Kasus Pelecehan Terhadap Mbah Hasyim Asy’ari Tak Tuntas, Ulama NU: Kinerja Polres Pamekasan Mengecewakan

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Tidak tuntasnya penanganan kasus pelecehan terhadap pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari oleh Polres Pamekasan, Jawa Timur, terus menuai sorotan. Menurut para ulama, ada faktor lain yang menyebabkan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Rais Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Pasean KH. Zainuddin mengatakan, Polres Pamekasan sebetulnya mampu menuntaskan kasus tersebut. Sebab, kasus dugaan pelecehan tersebut tergolong biasa yang tidak sulit untuk digali pelanggaran hukumnya.

“Saya yakin, bahkan haqqul yakin para penyidik tahu cara penggalian hukumnya karena ini kasus hukum biasa. Tetapi mengapa kasus ini tidak bisa dituntaskan oleh Polres Pamekasan,” terang Kiai Zainuddin, Selasa (14/3/2023).

Kiai yang juga Wakil Ketua PCNU Pamekasan ini menambahkan, pelimpahan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur bisa disebabkan karena 2 faktor. Pertama karena penyidik sudah tidak mampu menggali hukumnya. Kedua karena ada faktor chaos ketika kasus tersebut ditangani sendiri oleh Polres.

Baca juga :  Melawan, Residivis Curanmor di Pamekasan Ditembak!

“Polres bisa melimpahkan kasus tersebut ke Polda, jika di Pamekasan akan terjadi kekacauan. Faktanya, di Pamekasan tidak ada apa-apa. Ini jelas ada sesuatu yang disembunyikan oleh Polres Pamekasan,” imbuhnya.

Ketua MWCNU Kecamatan Galis, KH. Abdul Hannan mengaku kecewa kepada Polres Pamekasan karena kasus pencemaran yang dilakukan Yassir itu tidak tuntas. Bahkan menurut dia, Polres Pamekasan tidak konsisten dalam ucapan dan tindakannya.

Ketika kunjungan ke ulama-ulama NU, Polres selalu bilang siap membantu dan mendukung NU. Namun ketika NU dirundung masalah pencemaran pendiri NU oleh Yassir, Polres tidak bisa membantu menyelesaikan.

“Saya lihat kemarin Kades Nyalabu laok tegas. Namun mengapa Polres sendiri tidak bisa menuntaskan kasus ini. Kami merasa heran,” terangnya.

Baca juga :  Jatuh ke Sumur Sedalam Tujuh Meter, Bocah Usia Dua Tahun di Pamekasan Selamat

Ketua MWCNU Kecamatan Tlanakan K. Abdul Khaliq Muzaaki mengaku kecewa terhadap Polres Pamekasan yang tidak mampu menuntaskan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri NU. Hal ini mengurangi rasa kepercayaan NU terhadap Polisi.

Polres Pamekasan sama sekali tidak seirama dengan perintah Kapolri agar Polres kompak bersama-sama dengan NU. Khususnya, dalam menangani masalah umat di akar rumput.

“Antara harapan Kapolri dengan kenyataan di Pamekasan bertolak belakang. Kapolri minta Polres bisa mendukung NU, ternyata di Pamekasan NU tidak didukung,” tandasnya.

Sekretaris Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Badri mengatakan, saat pemeriksaan pelapor dan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Pamekasan awalnya sangat lancar. Bahkan Polres Pamekasan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Namun belakangan Polres Pamekasan sudah berubah. Bahkan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim.

“Kami sangat kecewa dengan Polres Pamekasan. Kami harus bolak-balik ke Polda untuk mengawal kasus ini sampai tuntas sesuai amanat para masyaikh kepada kami,” terangnya.

Baca juga :  Buntut Dugaan Pemotongan Dana Kapitasi, Kepala Puskesmas Talang Diperiksa Polisi

Ketua MWCNU Pakong Kiai Zainul Waqud mendesak Polda Jawa Timur segera menaikkan status Yassir dari saksi sebagai tersangka untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor. Jika kasus ini dibiarkan saja, maka akan banyak kejadian pencemaran dan pelecehan ulama yang menyebabkan perpecahan umat.

“Segera tetapkan status Yassir menjadi tersangka. Jika kasus ini dihentikan, akan banyak muncul Yassir lain yang mudah melecehkan ulama,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pamekasan Eka Purnama menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, kasus Yassir dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Tidak dijelaskan secara detail mengapa kasus tersebut dilimpahkan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, maka diputuskan kasus tersebut tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim,” kata Eka Purnama, Senin (20/2/2023). (iqbl/diend)

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Tawuran di Depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Satu Tewas Dua Luka
Belasan Siswa MTs Al-Ula I Pamekasan Muntah-Muntah, Diduga Dipicu MBG dari SPPG Humairah Sejahtera
Tasyakuran HUT Ke-6, Partai Gelora Pamekasan Gelar Konsolidasi dan Penguatan Struktur
Perempuan di Pamekasan Nyaris Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Sarankan Laporan
Dua Tahun Kasus Dugaan Perusakan Mangrove di Pamekasan Mandek, Polres Belum Tetapkan Tersangka
Dugaan Perselingkuhan Berujung Maut, Korban Dijebak Lalu Dibacok dan Dibakar
LPI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Manasik Haji, Ratusan Siswa-siswi Antusias
Jamsostek Nelayan Pamekasan Hanya Berlaku Enam Bulan, Dinas Perikanan Usulkan Pakai DBHCHT

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 02:56 WIB

Diduga Jadi Korban Tawuran di Depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Satu Tewas Dua Luka

Sabtu, 8 November 2025 - 12:33 WIB

Belasan Siswa MTs Al-Ula I Pamekasan Muntah-Muntah, Diduga Dipicu MBG dari SPPG Humairah Sejahtera

Sabtu, 8 November 2025 - 11:35 WIB

Tasyakuran HUT Ke-6, Partai Gelora Pamekasan Gelar Konsolidasi dan Penguatan Struktur

Sabtu, 8 November 2025 - 11:22 WIB

Perempuan di Pamekasan Nyaris Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Sarankan Laporan

Sabtu, 8 November 2025 - 05:34 WIB

Dua Tahun Kasus Dugaan Perusakan Mangrove di Pamekasan Mandek, Polres Belum Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru