SAMPANG || KLIKMADURA – Suara sound system yang dinyalakan pada malam hari berujung maut di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial M, 55 tahun, tewas setelah dibacok menggunakan parang oleh menantu tirinya berinisial MD, 26 tahun.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta mengalami sejumlah luka bacok hingga meninggal dunia.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menjelaskan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Sampang, Rabu (23/9/2026).
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika MD berada di ruang keluarga. Saat itu, anak MD disebut tidak dapat tidur karena suara sound system yang dinyalakan korban bersama sejumlah saksi di sekitar rumah Saniyah.
Jarak antara teras tempat korban dan para saksi berada dengan tempat tidur anak MD disebut hanya sekitar empat meter.
Mendengar suara tersebut, MD kemudian keluar dan menghampiri korban dengan tujuan meminta agar volume sound system dikecilkan.
“Korban kesal karena anaknya tidak bisa tidur dan menangis karena suara sound malam-malam, setelah pelaku mendatangi suara sound tersebut dan ternyata yang memutar adalah mertuanya,” ujar Anang, Rabu (23/9/2026).
Anang menambahkan, percakapan antara keduanya justru memicu emosi MD. Kepada penyidik, MD mengaku tersinggung dengan ucapan korban, meski mengaku sudah lupa dengan kalimat yang disampaikan korban.
Dalam kondisi emosi, MD kemudian mengambil sebilah parang yang berada sekitar dua meter dari posisi korban. Parang tersebut berada di atas bangku atau tempat duduk di dekat dapur.
Parang sepanjang 54 sentimeter itu kemudian digunakan MD untuk menyerang korban. Tebasan pertama diarahkan ke bagian atas kepala hingga korban roboh.
MD kembali mengayunkan parang ke arah leher bagian belakang sebelah kiri korban sebanyak dua kali.
“Setelah menghampiri sumber suara tersebut korban sempat mengatakan hal yang membuat pelaku tersinggung, pelaku yang memang memiliki rasa sakit hati berkepanjangan pada korban akhirnya mengambil parang yang tergeletak tidak jauh dari korban lalu menyabet korban berkali-kali,” imbuhnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya satu luka sayat pada bagian atas kepala, satu luka sayat pada leher belakang sebelah kiri, serta dua luka sayat pada lengan tangan kiri.
Korban akhirnya meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Usai melakukan pembacokan, MD meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan pelaku pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
MD ditangkap di sebuah musala milik warga berinisial JUHRI di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat. Lokasi penangkapan berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pihak korban, petugas menyita sarung warna hijau lumut bermotif yang terdapat bercak darah, baju warna biru dengan bercak darah, serta jaket kulit warna hitam yang juga terdapat bercak darah.
Sementara dari pihak pelaku, polisi mengamankan sebilah parang sepanjang 54 sentimeter. Parang tersebut memiliki mata pisau dari besi sepanjang 33 sentimeter dan gagang kayu berwarna cokelat sepanjang 21 sentimeter.
Selain parang, polisi juga menyita kaos hitam merek Gukata, sarung motif batik merek Idaman, serta kopyah hitam nomor 6 merek Anggrek yang disebut milik pelaku.
MD kini menjalani proses hukum di Polres Sampang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (ali/nda)














