SAMPANG || KLIKMADURA – Perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru. A.M. alias M., yang sebelumnya dilaporkan oleh H.N.F.A., kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan, membenarkan peningkatan status hukum A.M. alias M. tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
“Sudah tersangka,” ujar Poundra.
Perkara tersebut bermula dari laporan H.N.F.A. yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada 1 Juli 2026. Setelah laporan diterima, perkara kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.
Penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam proses penanganannya, penyidik juga telah menyampaikan perkembangan perkara kepada pelapor. Pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan psikologi terhadap pelapor.
Dari hasil rangkaian penanganan tersebut, status A.M. alias M. kemudian meningkat dari pihak yang dilaporkan menjadi tersangka. Poundra kembali menegaskan perubahan status tersebut saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara.
“Sudah tersangka,” kata dia.
Perkembangan perkara tersebut juga telah diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Berdasarkan informasi dari sumber internal di lingkungan Kejari Sampang, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut telah diterima pihak kejaksaan.
Dengan diterimanya SPDP, proses selanjutnya akan melibatkan koordinasi antara penyidik Polres Sampang dan jaksa penuntut umum. Penyidik kini masih menyelesaikan pemberkasan sebelum berkas perkara diserahkan kepada jaksa untuk dilakukan penelitian.
Apabila hasil penelitian menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21, proses hukum dapat dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejari Sampang. Setelah tahap tersebut, perkara akan memasuki proses penuntutan sebelum nantinya diuji di persidangan.
Dengan demikian, perkara yang mulai tercatat melalui laporan pada 1 Juli 2026 kini telah berkembang hingga penetapan A.M. alias M. sebagai tersangka. Penanganannya juga telah ditandai dengan diterimanya SPDP oleh Kejari Sampang.
Meski demikian, penetapan tersangka bukan merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan seseorang. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap akan dilakukan melalui tahapan hukum selanjutnya sesuai mekanisme peradilan.
Hingga Jumat (14/8/2026), penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum menentukan tahapan penanganan berikutnya. (ali/nda)














