PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan, Selasa (29/4/2025).
Kegiatan tersebut dilakukan menyusul rilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengumumkan adanya sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi.
Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Disperindag Pamekasan, Ridawati mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah produk yang diduga mengandung usur babi. Salah satunya, marshmallow yang dijual bebas di beberapa toko modern.
Produk-produk tersebut langsung diamankan dan diminta untuk dikembalikan ke distributor serta tidak dipajang atau dijual kembali.
“Setelah kami telusuri, ternyata produk tersebut masih diperjualbelikan. Marshmallow itu banyak ditemukan. Toko yang kedapatan menjual kami minta untuk segera mengamankan dan mengembalikannya, serta tidak memajang kembali,” katanya.
Jika ke depan masih ditemukan toko menjual produk bermasalah tersebut, Disperindag berhak melakukan penyitaan. Selain itu, Disperindag juga akan bekerja sama dengan Dinas Perizinan untuk menindaklanjuti perizinan toko yang melanggar.
“Kami berhak menyita, dan terkait izin usaha akan kami koordinasikan dengan Dinas Perizinan,” tuturnya.
Tidak hanya menyasar swalayan atau toko modern, Disperindag juga berencana melakukan sidak ke kantin-kantin sekolah untuk memastikan anak-anak tidak mengonsumsi produk yang mengandung unsur babi tersebut.
Rida mengungkapkan, surat pemberitahuan sudah dikirimkan kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk mendukung langkah tersebut.
“Mudah-mudahan masyarakat bisa lebih jeli dalam memilih produk makanan. Kita juga akan lanjutkan sidak ke sekolah-sekolah agar produk ini tidak sampai ke anak-anak,” ujarnya.
Diketahui, sembilan produk yang diumumkan mengandung unsur babi terdiri dari tujuh produk yang telah bersertifikat halal dan dua produk tanpa sertifikat halal.
Ketujuh produk bersertifikat halal tersebut antara lain, Corniche Fluffy Jelly (Filipina), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina), ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, China) dan ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, China).
Kemudian, ChompChomp Marshmallow bentuk tabung mini (China), Hakiki Gelatin, Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China).
Sementara dua produk tanpa sertifikat halal yaitu, AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China), SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China)
Disperindag mengimbau masyarakat lebih teliti dalam memilih produk pangan, terutama yang akan dikonsumsi oleh anak-anak. (ibl/diend)