Bupati Kholilurrahman Tanggapi Usulan Pemakzulan: Prosesnya Panjang, Harus Ada Pelanggaran Berat

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman. (DOK. KLIKMADURA)

Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman akhirnya angkat suara menanggapi isu pemakzulan yang digulirkan mantan kuasa hukumnya saat Pilkada 2024, Suhairi.

Ia menegaskan, pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan hanya karena ada kelompok masyarakat yang berkumpul lalu mengajukan permohonan.

“Melakukan pemakzulan prosesnya sangat panjang. Bupati bisa dimakzulkan jika melakukan hal-hal yang tidak baik untuk pemerintahan, terlebih bila ada pelanggaran berat,” tegas Kholilurrahman, Rabu (17/9/2025).

Mantan anggota DPR RI itu mengaku sudah mengetahui adanya sejumlah gerakan yang berusaha memojokkan dirinya. Bahkan, ia sempat ditantang untuk mempolisikan warga yang menudingnya. Namun, dirinya memilih untuk tidak menempuh jalur hukum.

Baca juga :  Resmi Jabat Pj Bupati Pamekasan, Ini Fasilitas dan Kewenangan Masrukin

“Ada orang-orang yang minta saya mempolisikan. Kalau saya laporkan ke polisi, bisa saja mereka masuk penjara. Tapi saya tidak lakukan, nanti dibilang bupati menahan rakyatnya,” ujarnya.

Saat ditanya soal isu permintaan proyek senilai Rp2 miliar yang disebut-sebut menjadi latar belakang wacana pemakzulan, Kholilurrahman menolak berkomentar lebih jauh.

“Saya tidak bisa berkomentar, karena saya tidak dengar sendiri,” tandasnya.

Sebelumnya, Suhairi bersama sejumlah masyarakat mendatangi Gedung DPRD Pamekasan, Kamis (4/9/2025). Mereka menyerahkan berkas dugaan pelanggaran yang disebut dilakukan Bupati Kholilurrahman.

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khoirul Umam, untuk dikaji dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemakzulan. (ibl/nda)

Baca juga :  Pagi Kuasa Hukum Demo Tunggal, Sore Mantan Kades Laden Ditahan Kejaksaan

Berita Terkait

Peringati Hari Buruh Nasional, PLN UP3 Madura Gelar Cek Kesehatan Gratis
Puskesmas Larangan Badung Gencarkan CKG, Tekan Penyebaran TBC hingga Tingkat Keluarga
Pengusaha Tembakau Berjuang Naik Kelas, Dorong SKM Golongan III dan KEK Tembakau
Aksi Nyata Jaga Pesisir, Perhutani dan Nelayan Tanam Mangrove hingga Tebar Bibit Bandeng
BTS Klik Madura Sambangi SMKN 3 Pamekasan, Cetak Siswa Melek Media dan Percaya Diri
BTS Disambut Antusias di SMKN 1 Pasean, Kepala Sekolah: Siswa Harus Bijak Kelola Informasi
Puluhan Siswa SMKN 2 Pamekasan Asah Skill Broadcasting hingga Jurnalistik
Perkuat Karakter Religius Siswa, SMPN 1 Pamekasan Dirikan Pesantren Nurul Aziz di Lingkungan Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:07 WIB

Peringati Hari Buruh Nasional, PLN UP3 Madura Gelar Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 30 April 2026 - 07:22 WIB

Puskesmas Larangan Badung Gencarkan CKG, Tekan Penyebaran TBC hingga Tingkat Keluarga

Rabu, 29 April 2026 - 10:12 WIB

Pengusaha Tembakau Berjuang Naik Kelas, Dorong SKM Golongan III dan KEK Tembakau

Rabu, 29 April 2026 - 08:41 WIB

Aksi Nyata Jaga Pesisir, Perhutani dan Nelayan Tanam Mangrove hingga Tebar Bibit Bandeng

Rabu, 29 April 2026 - 01:54 WIB

BTS Klik Madura Sambangi SMKN 3 Pamekasan, Cetak Siswa Melek Media dan Percaya Diri

Berita Terbaru

Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim sekaligus Ketua Banggar DPR RI MH. Said Abdullah

Opini

MH Said Abdullah Sang Mentor Sejati

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:35 WIB

Opini

Membaca Arah, Mengeja Sejarah

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:58 WIB