Polres Sampang Bekuk Pelaku Pedofilia, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, KLIKMADURA – Pria berinisial AA asal Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Sampang dibekuk polisi, Rabu (6/12/2023). Pemicunya, pria yang masih berusia 17 tahun itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang Aiptu Yunus Supriyono. Pelaku dugaan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu ditangkap di kediamannya.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo membenarkan penangkapan itu. Korban dugaan pencabulan itu masih berusia 14 tahun.

Baca juga :  YouTuber Kacong Arye Mendekam di Penjara Akibat Diduga Sebar VCS Bersama Perempuan Asal Pamekasan

Ipda Edi Eko menjelaskan, terungkapnya kasus asusila itu berawal dari orang tua korban mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka. Video itu tersebar di aplikasi percakapan Whatsapp pada Senin (04/12/2023) pagi.

Orang tua korban tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu sehingga dia melaporkan pelaku ke SPKT Polres Sampang pada Selasa (05/12/2023) sore.

Saat diperiksa penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, korban mengaku video persetubuhan tersebut direkam pada Hari Minggu, 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB. Lokasinya, di rumah teman tersangka di Dusun Klampis, Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik.

Baca juga :  Hendak Jual Tiga Perempuan ke Arab Saudi dan UEA Seharga Rp 40 Juta, Pria Asal Sampang Ditangkap Polisi

“Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka,” katanya.

Dengan demikian, Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 19.00 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka. AA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU tersebut sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang. Lalu, juncto UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga :  Bayi Laki-laki Dibuang di Area Persawahan, Polres Sampang Buru Pelaku

“Sekarang tersangka diamankan di tahanan Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (diend)

Berita Terkait

Dua Surat Edaran Tak Digubris, Pengelolaan Sampah Dapur MBG di Sampang Masih Semrawut
Dokter RSUD dr. Mohammad Zyn dan Juru Parkir Diciduk Kasus Dugaan Sabu, Manajemen Siapkan Sanksi Pemecatan
Imigrasi Pamekasan Kukuhkan Desa Omben sebagai Desa Binaan, Perkuat Pencegahan PMI Nonprosedural
Pj Kades Banyukapah Buka Suara Soal Polemik Bansos Misnati, Tegaskan Penyaluran Sesuai Aturan
Jelang Penentuan Pj Sekda Sampang, Tokoh Agama Dorong Choirijah Masuk Bursa Kandidat
Sidang Kasus Rudapaksa Bergilir di Sampang Berlanjut, Enam ABH Kompak Ajukan Pembelaan
TNI Kebut Pembangunan Sumur Bor dan Tandon di Desa Panyepen Sampang
PKS Sampang Tancap Gas Konsolidasi hingga Desa, Targetkan Mesin Partai Makin Solid dan Dekat dengan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:51 WIB

Dua Surat Edaran Tak Digubris, Pengelolaan Sampah Dapur MBG di Sampang Masih Semrawut

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:17 WIB

Dokter RSUD dr. Mohammad Zyn dan Juru Parkir Diciduk Kasus Dugaan Sabu, Manajemen Siapkan Sanksi Pemecatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:25 WIB

Imigrasi Pamekasan Kukuhkan Desa Omben sebagai Desa Binaan, Perkuat Pencegahan PMI Nonprosedural

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:26 WIB

Pj Kades Banyukapah Buka Suara Soal Polemik Bansos Misnati, Tegaskan Penyaluran Sesuai Aturan

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:46 WIB

Jelang Penentuan Pj Sekda Sampang, Tokoh Agama Dorong Choirijah Masuk Bursa Kandidat

Berita Terbaru