Alasan Suhairi Ajukan Pemakzulan Bupati Pamekasan: Diduga Langgar Sumpah Jabatan dan Tak Mau Diluruskan

- Jurnalis

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Suhairi, mantan tim hukum Paslon Kharisma yang melayangkan gugatan pemakzulan bupati Pamekasan kepada dewan. (KLIKMADURA)

Ahmad Suhairi, mantan tim hukum Paslon Kharisma yang melayangkan gugatan pemakzulan bupati Pamekasan kepada dewan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Isu pemakzulan Bupati Pamekasan mulai bergulir panas. Ahmad Suhairi, advokat sekaligus mantan tim hukum bupati, resmi mengajukan usulan pemakzulan dengan alasan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan APBD 2025.

Suhairi menuding bupati telah menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan sumpah jabatannya. Salah satunya, dengan menggunakan anggaran APBD untuk memperbaiki jalan menuju kediaman pribadinya. Sementara, sejumlah jalan umum justru dibiarkan diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat.

“Bupati itu dilantik dengan sumpah akan berlaku adil. Tapi kenyataannya, APBD dipakai untuk kepentingan pribadi. Jalan ke rumahnya diperbaiki, sedangkan jalan yang dilalui masyarakat dibiarkan rusak. Itu jelas melanggar keadilan sosial,” tegas Suhairi, Jumat (13/9/2025).

Baca juga :  Resmi Nyalon Anggota DPR RI, Segini Harta Kekayaan Mas Tamam, Eks Bupati Pamekasan

Tak hanya itu, Suhairi juga menyoroti Peraturan Bupati (Perbup) turunan APBD 2025 yang menurutnya cacat formil atau inkonstitusional.

Dia menilai, jika hal ini dibiarkan, seluruh proyek yang berjalan berpotensi melanggar hukum hingga menyeret pada tindak pidana korupsi.

“Perbup itu inkonstitusional. Jika tetap dijalankan, semua proyek akan cacat hukum. Itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk pidana korupsi,” tandasnya.

Selain bupati, Suhairi juga menyoroti keterlibatan anggota dewan yang diduga mengelola dana pokok-pokok pikiran (pokir) dan proyek yang semestinya menjadi ranah eksekutif. Hal ini menurutnya membuat posisi bupati dalam pengelolaan dana publik semakin tidak jelas.

Baca juga :  Innalillah!! Ketua PCNU Pamekasan KH. Taufik dan Istri Wafat dalam Kecelakaan di Tol Paspro

“Pokir seharusnya hanya berupa usulan, bukan malah dikelola langsung oleh dewan. Kalau begini, fungsi bupati jadi mandul,” ungkapnya.

Suhairi menegaskan bahwa usulan pemakzulan sudah diterima DPRD Pamekasan dan tengah dibahas oleh pimpinan dewan. Ia juga menyiapkan langkah hukum lanjutan ke tingkat pusat.

“Saya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan mengajukan judicial review Perbup APBD 2025 ke Mahkamah Agung. Semua harus diuji secara hukum,” ujarnya.

Kini bola panas berada di tangan DPRD Pamekasan. Jika pembahasan usulan pemakzulan ini mendapat dukungan mayoritas, bukan tidak mungkin bupati akan menghadapi proses politik sekaligus hukum yang berujung pada pencopotan jabatan. (nda)

Baca juga :  Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan

Berita Terkait

Alokasi DBHCHT Pamekasan Menyusut Jadi Rp59,4 Miliar, OPD Penerima Bertambah
Puncak Dies Natalis ke-48, Unira Gelar Fun Bike Diikuti 2.500 Peserta
Cara Unik Puskesmas Kadur Kejar Cakupan Imunisasi, Anak Diajak Bermain dan Dapat Doorprize Sebelum Disuntik
Festival Berkah Royco Meriahkan Pamekasan, Bagikan 5.000 Porsi Hidangan Berkuah Gratis
IWO Pamekasan Berbagi Berkah Iduladha, Salurkan Daging Kurban untuk Masyarakat
Revitalisasi Sekolah di Pamekasan Bertambah, Mendikdasmen Janji Tambah 20 Titik Baru
Perlindungan Pekerja SPPG di Pamekasan Disorot, Belum Satu pun Terdaftar BPJS Kesehatan
Iduladha Penuh Berkah, Majelis Sholawat Tangga Seribu Sembelih 4 Sapi Jumbo dan 8 Kambing untuk Jamaah dan Warga

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:33 WIB

Alokasi DBHCHT Pamekasan Menyusut Jadi Rp59,4 Miliar, OPD Penerima Bertambah

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:26 WIB

Puncak Dies Natalis ke-48, Unira Gelar Fun Bike Diikuti 2.500 Peserta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:23 WIB

Cara Unik Puskesmas Kadur Kejar Cakupan Imunisasi, Anak Diajak Bermain dan Dapat Doorprize Sebelum Disuntik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:43 WIB

Festival Berkah Royco Meriahkan Pamekasan, Bagikan 5.000 Porsi Hidangan Berkuah Gratis

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:31 WIB

Revitalisasi Sekolah di Pamekasan Bertambah, Mendikdasmen Janji Tambah 20 Titik Baru

Berita Terbaru

Catatan Pena

Gus Yahya dan Lompatan Besar Nahdlatul Ulama

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:11 WIB