Pantauan Citra Satelit, Lahan yang Disertifikat Hak Milik di Desa Tanjung Mencakup Kawasan Laut

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar peta tanah yang telah ber-SHM di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (SUMBER: bhumi.atrbpn.go.id)

Tangkapan layar peta tanah yang telah ber-SHM di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (SUMBER: bhumi.atrbpn.go.id)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tanah negara di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu yang dikuasai perseorangan dengan sertifikat hak milik (SHM) sangat luas. Bahkan, mencakup kawasan pesisir.

Pantauan Klik Madura melalui laman bhumi.atrbpn.go.id milik Kementerian ATR/BPN, lahan yang disertifikat hak milik itu berdempetan dengan lahan kawasan mangrove yang dikelola Perhutani KPH Madura.

Dari wilayah daratan hingga kawasan pesisir telah bersertifikat. Termasuk, di sekitar bekas kerukan untuk tambatan perahu milik nelayan yang diduga dilakukan oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada.

Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya, Nur Faisal mengatakan, yang diketahui oleh masyarakat adalah, tanah negara di lokasi tersebut awalnya seluas 20 hektare.

Baca juga :  Pagar Laut Ratusan Meter Ditemukan di Pamekasan, Diduga Ulah PT. Budiono Madura Bangun Persada

Kemudian, tanah tersebut dimohon menjadi 8 sertifikat hak milik (SHM). Perinciannya, 7 SHM atas nama Haji Syafii dan kerabatnya. Kemudian, satu SHM dengan luasan sekitar 2,5 hektare atas nama Mistiara yang merupakan istri mantan kepala Desa Tanjung.

Masyarakat tidak tahu pasti batasan-batasan lahan yang telah dikuasai perorangan itu. Tetapi, yang masyarakat lakukan selama ini adalah menolak terhadap segala aktivitas penggarapan lahan yang telah bersertifikat itu.

Utamanya, rencana penggarapan tambak garam di atas tanah milik Haji Syafii dan kerabatnya. Sebab, masyarakat khawatir tambak garam itu akan memberikan dampak buruk terhadap kelestarian lingkungan sehingga mata pencaharian masyarakat sebagai nelayan juga terganggu.

Baca juga :  Berkunjung ke Kantor Klik Madura, Bunda Zaenab: Keren!!

Mengenai peta lahan sesuai rilis dari Kementerian ATR/BPN, Faisal sangat menyesali jika kawasan pesisir juga dicaplok oleh perorangan. Dengan demikian, dia meminta agar tanah negara yang telah bersertifikat itu dimasukkan dalam kajian objek tanah terlantar.

Kemudian, selanjutnya tanah-tanah tersebut dimasukkan dalam bank data tanah negara dan statusnya dikembalikan menjadi aset negara. Sebab, selama ini tanah-tanah tersebut tidak terkelola dengan baik.

”Baik Haji Syafii maupun Mistiara terbukti tidak memiliki kemampuan menfungsikan tanah yang dimohon sesuai peruntukannya. Untuk itu, tanah tersebut harus masuk dalam kajian tanah terlantar yang nantinya akan dikembalikan pada negara,” kata pria yang juga aktivis KNPI Jawa Timur itu.

Baca juga :  Menteri KKP Bakal Turunkan Tim Cek SHM Laut Kampung Tapakerbau Sumenep

Faisal meminta pemerintah betul-betul hadir menyelesaikan persoalan tersebut. Meski sudah terbit SHM, tetapi fakta di lapangan tanah tersebut tidak difungsikan, maka harus dikaji untuk pencabutan SHM dan tanah tersebut dikembalikan pada negara. (pen)

Berita Terkait

Grand Opening Yala Kopitiam Plus Bertepatan dengan Momentum Harjad Pamekasan, Hadirkan Promo Besar-Besaran
Merasa Dikriminalisasi, Tersangka Kasus Jual Beli Pita Cukai Ajukan Praperadilan
Dokter Spesialis RSUD Smart Ingatkan Pola Hidup Sehat untuk Cegah Penyakit
AJP Matangkan Persiapan Launching Buku dan AJP Award 2025, Zawawi Imron Dipastikan Hadir!
Disperindag Pamekasan Salurkan Registrasi Mesin Pelinting Rokok
Bupati dan Wabup Pamekasan Rela Tak Terima Gaji Demi Hari Jadi ke-495
Dorong Digitalisasi Pajak dan Efisiensi Pelayanan Publik, Pemkab Pamekasan Gandeng PLN dan BPN
Membanggakan! Pasar Kolpajung Raih Juara Nasional Lomba PPABK

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:20 WIB

Grand Opening Yala Kopitiam Plus Bertepatan dengan Momentum Harjad Pamekasan, Hadirkan Promo Besar-Besaran

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:03 WIB

Merasa Dikriminalisasi, Tersangka Kasus Jual Beli Pita Cukai Ajukan Praperadilan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:23 WIB

Dokter Spesialis RSUD Smart Ingatkan Pola Hidup Sehat untuk Cegah Penyakit

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:20 WIB

AJP Matangkan Persiapan Launching Buku dan AJP Award 2025, Zawawi Imron Dipastikan Hadir!

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:38 WIB

Disperindag Pamekasan Salurkan Registrasi Mesin Pelinting Rokok

Berita Terbaru

Catatan Pena

Hari Jadi Kabupaten Sumenep: Terima Kasih Pak Bupati

Jumat, 31 Okt 2025 - 03:56 WIB