Kasus Pelecehan Terhadap Mbah Hasyim Asy’ari Tak Tuntas, Ulama NU: Kinerja Polres Pamekasan Mengecewakan

- Jurnalis

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Tidak tuntasnya penanganan kasus pelecehan terhadap pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari oleh Polres Pamekasan, Jawa Timur, terus menuai sorotan. Menurut para ulama, ada faktor lain yang menyebabkan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

Rais Majelis Wakil Cabang NU Kecamatan Pasean KH. Zainuddin mengatakan, Polres Pamekasan sebetulnya mampu menuntaskan kasus tersebut. Sebab, kasus dugaan pelecehan tersebut tergolong biasa yang tidak sulit untuk digali pelanggaran hukumnya.

“Saya yakin, bahkan haqqul yakin para penyidik tahu cara penggalian hukumnya karena ini kasus hukum biasa. Tetapi mengapa kasus ini tidak bisa dituntaskan oleh Polres Pamekasan,” terang Kiai Zainuddin, Selasa (14/3/2023).

Kiai yang juga Wakil Ketua PCNU Pamekasan ini menambahkan, pelimpahan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur bisa disebabkan karena 2 faktor. Pertama karena penyidik sudah tidak mampu menggali hukumnya. Kedua karena ada faktor chaos ketika kasus tersebut ditangani sendiri oleh Polres.

Baca juga :  Polisi Periksa 7 Nelayan Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove, PPLH Madura Raya: Salah Alamat!

“Polres bisa melimpahkan kasus tersebut ke Polda, jika di Pamekasan akan terjadi kekacauan. Faktanya, di Pamekasan tidak ada apa-apa. Ini jelas ada sesuatu yang disembunyikan oleh Polres Pamekasan,” imbuhnya.

Ketua MWCNU Kecamatan Galis, KH. Abdul Hannan mengaku kecewa kepada Polres Pamekasan karena kasus pencemaran yang dilakukan Yassir itu tidak tuntas. Bahkan menurut dia, Polres Pamekasan tidak konsisten dalam ucapan dan tindakannya.

Ketika kunjungan ke ulama-ulama NU, Polres selalu bilang siap membantu dan mendukung NU. Namun ketika NU dirundung masalah pencemaran pendiri NU oleh Yassir, Polres tidak bisa membantu menyelesaikan.

“Saya lihat kemarin Kades Nyalabu laok tegas. Namun mengapa Polres sendiri tidak bisa menuntaskan kasus ini. Kami merasa heran,” terangnya.

Baca juga :  Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Dihentikan, Jaka Jatim: Ini Lelucon Hukum!!

Ketua MWCNU Kecamatan Tlanakan K. Abdul Khaliq Muzaaki mengaku kecewa terhadap Polres Pamekasan yang tidak mampu menuntaskan kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri NU. Hal ini mengurangi rasa kepercayaan NU terhadap Polisi.

Polres Pamekasan sama sekali tidak seirama dengan perintah Kapolri agar Polres kompak bersama-sama dengan NU. Khususnya, dalam menangani masalah umat di akar rumput.

“Antara harapan Kapolri dengan kenyataan di Pamekasan bertolak belakang. Kapolri minta Polres bisa mendukung NU, ternyata di Pamekasan NU tidak didukung,” tandasnya.

Sekretaris Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Badri mengatakan, saat pemeriksaan pelapor dan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Pamekasan awalnya sangat lancar. Bahkan Polres Pamekasan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Namun belakangan Polres Pamekasan sudah berubah. Bahkan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim.

“Kami sangat kecewa dengan Polres Pamekasan. Kami harus bolak-balik ke Polda untuk mengawal kasus ini sampai tuntas sesuai amanat para masyaikh kepada kami,” terangnya.

Baca juga :  Satu Abad NU, KH. Hamid Mannan Munif Ajak Masyarakat Jaga Keutuhan NKRI

Ketua MWCNU Pakong Kiai Zainul Waqud mendesak Polda Jawa Timur segera menaikkan status Yassir dari saksi sebagai tersangka untuk memberikan kepastian hukum kepada pelapor. Jika kasus ini dibiarkan saja, maka akan banyak kejadian pencemaran dan pelecehan ulama yang menyebabkan perpecahan umat.

“Segera tetapkan status Yassir menjadi tersangka. Jika kasus ini dihentikan, akan banyak muncul Yassir lain yang mudah melecehkan ulama,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pamekasan Eka Purnama menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, kasus Yassir dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Tidak dijelaskan secara detail mengapa kasus tersebut dilimpahkan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, maka diputuskan kasus tersebut tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim,” kata Eka Purnama, Senin (20/2/2023). (iqbl/diend)

Berita Terkait

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi
Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar
Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis
SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag
Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar
DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi
SMAN 1 Pamekasan Libatkan Alumni Genjot Kualitas Siswa Kelas Akhir

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 09:31 WIB

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:30 WIB

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:28 WIB

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:47 WIB

Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar

Berita Terbaru

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Minggu, 15 Feb 2026 - 11:30 WIB