Hendak Jual Tiga Perempuan ke Arab Saudi dan UEA Seharga Rp 40 Juta, Pria Asal Sampang Ditangkap Polisi

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Migran Indonesia (PMI). Korbannya, tiga orang perempuan asal Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK saat konfrensi pers mengatakan, kasus TPPO dan PMI itu diungkap di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota, Sampang.

Kasus tersebut berawal dari laporan warga bahwa ada dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kemudian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan pria berinisial F (47) tersangka.

Baca juga :  30 Tahanan Nyoblos di Rutan Polres Pamekasan

Pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto.

“Dari pengakuan tersangka, tiga perempuan itu akan dipekerjakan secara ilegal ke negara Arab Saudi dan negara Uni Emirat Arab,” katanya.

Modus operandi tindak pidana perdagangan orang itu dengan cara membeli dan menjual kembali untuk di pekerjakan ke luar negeri secara ilegal.

Tersangka F membeli korban S (39 tahun) seharga Rp 15 juta dari tersangka B yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Perempuan tersebut akan menjual kembali ke teman F atas nama Abu Hasan warga negara Arab Saudi senilai Rp 40 juta.

Baca juga :  Meriah! Santri Yayasan Al Madaniyah Atsarus Salafiyah Ramaikan HUT ke-80 RI Lewat Kirab Budaya

Kemudian, korban berinisiak D dan P dibeli tersangka F dari M yang juga ditetapkan sebagai DPO seharga Rp 15 juta. Perempuan malang itu akan dijual kepada warga Uni Emirat Arab senilai Rp 40 juta.

“Ketiga korban ini akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” kata Kapolres AKBP Hendro Sukmono saat konfrensi pers, Selasa (3/12/2024) siang.

Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 2 ayat (1), (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga :  Pertumbuhan Ekonomi Sampang Menurun, Sektor Pertanian Jadi Penyebab Utama

“Ancaman hukumannya, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.IK, M.IK. (*/pen)

Berita Terkait

Guru dari Belasan Sekolah Adukan Tindakan Intimidasi Oknum LSM ke Bakesbangpol Sampang
25.703 RTLH Menunggu Perbaikan, Pemkab Sampang Hanya Mampu Rehabilitasi 19 Rumah
Pemkab Sampang Tegaskan Pertamini Dilarang Jual BBM Subsidi, Pengawasan Distribusi Diperketat
Beli BBM Subsidi Pakai Jeriken Tak Melanggar, Asal Kantongi Surat Rekomendasi
Sekda Sampang Segera Pensiun, Publik Desak Pemkab Siapkan Pengganti Tanpa Celah Kekosongan Jabatan
Dendam Kesumat Berujung Pembacokan, Warga Kedungdung Sampang Alami Luka Serius
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Sampang: Kritik Publik Jadi Energi Berbenah, Polri Tak Bisa Bekerja Sendiri
Puluhan Dapur MBG di Sampang Diduga Belum Bayar Pajak Air Tanah, Satgas Lempar Tanggung Jawab, Dinpendaloka Bungkam

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:35 WIB

Guru dari Belasan Sekolah Adukan Tindakan Intimidasi Oknum LSM ke Bakesbangpol Sampang

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:03 WIB

Pemkab Sampang Tegaskan Pertamini Dilarang Jual BBM Subsidi, Pengawasan Distribusi Diperketat

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:58 WIB

Beli BBM Subsidi Pakai Jeriken Tak Melanggar, Asal Kantongi Surat Rekomendasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:29 WIB

Sekda Sampang Segera Pensiun, Publik Desak Pemkab Siapkan Pengganti Tanpa Celah Kekosongan Jabatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:37 WIB

Dendam Kesumat Berujung Pembacokan, Warga Kedungdung Sampang Alami Luka Serius

Berita Terbaru

MANIFESTO GELORA PAMEKASAN

Menjaga Peran Guru di Era Kecerdasan Buatan

Senin, 6 Jul 2026 - 23:24 WIB

Plt Direktur RSUD Smart Pamekasan dr. Syaiful Hidayat, Sp.P saat ditemui di ruang kerjanya (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

Cathlab RSUD SMART Pamekasan Sudah Tercover BPJS Kesehatan

Senin, 6 Jul 2026 - 10:53 WIB