Perhutani KPH Madura Ancang-Ancang Laporkan Alih Fungsi Lahan Mangrove Jadi Tambak Garam

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamparan tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan yang diduga berdiri di atas tanah negara. (DOK. KLIKMADURA)

Hamparan tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan yang diduga berdiri di atas tanah negara. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA– Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura berencana melaporkan dugaan pengrusakan pohon mangrove yang dialihfungsikan menjadi tambak garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Instansi pemerintahan itu terus mengumpulkan bukti-bukti sebelum mengambil langkah hukum. Tambak garam itu merupakan tanah negara seluas 26 hektare yang masuk kawasan pengelolaan Perhutani KPH Madura.

Ironisnya, seluas 5 hektare dari totoal 26 hektare lahan tersebut diduga telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan. Diduga kuat, ada keterlibatan PT. Budiono Madura Bangun Persada pada alih fungsi lahan tersebut.

Baca juga :  Antisipasi Ancaman Abrasi Pantai, Pemuda Muhammadiyah Pamekasan Tanam 10 Ribu Mangrove

Humas Perhutani KPH Madura, Hermanto mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi untuk menguatkan bukti adanya dugaan tindak pidana pada alih fungsi lahan itu.

“Yang jelas tanah negara itu masuk dalam kawasan Perhutani. Namun kami masih menunggu laporan dari masyarakat untuk mengumpulkan informasi sebagai bukti,” ujarnya.

Pihak Perhutani KPH Madura juga telah menemukan empat sertifikat hak milik (SHM) di lahan seluas 26 hektare tersebut.

“Kami menemukan empat sertifikat di lahan 26 hektare itu. Pemilik sertifikat tersebut diketahui warga setempat, dan kabarnya seluruh lahan itu telah berstatus SHM. Saat ini kami masih kami telusuri lebih lanjut,” ucapnya.

Baca juga :  Peran Media Massa Dalam Perlindungan Lahan Mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan

Sementara itu, Kepala Desa Majungan, Subahnan, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan Perhutani. Ia menyebut bahwa sejak tahun 2002 sudah ada patok yang menandai batas lahan, namun kini sebagian besar patok tersebut hilang.

“Rupanya patok yang sudah ada sejak 2002 itu banyak yang hilang. Saat kami berupaya mencari, hanya satu patok yang ditemukan,” ujarnya.

Subahnan juga mengungkapkan bahwa lima sertifikat yang ia pegang mencakup tiga sertifikat yang telah dialihfungsikan menjadi tambak garam sekitar 5 hektare. Sedangkan dua sertifikat lainnya masih dalam pencarian objeknya.

Baca juga :  BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Berjalan Optimal Selama Libur Lebaran 2025

“Jadi, tiga sertifikat sudah dikelola menjadi tambak garam, sementara dua sertifikat lainnya masih utuh. Yang jelas, tanah itu masuk kawasan Perhutani,” katanya.

Subahnan menyebut bahwa kelima SHM tersebut diterbitkan pada tahun 1999 atas nama perorangan yang bukan warga Majungan.

“Semua sertifikat hak milik itu bukan atas nama warga setempat. Bahkan, mayoritas pekerja di lahan itu berasal dari Sumenep, meski kini telah berpindah domisili ke sini,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Aktivis Soroti PAD Pasar Kolpajung Dikuras untuk Pembayaran Listrik
Datangi Polres Pamekasan, Aktivis Desak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Berjalan Optimal Selama Libur Lebaran 2025
Hari Ini Dilantik Jadi Bupati-Wabup Pamekasan, Kharisma Bakal Tancap Gas Layani Masyarakat
Pererat Tali Silaturrahim, IKBAL Bakorda Pamekasan Gelar Syiar Ramadan
Tanamkan Kepedulian Terhadap Sesama, SDI Al Munawwarah Ajak Siswa Bagi-bagi Sembako
Kerap Terjadi Banjir, Wagub Jatim Emil Dardak Janji Segera Normalisasi Sungai
Polres Pamekasan Temukan Perkara Pidana Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:19 WIB

Aktivis Soroti PAD Pasar Kolpajung Dikuras untuk Pembayaran Listrik

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:27 WIB

Datangi Polres Pamekasan, Aktivis Desak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:29 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Berjalan Optimal Selama Libur Lebaran 2025

Rabu, 19 Maret 2025 - 06:25 WIB

Pererat Tali Silaturrahim, IKBAL Bakorda Pamekasan Gelar Syiar Ramadan

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:20 WIB

Tanamkan Kepedulian Terhadap Sesama, SDI Al Munawwarah Ajak Siswa Bagi-bagi Sembako

Berita Terbaru

Sejumlah warga perwakilan tiga dusun saat menyerahkan penolakan terhadap pergantian pj kades. (ISTIMEWA)

Sampang

Meski Ditolak Warga, Pj Kades Mandangin Tetap Diganti

Jumat, 21 Mar 2025 - 09:33 WIB