Diduga Keroyok Perempuan Cantik, Ibu dan Anak di Pamekasan Dipolisikan

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iskurniawati, warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan menunjukkan luka lebam di kedua lengannya. (ISTIMEWA)

Iskurniawati, warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan menunjukkan luka lebam di kedua lengannya. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Iskurniawati, warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Pamekasan, Selasa (12/8/2025).

Terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut adalah Suwarni dan Desi Anggraini. Keduanya merupakan ibu dan anak.

Peristiwa itu terjadi di toko milik pelapor yang lokasinya di timur Pasar Palengaan. Tepatnya, di Dusun Glugur 1, Desa Palengaan Laok, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (11/8/2025).

Kuasa hukum pelapor, Mansur Rawi menjelaskan, kejadian itu bermula dari unggahan status WhatsApp milik Iskurniawati yang diduga menyinggung perasaan terlapor.

Baca juga :  Selain Bermasalah, Gebyar Batik Pamekasan Rupanya Sempat Sisakan Hutang Ratusan Juta Rupiah

Tidak terima dengan unggahan tersebut, keesokan harinya Suwarni mendatangi toko pelapor dan langsung membuat keributan.

“Suwarni merusak meja, kemudian menjambak rambut dan memukul wajah hingga memar, bahkan melempar ponsel iPhone 13 milik pelapor hingga rusak,” katanya.

Tak lama kemudian, Desi Anggraini datang dan ikut melakukan kekerasan dengan mencakar wajah, menjambak rambut.

Dia juga menarik tangan kanan pelapor dengan mencengkeram keras hingga menyebabkan rasa sakit dan memar.

“Suwarni juga mendorong dada pelapor hingga terjatuh menabrak pembatas triplek di dalam toko,” ujarnya.

Baca juga :  Jaring Bibit Unggul Gamers, Vortexx Pamekasan Gelar Turnamen Free Fire se-Madura

Akibat insiden tersebut, Iskurniawati melapor ke Polres Pamekasan. Dia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus itu saat sekarang dalam tahap penyelidikan.

“Kami segera proses. Kasus hukum yang dilaporkan akan segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Siswa-Siswi SMAN 5 Pamekasan Antusias Ikuti BTS Klik Madura
Kepala SMAN 4 Pamekasan Sebut Skill Bidang Broadcasting Bekal Penting Siswa Hadapi Era Digital
SMAN 1 Pamekasan Sambut Baik BTS, Siswa Diasah Jadi MC Profesional hingga Kreator Konten
Dituding Rentenir, Pelapor Kasus Penggelapan Rp1 M yang Seret Eks Dewan Sumenep Siap Tempuh Jalur Hukum
Melawan Cuaca Ekstrem Yaman, Abdul Haq Pemuda Pamekasan Berhasil Lulus dari Universitas Al-Ahgaff
Siswa SMAN 2 Pamekasan Antusias Ikuti BTS, Asah Skill Jurnalistik hingga Public Speaking
Di Balik Secangkir Kopi, Anak Muda Pamekasan Rawat Literasi Lewat Booktalkzone
Pemeran Video Asusila Mengaku Merekam untuk Koleksi Pribadi, Lokasi di Kamar Kos Jalan Jokotole Indah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:24 WIB

Siswa-Siswi SMAN 5 Pamekasan Antusias Ikuti BTS Klik Madura

Selasa, 21 April 2026 - 13:15 WIB

Kepala SMAN 4 Pamekasan Sebut Skill Bidang Broadcasting Bekal Penting Siswa Hadapi Era Digital

Senin, 20 April 2026 - 08:37 WIB

SMAN 1 Pamekasan Sambut Baik BTS, Siswa Diasah Jadi MC Profesional hingga Kreator Konten

Senin, 20 April 2026 - 08:26 WIB

Dituding Rentenir, Pelapor Kasus Penggelapan Rp1 M yang Seret Eks Dewan Sumenep Siap Tempuh Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026 - 08:17 WIB

Melawan Cuaca Ekstrem Yaman, Abdul Haq Pemuda Pamekasan Berhasil Lulus dari Universitas Al-Ahgaff

Berita Terbaru

Siswa-siswi SMAN 5 Pamekasan terlibat antusias mengikuti BTS yang diselenggarakan Klik Madura. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Siswa-Siswi SMAN 5 Pamekasan Antusias Ikuti BTS Klik Madura

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:24 WIB