SUMENEP || KLIKMADURA – Patroli rutin Sat Samapta Polresta Sumenep kembali membuahkan hasil. Puluhan botol minuman keras (miras) yang diduga diperjualbelikan secara ilegal diamankan dari dua toko di wilayah hukum Polresta Sumenep, Selasa (11/8/2026) malam.
Penindakan tersebut dilakukan saat personel Sat Samapta melaksanakan patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Patroli dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan dipimpin langsung P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Sat Samapta.
Petugas menyusuri sejumlah ruas jalan, mulai Jalan Raya Sumenep, Jalan Diponegoro, Jalan KH Zainal Abidin, Jalan Trunojoyo, Jalan Arya Wiraraja, Jalan Lingkar Timur, hingga kembali ke Mako Polresta Sumenep.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dua toko yang diduga menjual minuman keras. Kedua toko tersebut masing-masing diketahui milik Saleh dan Taufik Ismail.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sesuai prosedur. Hasilnya, ditemukan sejumlah minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Dari toko milik Saleh, polisi mengamankan 15 botol Bir Singaraja, 4 botol Iceland aneka rasa, dan 15 botol Arak Bali. Sementara dari toko milik Taufik Ismail, petugas menyita 10 botol Arak Bali merek Legong.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Sat Samapta Polresta Sumenep. Barang bukti tersebut kemudian akan diserahkan kepada Satreskrim Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui P.s. Kasat Samapta Polresta Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H., M.H., menegaskan bahwa patroli tidak hanya menyasar tindak kriminalitas, tetapi juga berbagai pelanggaran yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Polresta Sumenep akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu situasi kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal karena dapat memicu berbagai tindak pidana dan gangguan keamanan,” ujarnya.
Menurutnya, kegiatan patroli akan terus dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus respons terhadap berbagai informasi maupun temuan di lapangan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polresta Sumenep terpantau aman, tertib, dan kondusif. (nda)














