Suami di Sumenep Hajar Istri hingga Tewas Lantaran Syahwat Memuncak Tapi Ajakan Hubungan Intim Ditolak

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AR, tersangka KDRT saat diamankan di Mapolres Sumenep.

AR, tersangka KDRT saat diamankan di Mapolres Sumenep.

SUMENEP || KLIKMADURA – Entah syetan apa yang merasuki AR. Pria berusia 28 tahun itu tega menganiaya istrinya, NS (27) hingga tewas. Pemicunya, sang istri menolak ajakan berhubungan intim.

Informasi yang diterima Klik Madura, penganiayaan itu terjadi berkali-kali. Di antaranya, terjadi pada hari Sabtu, 22 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadiannya di rumah mertua korban.

Kemudian, berikutnya tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat (24/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Penganiayaan itu terjadi di rumah tersangka, tepatnya di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-batang, Sumenep.

Baca juga :  Kenang Jasa Pejuang, Polres Sumenep Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

“Motifnya, karena korban menolak saat diajak berhubungan intim,” kata Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Korban merupakan warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Dia dipukul di bagian wajah oleh suami tercintanya hingga lebam pada bagian mata. Bahkan, korban juga dicekik.

Saat kejadian yang pertama, korban menghubungi orang tuanya untuk dijemput. Akhirnya, perempuan berusia 27 tahun itu dijemput ke rumah mertunya.

“Korban mengalami mual-mual dan tak kunjung membaik sehingga dibawa ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapat perawatan intensif,” katanya.

Baca juga :  Urgensi Perlindungan Perempuan Korban KDRT

Setelah sembuh, NS kembali diantar ke rumah mertuanya di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-batang. Dengan harapan, hubungan dengan suaminya membaik.

Namun, pada Hari Jumat (4/10/2024) penganiayaan kembali terjadi. Korban dipukul menggunakan tangan kangan hingga matanya memar.

Motif penganiayaan itu pun sama. Yakni, lantaran syahwat suaminya tidak tersalurkan karena ajakan berhubungan intim ditolak.

“Pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani masa perawatan di Puskesmas Batang-batang,” kata mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Tim resmob akhirnya bekerja cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Baca juga :  Dukung Penghijauan, PLN UP3 Madura Tanam Pohon di Area PLTD Pulau Gili Raja

Akibatnya perbuatannya, tersangka penganiayaan itu dijerat Pasal 44 ayat (3), (2) dan (4) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada wartawan. (pen)

Berita Terkait

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata
Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga
Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan
Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik
Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes
Puluhan Tahun Dibiarkan Rusak oleh Pemerintah, Warga Sapudi Gotong Royong Perbaiki Jalan
Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan
Raih Dukungan Mayoritas, KH Md Widadi Rahim Pimpin NU Sumenep Periode 2025–2030

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:26 WIB

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:33 WIB

Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga

Sabtu, 10 Januari 2026 - 03:41 WIB

Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:35 WIB

Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:51 WIB

Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes

Berita Terbaru