HMI Komisariat Hukum UTM Sepakat Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Dihukum Mati

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UTM, Malik Fahad.

Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UTM, Malik Fahad.

BANGKALAN || KLIKMADURA – Kasus pembunuhan dan pembakaran jenazah mahasiswi Fakultas Pertanian, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) membuat sejumlah pihak geram. Pasalnya, sebelum jenazah dibakar, pelaku terlebih dahulu menghabisi nyawa korban dengan sadis.

Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UTM, Malik Fahad sangat menyesalkan kejadian tersebut. Bahkan, dia mengutuk keras tindakan kriminal yang dilakukan Moh. Maulidi Al Izhaq (21) terhadap kekasihnya berinisial EJ (20) itu.

“Pelaku harus dipenjara seumur hidup, kalau bisa jatuhkan hukuman mati. Menurut kami, perbuatan biadab pelaku termasuk pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP,” katanya.

Baca juga :  Selamat! Pemred Klik Madura Resmi Bergelar Magister Sains, Lulus 3 Semester dengan Predikat Cumlaude

Tindakan kriminal itu mencoreng nama baik dunia pendidikan di Bangkalan. Tingginya tingkat kekerasan yang terjadi pada mahasiswa UTM akan menimbulkan stereotip masyarakat luas bahwa kuliah di UTM berbahaya.

Kemudian, kuliah di UTM juga sangat rentan dengan kekerasan dan kriminalitas, dari mulai curanmor sampek kekerasan terhadap perempuan.

“Tingginya resiko tersebut perlu penanganan serius baik dari pemerintah daerah maupun pihak kampus,” katanya.

Sebagai sesama mahasiswa UTM, Malik Fahad turut berbela sungkawa atas kejadian yang menimpa korban. Dia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dikhawatirkan menambah stigma buruk terhadap orang Madura.

Baca juga :  UTM Dorong Pengembangan SDM Guru dan Siswa SMKN 3 Bangkalan Melalui Pelatihan Smart Automatic System Berbasis Ardunio

Malik Fahad berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut hingga proses persidangan. Harapannya, pelaku dijatuhkan hukuman setimpal oleh majelis hakim.

“Kami sebagai insan akademis, pencipta dan juga pengabdi, seyogyanya harus tetap menjaga Madura pada umunya dan Bangkalan pada khususnya dari stigma buruk publik yang sering kita dengar selama ini,” pungkasnya. (pen)

Berita Terkait

Sandur Madura, Warisan Agraris yang Menari di Tengah Zaman
Warga Resah Dugaan Pertalite Oplosan di Bangkalan, HMI Desak Pertamina dan Aparat Lakukan Investigasi Lanjutan
PHE West Madura Offshore, Energi dan Mimpi Nyata Masyarakat Madura
HIMMAN UTM Gaungkan Cinta Lingkungan Lewat Society Festival 2025, Bupati Beri Aspirasi
Jejak PHE WMO di Tanah Garam: Menjaga Energi, Menumbuhkan Kehidupan
Mahasiswa UTM Latih Ibu-Ibu Pesisir Pamekasan Jadi Pengusaha Ikan Asap Mandiri
Warga Desa Baipajung Bangkalan Antusias Sambut Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik
UTM Angkat Jamu Madura ke Dunia Internasional Lewat Short Course

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 23:57 WIB

Sandur Madura, Warisan Agraris yang Menari di Tengah Zaman

Senin, 3 November 2025 - 05:36 WIB

Warga Resah Dugaan Pertalite Oplosan di Bangkalan, HMI Desak Pertamina dan Aparat Lakukan Investigasi Lanjutan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:15 WIB

PHE West Madura Offshore, Energi dan Mimpi Nyata Masyarakat Madura

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:36 WIB

HIMMAN UTM Gaungkan Cinta Lingkungan Lewat Society Festival 2025, Bupati Beri Aspirasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:20 WIB

Jejak PHE WMO di Tanah Garam: Menjaga Energi, Menumbuhkan Kehidupan

Berita Terbaru

Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan, Mustafa Afif. (DOK. KLIKMADURA)

Pamekasan

Rencana Perampingan OPD Pamekasan Masuk Bapemperda

Kamis, 25 Des 2025 - 10:14 WIB