Bupati Kholilurrahman Tanggapi Usulan Pemakzulan: Prosesnya Panjang, Harus Ada Pelanggaran Berat

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman. (DOK. KLIKMADURA)

Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman akhirnya angkat suara menanggapi isu pemakzulan yang digulirkan mantan kuasa hukumnya saat Pilkada 2024, Suhairi.

Ia menegaskan, pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan hanya karena ada kelompok masyarakat yang berkumpul lalu mengajukan permohonan.

“Melakukan pemakzulan prosesnya sangat panjang. Bupati bisa dimakzulkan jika melakukan hal-hal yang tidak baik untuk pemerintahan, terlebih bila ada pelanggaran berat,” tegas Kholilurrahman, Rabu (17/9/2025).

Mantan anggota DPR RI itu mengaku sudah mengetahui adanya sejumlah gerakan yang berusaha memojokkan dirinya. Bahkan, ia sempat ditantang untuk mempolisikan warga yang menudingnya. Namun, dirinya memilih untuk tidak menempuh jalur hukum.

Baca juga :  Pimpinan DPRD Pamekasan Fasilitasi Aspirasi Jurnalis Tolak Revisi UU Penyiaran

“Ada orang-orang yang minta saya mempolisikan. Kalau saya laporkan ke polisi, bisa saja mereka masuk penjara. Tapi saya tidak lakukan, nanti dibilang bupati menahan rakyatnya,” ujarnya.

Saat ditanya soal isu permintaan proyek senilai Rp2 miliar yang disebut-sebut menjadi latar belakang wacana pemakzulan, Kholilurrahman menolak berkomentar lebih jauh.

“Saya tidak bisa berkomentar, karena saya tidak dengar sendiri,” tandasnya.

Sebelumnya, Suhairi bersama sejumlah masyarakat mendatangi Gedung DPRD Pamekasan, Kamis (4/9/2025). Mereka menyerahkan berkas dugaan pelanggaran yang disebut dilakukan Bupati Kholilurrahman.

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khoirul Umam, untuk dikaji dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pemakzulan. (ibl/nda)

Baca juga :  34 Anggota DPRD Pamekasan Bolos, Rapat Paripurna Penetapan Raperda Perubahan APBD 2024 Ditunda

Berita Terkait

164 Jamaah Haji KBIHU Al-Hilal Pamekasan Tiba dengan Selamat, Puas dengan Pelayanan Pendamping
MTN Lab Gandeng Sivitas Kothèka, Tiga Penulis Madura Akan Residensi di Tiga Kota
Pemkab Pamekasan Kembali Gelar Pemilihan Kacong Chebbing dan Putra Putri Batik, Anggaran Tembus Ratusan Juta
Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pencuri Motor di Ruko Teja
Program Segar Rp7,9 Miliar Belum Terealisasi, Pemkab Pamekasan Berdalih Menunggu Arahan Pemerintah Pusat
Ribuan E-Ijazah SMP di Pamekasan Belum Terbit, Disdikbud Sebut Banyak Dokumen Sekolah Belum Lengkap
Serapan Baru 46,31 Persen, DPRD Pamekasan Soroti Lambannya Progres Tambal Sulam Jalan
Ketua Pansus SOTK DPRD Pamekasan: Kekosongan 100 Kepsek dan 12 Kapus Tak Terkait Raperda SOTK

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:03 WIB

164 Jamaah Haji KBIHU Al-Hilal Pamekasan Tiba dengan Selamat, Puas dengan Pelayanan Pendamping

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:57 WIB

MTN Lab Gandeng Sivitas Kothèka, Tiga Penulis Madura Akan Residensi di Tiga Kota

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:25 WIB

Pemkab Pamekasan Kembali Gelar Pemilihan Kacong Chebbing dan Putra Putri Batik, Anggaran Tembus Ratusan Juta

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:31 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pencuri Motor di Ruko Teja

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:34 WIB

Ribuan E-Ijazah SMP di Pamekasan Belum Terbit, Disdikbud Sebut Banyak Dokumen Sekolah Belum Lengkap

Berita Terbaru