Kasus Dugaan Pencabulan di Camplong Naik Penyidikan, Polisi Tetapkan Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polres Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

Kantor Polres Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru. A.M. alias M., yang sebelumnya dilaporkan oleh H.N.F.A., kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan, membenarkan peningkatan status hukum A.M. alias M. tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

“Sudah tersangka,” ujar Poundra.

Perkara tersebut bermula dari laporan H.N.F.A. yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada 1 Juli 2026. Setelah laporan diterima, perkara kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.

Baca juga :  Usai Diwisuda, Alumni MAN Sampang Diharapkan Tebar Manfaat bagi Masyarakat

Penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dalam proses penanganannya, penyidik juga telah menyampaikan perkembangan perkara kepada pelapor. Pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan psikologi terhadap pelapor.

Dari hasil rangkaian penanganan tersebut, status A.M. alias M. kemudian meningkat dari pihak yang dilaporkan menjadi tersangka. Poundra kembali menegaskan perubahan status tersebut saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara.

“Sudah tersangka,” kata dia.

Perkembangan perkara tersebut juga telah diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Berdasarkan informasi dari sumber internal di lingkungan Kejari Sampang, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut telah diterima pihak kejaksaan.

Baca juga :  Klik Madura Dukung UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Komitmen Terus Perkuat Kerja Sama Strategis

Dengan diterimanya SPDP, proses selanjutnya akan melibatkan koordinasi antara penyidik Polres Sampang dan jaksa penuntut umum. Penyidik kini masih menyelesaikan pemberkasan sebelum berkas perkara diserahkan kepada jaksa untuk dilakukan penelitian.

Apabila hasil penelitian menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21, proses hukum dapat dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejari Sampang. Setelah tahap tersebut, perkara akan memasuki proses penuntutan sebelum nantinya diuji di persidangan.

Dengan demikian, perkara yang mulai tercatat melalui laporan pada 1 Juli 2026 kini telah berkembang hingga penetapan A.M. alias M. sebagai tersangka. Penanganannya juga telah ditandai dengan diterimanya SPDP oleh Kejari Sampang.

Baca juga :  Rayakan HGN dan Harjad Pamekasan, CV. Ayunda Permata Sejahtera Gelar Pesta Rakyat

Meski demikian, penetapan tersangka bukan merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan seseorang. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap akan dilakukan melalui tahapan hukum selanjutnya sesuai mekanisme peradilan.

Hingga Jumat (14/8/2026), penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum menentukan tahapan penanganan berikutnya. (ali/nda)

Berita Terkait

Jadi Sorotan, Aset Daerah Sampang Diduga Dijual Rp10 Miliar Tanpa Sepengetahuan Dewan
Kapolres Sampang Salurkan Air Bersih ke Ponpes Miftahut Thullab Gedangan, Ulama Soroti Jalan Rawan Kecelakaan
Diduga Curi Speaker Tengah Malam, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polsek Sampang Kota
Menyalip di Tikungan Berujung Maut, Mahasiswi Poltekes Sampang Tewas Tabrak Pickup
Sumur Warga Tambelangan Menghitam dan Berbusa, Limbah SPPG Kembali Disorot
Gandeng BIG, Pemkab Sampang Jadikan Data Spasial Dasar Perencanaan Pembangunan
Seorang Pria di Kecamatan Ketapang Disekap, Diduga Dipicu Urusan Hutang Rp300 Juta
Capaian Retribusi Parkir Sampang Baru 31 Persen, Dishub Berdalih Jukir Tak Setor Penuh

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan di Camplong Naik Penyidikan, Polisi Tetapkan Tersangka

Kamis, 13 Agustus 2026 - 01:59 WIB

Jadi Sorotan, Aset Daerah Sampang Diduga Dijual Rp10 Miliar Tanpa Sepengetahuan Dewan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Kapolres Sampang Salurkan Air Bersih ke Ponpes Miftahut Thullab Gedangan, Ulama Soroti Jalan Rawan Kecelakaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Diduga Curi Speaker Tengah Malam, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polsek Sampang Kota

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Menyalip di Tikungan Berujung Maut, Mahasiswi Poltekes Sampang Tewas Tabrak Pickup

Berita Terbaru

Siswi SMAN 2 Pamekasan foto bersama usai ikuti lomba gerak jalan tingkat SMP-SMA/SMK tingkat Kabupaten pada Kamis (13/8). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:26 WIB