Resahkan Warga, Spesialis Pencurian Helm di Sampang Akhirnya Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spesialis pencurian helm berinisial M saat diamankan polisi di Perumahan Selong Permai Blok B, Senin (10/11/2025) malam. (DOK. KLIKMADURA)

Spesialis pencurian helm berinisial M saat diamankan polisi di Perumahan Selong Permai Blok B, Senin (10/11/2025) malam. (DOK. KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Aksi pencurian helm yang meresahkan warga Sampang akhirnya terungkap. Seorang pria berinisial M (25), warga Perumahan Barisan Indah, ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri helm di kawasan Perumahan Selong Permai Blok B, Senin (10/11/2025) malam.

Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga kerap melancarkan aksinya di sekitar permukiman warga.

“Warga sudah lama resah karena helm yang diletakkan di sepeda motor di depan rumah sering hilang,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Eko menjelaskan, aksi pencurian bermula saat korban meletakkan helm merek HRV dengan Intercom di spion kanan sepeda motornya yang terparkir di halaman rumah kontrakan.

Baca juga :  Stok Pupuk Subsidi di Sampang Melimpah, Disperta Janji Aman hingga Akhir 2025

“Ketika keesokan paginya korban hendak berangkat kerja, helm tersebut sudah tidak ada. Baru pada malam Selasa diketahui bahwa pelakunya adalah M,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan warga, tim gabungan dari Pamapta dan Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Yakni, helm HRV warna hitam dengan intercom (headset bluetooth), satu unit handphone Android merek Infinix, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M-5629-PN yang digunakan dalam aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Baca juga :  RSUD SMART Pamekasan Bidik Paripurna Keempat, Akreditasi KARS Jadi Ujian Mutu Layanan Rumah Sakit

“Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Eko. (ibn/nda)

Berita Terkait

Kekeringan di Sampang Meluas, Relawan Distribusikan 1 Juta Liter Air Bersih
Sembunyikan 197 Gram Sabu di Ruang Airbag Avanza, Dua Pria Asal Jember Ditangkap di Sampang
Pecatur Tunarungu Asal Sampang Raih Dua Medali di Malaysia, Bersaing di Level Asia Pasifik
Suami Grebek Istri saat Berduaan Bersama Kepala Puskesmas Robatal
Dapur MBG Ditutup Permanen, Satgas Sampang Ungkap Temukan Makanan Busuk hingga Masalah Sanitasi
25 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Sampang, Job Fair Digelar 21 Oktober
138 Usulan Revitalisasi SD Sampang Tak Terealisasi, 7 Sekolah Malah Dapat Jalur Aspirasi
Pemkab Sampang Fasilitasi Kepulangan PMI Asal Rong Tengah dari Libya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Kekeringan di Sampang Meluas, Relawan Distribusikan 1 Juta Liter Air Bersih

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sembunyikan 197 Gram Sabu di Ruang Airbag Avanza, Dua Pria Asal Jember Ditangkap di Sampang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 03:02 WIB

Pecatur Tunarungu Asal Sampang Raih Dua Medali di Malaysia, Bersaing di Level Asia Pasifik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Dapur MBG Ditutup Permanen, Satgas Sampang Ungkap Temukan Makanan Busuk hingga Masalah Sanitasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:19 WIB

25 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Sampang, Job Fair Digelar 21 Oktober

Berita Terbaru