Resahkan Warga, Spesialis Pencurian Helm di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spesialis pencurian helm berinisial M saat diamankan polisi di Perumahan Selong Permai Blok B, Senin (10/11/2025) malam. (DOK. KLIKMADURA)

Spesialis pencurian helm berinisial M saat diamankan polisi di Perumahan Selong Permai Blok B, Senin (10/11/2025) malam. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Aksi pencurian helm yang meresahkan warga Sampang akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial M (25), warga Perumahan Barisan Indah, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri helm di kawasan Perumahan Selong Permai Blok B, Senin (10/11/2025) malam.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga kerap melancarkan aksinya di sekitar permukiman warga.

“Warga sudah lama resah karena helm yang diletakkan di sepeda motor di depan rumah sering hilang,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Eko menjelaskan, aksi pencurian bermula saat korban meletakkan helm merek HRV dengan Intercom di spion kanan sepeda motornya yang terparkir di halaman rumah kontrakan.

Baca juga :  Duta Genre Disiapkan Jadi Garda Depan Indonesia Emas 2045, Pemkab Sampang Fokus Cetak Remaja Berkualitas

“Ketika keesokan paginya korban hendak berangkat kerja, helm tersebut sudah tidak ada. Baru pada malam Selasa diketahui bahwa pelakunya adalah M,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan dari Pamapta dan Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Yakni, helm HRV warna hitam dengan intercom (headset bluetooth), satu unit handphone Android merek Infinix, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M-5629-PN yang digunakan dalam aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Baca juga :  Atap SDN Madulang 2 Ambruk, 69 Siswa Sampang Terpaksa Belajar di Rumah Warga

“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Eko. (ibn/nda)

Berita Terkait

Parkir Pasar Sri Mangunan Disorot, Warga Bayat Tapi Tak Dapat Karcis
Sampang Berpeluang Dapat DBH Migas dari Lapangan Hidayah, Radius Sumur Masuk 4 Mil Laut
Tragis, Balita 4 Tahun di Bluuran Sampang Tenggelam di Kolam Penampungan Air Tembakau
DPRD Sampang Kawal Hak Pasien PAPS
Lahan Gambut Larangan Gulbung Terbakar, Damkar Sampang Jinakkan Api dalam 30 Menit
Kemarau Panjang, Warga Larlar Sampang Harus Beli Air Bersih Rp800 Ribu
Perbaikan Jalan Robatal–Karang Penang Sedot Rp10,9 Miliar, DPRD Sampang Soroti Rekanan Pemenang Tender
Berkah HUT Kemerdekaan ke-81 RI, Lima Warga Binaan Rutan Sampang Langsung Bebas Usai Terima Remisi

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:32 WIB

Parkir Pasar Sri Mangunan Disorot, Warga Bayat Tapi Tak Dapat Karcis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Tragis, Balita 4 Tahun di Bluuran Sampang Tenggelam di Kolam Penampungan Air Tembakau

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:04 WIB

DPRD Sampang Kawal Hak Pasien PAPS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Lahan Gambut Larangan Gulbung Terbakar, Damkar Sampang Jinakkan Api dalam 30 Menit

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:06 WIB

Kemarau Panjang, Warga Larlar Sampang Harus Beli Air Bersih Rp800 Ribu

Berita Terbaru