Pemkab Pamekasan Masih Tunggu Restu Pusat, WFH ASN Belum Berlaku

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman saat diwawancara sejumlah awak media beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

Plt Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman saat diwawancara sejumlah awak media beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemkab Pamekasan belum menerapkan sistem work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Penerapan kebijakan tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Plt Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman menyampaikan, pelaksanaan WFH tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, Pemkab Pamekasan memilih tetap menjalankan sistem kerja seperti biasa.

Diketahui, pemerintah pusat tengah merancang skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan itu diusulkan sebagai upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga :  Bupati Kholilurrahman Tanggapi Usulan Pemakzulan: Prosesnya Panjang, Harus Ada Pelanggaran Berat

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah lebih dulu mengambil langkah. Mulai awal April 2026, WFH diberlakukan satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap Rabu.

“Mula minggu depan WFH kita laksanakan setiap hari Rabu. Jadi, senin, selasa, kamis dan jumat kita bekerja secara hadir langsung. Sistem WFH ini kita laksanakan selaras dengan kebijakan penghematan BBM dan energi dari pemerintah pusat,” ucap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Berbeda dengan Pemprov Jatim, Pemkab Pamekasan memilih menunggu kepastian aturan. Hingga kini, surat resmi dari Kementerian PAN-RB sebagai dasar penerapan kebijakan tersebut belum diterima.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Nunggak Pembayaran BPJS Kesehatan Rp 41 Miliar, Pelayanan UHC Terancam Dihentikan!

Alhasil, aktivitas perkantoran ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan masih berjalan normal seperti biasa.

“Iya seperti biasanya. Baru kalau suda ada regulasi yang jelas dari pusat, nanti kita bisa rapatkan sistemnya kayak gimana,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak
Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar
Bakti Faiza Sentuh Warga Pagentenan, Ratusan Pasien Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat
KBIHU Al-Hilal Berangkatkan 135 Jamaah Haji, Kloter 73 Jadi yang Paling Awal Berangkat
Pemkab Pamekasan Lepas Kloter Terakhir Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Jangan Forsir Fisik
Khawatir Konflik Nelayan Branta Tinggi-Gili Raja Meluas, ANI Pamekasan Ngadu Komisi IV DPR RI
Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pungli hingga Rangkap Jabatan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:49 WIB

1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak

Senin, 11 Mei 2026 - 00:17 WIB

Bakti Faiza Sentuh Warga Pagentenan, Ratusan Pasien Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:44 WIB

Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:33 WIB

KBIHU Al-Hilal Berangkatkan 135 Jamaah Haji, Kloter 73 Jadi yang Paling Awal Berangkat

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:04 WIB

Pemkab Pamekasan Lepas Kloter Terakhir Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Jangan Forsir Fisik

Berita Terbaru