tidak sesuai aturan itu.

“Sanksinya bisa pencabutan SIP. Tapi, biasanya tidak sampai pencabutan SIP, ketika ditegur sudah pasti tidak melanjutkan praktik yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Sejauh ini, Dinkes Pamekasan belum pernah mencabut SIP dokter. Sebab, semua dokter yang bertugas di Pamekasan masih terpantau bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua IDI Pamekasan dr. Tri Susandhi mengatakan, saat sekarang fungsi IDI hanya sebatas anggota visitasi fasilitas kesehatan (faskes).

Baca juga :  Pemkab Sampang Gelar Lomba Gerak Jalan Dalam Rangka HUT ke-79 RI di Bulan September

Visitasi tersebut untuk memastikan tidak ada klinik yang memberi ruang kepada dokter membuka praktik lebih dari tiga tempat. “IDI sudah tidak lagi berwenang mengeluarkan rekomendasi pengurusan SIP dokter,” katanya.

“Kalau ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan dokter, IDI hanya bisa menegur sebagai teman sejawat, terkait pemberian sanksi, sudah ranahnya Dinkes Pamekasan,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pungli hingga Rangkap Jabatan
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ketua DPRD Pamekasan Tekankan Pentingnya Data Jujur
Murid Baru SRMP 29 Pamekasan Menurun, Tahun Ini Hanya Buka Satu Rombel
SPMB SDN Tamberu 2 Tetap Dibuka Meski Sekolah Disegel, Disdikbud Pamekasan Pastikan Sesuai Prosedur
Ketua DPRD Pamekasan Serius Perjuangkan KEK Tembakau dan SKM Golongan III
Disdikbud Pamekasan Matangkan SPMB SD 2026, Sejumlah Sekolah Ajukan Tambahan Rombel
Polsek Tamberu Gagalkan Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Ratusan Liter BBM Diamankan
Kepala Sekolah Dorong Siswa SMKN 1 Pakong Melek Digital Lewat BTS

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:05 WIB

Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pungli hingga Rangkap Jabatan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:32 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Ketua DPRD Pamekasan Tekankan Pentingnya Data Jujur

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:38 WIB

Murid Baru SRMP 29 Pamekasan Menurun, Tahun Ini Hanya Buka Satu Rombel

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:40 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Serius Perjuangkan KEK Tembakau dan SKM Golongan III

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:25 WIB

Disdikbud Pamekasan Matangkan SPMB SD 2026, Sejumlah Sekolah Ajukan Tambahan Rombel

Berita Terbaru