BANGKALAN || KLIKMADURA – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan memberikan edukasi mengenai ketentuan keimigrasian kepada staf dan mahasiswa asing Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Jumat (11/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman orang asing terhadap ketentuan visa dan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Selain edukasi, kegiatan yang berlangsung di Universitas Trunojoyo Madura itu juga diisi dengan layanan biometrik bagi orang asing. Materi keimigrasian disampaikan Analis Keimigrasian Ahli Muda Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Farif Tri Maryono.
Dalam pemaparannya, Farif menjelaskan berbagai ketentuan terkait visa dan izin tinggal, mulai dari persyaratan, tata cara pengajuan, penggunaan izin tinggal sesuai peruntukannya, hingga kewajiban orang asing selama berada di wilayah Indonesia.
“Penggunaan izin tinggal harus sesuai dengan tujuan kedatangan. Mahasiswa asing yang memegang izin tinggal untuk tujuan pendidikan tidak diperkenankan menggunakannya untuk bekerja atau memperoleh penghasilan dari kegiatan yang dilakukan di Indonesia,” jelas Farif.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam edukasi yang diberikan Imigrasi Pamekasan. Mahasiswa asing yang memiliki izin tinggal untuk tujuan pendidikan tidak diperkenankan menggunakan izin tersebut untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan dari kegiatan di Indonesia.
Apabila mahasiswa asing ingin beralih ke tujuan bekerja, yang bersangkutan harus mengakhiri izin tinggal sebelumnya melalui mekanisme Exit Permit Only (EPO). Setelah itu, yang bersangkutan perlu memperoleh visa dengan tujuan bekerja.
Farif juga menyampaikan pentingnya memahami masa berlaku visa dan izin tinggal serta mekanisme perpanjangannya. Imigrasi Pamekasan mengingatkan agar permohonan perpanjangan diajukan sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.
“Permohonan perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. Hal itu penting untuk mengantisipasi apabila terdapat kendala dalam proses pengajuan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga aktif berdiskusi dengan menyampaikan berbagai pertanyaan kepada pihak Imigrasi Pamekasan. Sejumlah pertanyaan membahas kewajiban universitas terhadap mahasiswa asing yang telah menyelesaikan masa studi.
Kemudian, ketentuan EPO, Izin Masuk Kembali bagi pemegang ITAS, hingga kondisi ketika masa berlaku ITAS berakhir sementara proses perpanjangan masih berlangsung.
Imigrasi Pamekasan turut memberikan perhatian terhadap mahasiswa asing yang telah menyelesaikan masa studinya. Status izin tinggal mereka perlu dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan keimigrasian setelah tidak lagi memiliki keperluan untuk tinggal di Indonesia.
Pihak universitas diharapkan memastikan proses EPO bagi mahasiswa asing yang sudah menyelesaikan masa studi dan tidak lagi memiliki keperluan tinggal di Indonesia. Setelah EPO diterbitkan, orang asing wajib meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
“Kami berharap mahasiswa asing maupun pihak Universitas Trunojoyo Madura semakin memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian. Edukasi secara langsung penting agar setiap orang asing dapat menjalankan aktivitasnya di Indonesia sesuai dengan tujuan visa dan izin tinggal yang dimiliki,” kata Farif.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan sekaligus pelayanan keimigrasian melalui pendekatan edukatif. Upaya tersebut diarahkan untuk mendorong terciptanya kepatuhan keimigrasian sejak orang asing menjalankan aktivitasnya di wilayah Indonesia.
Dengan edukasi tersebut, Imigrasi Pamekasan tidak hanya menekankan aspek pengawasan. Tetapi juga memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa asing dan pihak universitas mengenai aturan yang harus dipatuhi selama berada di Indonesia. (nda)














