Khawatir Konflik Nelayan Branta Tinggi-Gili Raja Meluas, ANI Pamekasan Ngadu Komisi IV DPR RI

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan, Muhammad Wardan saat ditemui di Pelabuhan Branta, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Ketua Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan, Muhammad Wardan saat ditemui di Pelabuhan Branta, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Konflik antarnelayan yang melibatkan warga Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan dengan nelayan Desa Jate, Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting, Sumenep memantik kekhawatiran serius.

Perselisihan yang dipicu penggunaan alat tangkap jenis trawl atau pukat harimau itu ditakutkan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Asosiasi Nelayan Indonesia (ANI) Pamekasan pun turun tangan. Organisasi tersebut resmi mengadukan persoalan itu ke Komisi IV DPR RI agar ada langkah cepat dari pemerintah pusat sebelum situasi semakin memanas.

Ketua ANI Pamekasan Muhammad Wardan mengatakan, kemarahan nelayan Branta Tinggi memuncak setelah salah satu nelayan mereka diamankan oleh warga Pulau Gili Raja beberapa waktu lalu.

Baca juga :  Tangkap Ikan Pakai Trawl dan Dituduh Rusak Rumpon, Nelayan Branta Tinggi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 30 Juta

Nelayan tersebut bahkan dipaksa membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 juta dengan dalih telah merusak rumpon milik nelayan setempat.

Padahal, tuduhan itu tidak pernah dibuktikan secara jelas. Tidak ada bukti konkret bahwa aktivitas penangkapan ikan yang dilakukan nelayan Branta Tinggi menyebabkan kerusakan rumpon.

“Tidak ada bukti bahwa rumpon rusak, tapi nelayan asal Branta Tinggi tetap diminta membayar ganti rugi dengan nominal sangat besar,” katanya.

ANI menilai, permintaan uang tersebut tidak wajar dan berpotensi mengarah pada tindakan pemerasan. Persoalan itu sebenarnya sudah diketahui aparat pemerintah maupun aparat penegak hukum. Namun, hingga kini nelayan Branta Tinggi dinilai belum mendapatkan rasa keadilan.

Baca juga :  Nelayan Tanjung Resah, Ratusan Perahu Asal Pasuruan Diduga Rusak Ekosistem Laut

Wardan mengaku khawatir persoalan itu tidak lagi sekadar konflik antarnelayan, tetapi melebar menjadi konflik sosial antarkelompok masyarakat pesisir. Karena itu, ANI memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional.

“Kami sudah mengadukan persoalan ini ke Pak Daniel Johan, anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi persoalan kelautan,” ujarnya.

Dia berharap, pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk meredam ketegangan di lapangan. Menurutnya, penyelesaian yang adil sangat penting agar konflik serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Pemerintah harus hadir sebelum persoalan ini semakin besar dan memicu konflik yang lebih luas,” tandasnya.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Wajib Lunasi Sisa Hutang Iuran BPJS Kesehatan Rp 27 Miliar Sebelum Akhir Maret

Sebelumnya, nelayan asal Branta Tinggi digiring ke daratan oleh sejumlah nelayan asal Desa Jate, Kecamatan Giligenting saat menangkap ikan di perairan Pulau Gili Raja. Pemicunya, karena nelayan asal Pamekasan itu menggunakan alat tangkap jenis trawl atau pukat harimau.

Aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat harimau itu dinilai merusak rumpon. Dengan demikian, mereka harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 juta. (nda)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 125 Paket Beras kepada Tukang Becak
Sidak RSUD Waru, Wabup Pamekasan Soroti Disiplin Jam Kerja dan Pelayanan Pasien
Semarak HUT ke-81 RI, SMAN 2 Pamekasan Ajak Siswa Cinta Tanah Air dan Hidup Sehat
Timbulkan Bau Menyengat, Aktivitas Penggilingan Tembakau di Pamekasan Dikeluhkan Warga
Lulusan SMA Dominasi Pengangguran di Pamekasan, BPS Ungkap Penyebabnya
Direktur CV Dzarrin Putra Utama, Kontraktor Jalan Bulangan Barat Dijemput Paksa dari Gresik
Utang-Piutang Berujung Polemik, Warga Pademawu Laporkan Dugaan Perampasan Motor
Tiga Kali Mediasi Buntu, Sengketa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 125 Paket Beras kepada Tukang Becak

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Sidak RSUD Waru, Wabup Pamekasan Soroti Disiplin Jam Kerja dan Pelayanan Pasien

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:04 WIB

Timbulkan Bau Menyengat, Aktivitas Penggilingan Tembakau di Pamekasan Dikeluhkan Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:55 WIB

Lulusan SMA Dominasi Pengangguran di Pamekasan, BPS Ungkap Penyebabnya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama, Kontraktor Jalan Bulangan Barat Dijemput Paksa dari Gresik

Berita Terbaru