SAMPANG || KLIKMADURA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai program strategis nasional di Kabupaten Sampang masih menyisakan pekerjaan rumah dalam aspek kepatuhan regulasi.
Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 165 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah terdaftar diketahui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Fakta tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik belum terbitnya PBG, terdapat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah yang belum dapat direalisasikan.
Kondisi itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan para pengelola dapur MBG dalam memenuhi kewajiban hukum yang melekat pada operasional bangunan mereka. Sebab, legalitas bangunan merupakan salah satu syarat dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, Siti Muatifah, S.T., M.T., membenarkan bahwa hingga saat ini seluruh dapur SPPG memang belum memiliki PBG.
Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut legalitas bangunan, tetapi juga berpengaruh terhadap potensi penerimaan daerah.
“Memang benar, seluruh dapur SPPG sampai saat ini belum memiliki PBG. Dampaknya bukan hanya soal legalitas bangunan, tetapi juga ada potensi PAD Kabupaten Sampang yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah belum bisa masuk ke daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Dinas PUPR berada pada posisi yang tidak bisa bertindak di luar ketentuan yang berlaku. Kewenangan penerbitan PBG tetap harus melalui mekanisme dan persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kami juga terhalang oleh regulasi. Pemerintah tidak bisa begitu saja menerbitkan PBG tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan. Karena itu, seharusnya sejak awal Satgas MBG dan pihak SPPG duduk bersama untuk membahas persoalan ini agar tidak menjadi kendala ketika dapur sudah beroperasi,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan bukan semata berada di sisi pemerintah daerah. Justru, komitmen pemilik atau mitra pengelola dapur MBG untuk segera memenuhi kewajiban perizinan dinilai masih sangat minim.
Padahal, PBG merupakan tanggung jawab pemilik bangunan. Dokumen tersebut juga menjadi syarat penting untuk menjamin aspek legalitas, keselamatan bangunan, serta tertib administrasi penyelenggaraan layanan publik.
Ironisnya, di tengah besarnya anggaran dan perhatian pemerintah terhadap keberhasilan Program MBG, aspek kepatuhan terhadap regulasi justru terkesan diabaikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengapa seluruh dapur dapat beroperasi lebih dahulu, sementara kewajiban dasar berupa PBG belum juga dipenuhi.
Sejak persoalan ini mencuat ke publik, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola SPPG juga telah dilakukan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pihak SPPG yang memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait belum dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung tersebut.
Ketiadaan respons dari pengelola semakin memperkuat kesan bahwa persoalan legalitas bangunan belum menjadi prioritas.
Padahal, sebagai bagian dari program pelayanan publik berskala nasional, kepatuhan terhadap regulasi semestinya berjalan beriringan dengan pelaksanaan program di lapangan, bukan dipenuhi setelah menjadi sorotan.
Persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bersama. Koordinasi antara Satgas MBG, pemerintah daerah, dan seluruh pengelola SPPG dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar persoalan perizinan segera dituntaskan.
Tanpa komitmen bersama, bukan hanya potensi PAD yang terus menguap. Kredibilitas pelaksanaan Program MBG dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik juga dapat dipertanyakan. (ali/nda)













