*PRENGKI WIRANANDA, Mahasiswa Magister PSDA Universitas Trunojoyo Madura
DESA Ambat, Kecamatan Tlanakan merupakan desa yang memiliki garis pantai yang cukup panjang. Pohon mangrove tumbuh subur di sepanjang bibir pantai tersebut.
Secara geogerafis, desa ini terletak di kawasan yang cukup strategis karena berada di pintu masuk kota sehingga industri tumbuh di kawasan tersebut.
Di antaranya, perusahaan pengelola garam, tempat hiburan dan restoran. Bahkan, pada tahun 2011 lalu, salah satu pengusaha membangun hotel berbentuk kapal kandas.
Namun, hotel tersebut belum sempat beroperasi karena menuai penolakan dari masyarakat. Tumbuh suburnya industri di kawasan tersebut berdampak negatif terhadap kelestarian pohon mangrove.
Sebab, pembangunan industri rata-rata dilakukan di kawasan pantai sehingga pohon mangrove yang tumbuh di wilayah tersebut harus dibabat habis.
Terbaru, salah seorang pengusaha membabat pohon mangrove yang tumbuh di atas lahan seluas 8 hektare untuk kebutuhan membangun usaha.
Setelah ditelusuri, ternyata lahan tersebut sudah dimiliki beberapa orang dengan bukti sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 1986.
Dengan bermodal SHM tersebut, pemilik lahan tidak memedulikan kelestarian lingkungan sehingga pohon mangrove dibabat menggunakan alat berat berupa eskavator. Tindakan tersebut menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Bahkan, salah satu warga mengadukan pembabatan lahan mangrove itu ke Polres Pamekasan atas tuduhan kejahatan lingkungan karena pohon mangrove yang tumbuh di sepanjang bibir pantai dan berfungsi sebagai pelindung daratan dari ancaman abrasi dibabat habis.
Namun, pelaporan tersebut tidak membuat pemilik lahan menghentikan aktivitasnya membabat pohon populasi mangrove tersebut.
Kondisi tersebut membuat sejumlah media massa yang ada di Pamekasan melakukan pengawalan dan advokasi ke sejumlah pihak sehingga pada akhirnya aktivitas pembabatan lahan mangrove itu dihentikan sampai waktu yang tidak ditentukan.
Berdasarkan hasil pengamatan secara langsung dan wawancara kepada sejumlah responden di lapangan, dapat disimpulkan bahwa media massa memiliki peran penting dalam melakukan pengawalan terhadap aktivitas pembabatan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Melalui pengawalan yang dilakukan media massa dengan menyajikan berita-berita seputar pembabatan lahan mangrove itu, sejumlah pihak yang berkompeten akhirnya menyampaikan pendapatnya sehingga aktivitas pembabatan lahan mangrove itu dihentikan.
Penghentian aktivitas tersebut secara langsung berdampak pada kelestarian lingkungan di wilayah pantai selatan Kabupaten Pamekasan. (*)