Diduga Keroyok Perempuan Cantik, Ibu dan Anak di Pamekasan Dipolisikan

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iskurniawati, warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan menunjukkan luka lebam di kedua lengannya. (ISTIMEWA)

Iskurniawati, warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan menunjukkan luka lebam di kedua lengannya. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Iskurniawati, warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polres Pamekasan, Selasa (12/8/2025).

Terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana tersebut adalah Suwarni dan Desi Anggraini. Keduanya merupakan ibu dan anak.

Peristiwa itu terjadi di toko milik pelapor yang lokasinya di timur Pasar Palengaan. Tepatnya, di Dusun Glugur 1, Desa Palengaan Laok, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (11/8/2025).

Kuasa hukum pelapor, Mansur Rawi menjelaskan, kejadian itu bermula dari unggahan status WhatsApp milik Iskurniawati yang diduga menyinggung perasaan terlapor.

Baca juga :  Bandar Narkoba di Pamekasan Berhasil Kabur Usai Lukai Polisi Saat Digrebek

Tidak terima dengan unggahan tersebut, keesokan harinya Suwarni mendatangi toko pelapor dan langsung membuat keributan.

“Suwarni merusak meja, kemudian menjambak rambut dan memukul wajah hingga memar, bahkan melempar ponsel iPhone 13 milik pelapor hingga rusak,” katanya.

Tak lama kemudian, Desi Anggraini datang dan ikut melakukan kekerasan dengan mencakar wajah, menjambak rambut.

Dia juga menarik tangan kanan pelapor dengan mencengkeram keras hingga menyebabkan rasa sakit dan memar.

“Suwarni juga mendorong dada pelapor hingga terjatuh menabrak pembatas triplek di dalam toko,” ujarnya.

Baca juga :  Polres Pamekasan Resmi Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi GBP, Selangkah Lagi Naik Penyidikan

Akibat insiden tersebut, Iskurniawati melapor ke Polres Pamekasan. Dia melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus itu saat sekarang dalam tahap penyelidikan.

“Kami segera proses. Kasus hukum yang dilaporkan akan segera ditindaklanjuti,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Heboh, Mayat Misterius Ditemukan di Pantai Branta Pesisir
UHC Pamekasan Turun Kelas, BPJS Kesehatan Beberkan Dua Penyebab Utama
Kasus Campak di Pamekasan Semakin Parah, Korban Meninggal Menjadi 10 Anak
UHC Pamekasan Berubah Status Akibat Pemkab Nunggak Bayar Rp41 Miliar, Begini Pesan Ketua Dewan!
Dinsos Pamekasan Gencar Salurkan Bantuan Mamin Lansia dan Dipastikan Tepat Sasaran
Hanya Tiga SMP di Pamekasan Dapat Anggaran Rehab, Semua dari Pokir Dewan
Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi
PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:06 WIB

Heboh, Mayat Misterius Ditemukan di Pantai Branta Pesisir

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:37 WIB

UHC Pamekasan Turun Kelas, BPJS Kesehatan Beberkan Dua Penyebab Utama

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Kasus Campak di Pamekasan Semakin Parah, Korban Meninggal Menjadi 10 Anak

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:09 WIB

UHC Pamekasan Berubah Status Akibat Pemkab Nunggak Bayar Rp41 Miliar, Begini Pesan Ketua Dewan!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 05:53 WIB

Dinsos Pamekasan Gencar Salurkan Bantuan Mamin Lansia dan Dipastikan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Jenazah MrX saat dievakuasi dari area Pantai Branta Pesisir menuju RSUD Smart Pamekasan. (ISTIMEWA)

Pamekasan

Heboh, Mayat Misterius Ditemukan di Pantai Branta Pesisir

Jumat, 10 Okt 2025 - 03:06 WIB

Catatan Pena

Kangean Dilupakan, Rakyat Melawan!

Jumat, 10 Okt 2025 - 00:18 WIB