Puluhan Tahun Jadi Penonton, KEK Tembakau Dinilai Bisa Mengubah Nasib Madura

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As. (DOK. KLIKMADURA)

Pengamat Kebijakan Publik, Fauzi As. (DOK. KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Gagasan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura dinilai bukan sekadar proyek kawasan industri baru.

Konsep tersebut disebut sebagai instrumen koreksi terhadap ketimpangan ekonomi yang selama puluhan tahun dialami Pulau Madura sebagai daerah penghasil tembakau.

Pengamat Kebijakan Publik Fauzi As menilai, selama ini Madura hanya berperan sebagai pemasok bahan baku. Sementara nilai tambah terbesar dari komoditas tembakau justru dinikmati daerah lain yang memiliki industri pengolahan.

“Selama puluhan tahun Madura menanam, merawat, dan memanen tembakau. Namun ketika tembakau berubah menjadi industri dan keuntungan ekonomi, sebagian besar nilainya justru keluar dari Madura,” ujarnya dalam kajian yang disusun berdasarkan telaah terhadap Naskah Akademik KEK Tembakau Madura.

Menurut Fauzi, konsep KEK Tembakau Madura memiliki karakter berbeda dibandingkan sebagian besar KEK yang telah beroperasi di Indonesia.

Jika KEK lain umumnya dibangun dengan pendekatan investasi, manufaktur, dan ekspor, maka KEK Tembakau Madura berangkat dari kebutuhan memperkuat posisi petani serta mendorong hilirisasi berbasis komoditas lokal.

Ia mencontohkan, sejumlah KEK seperti Kendal, Batam, Gresik, maupun Mandalika dibangun dengan orientasi sektor industri, perdagangan, logistik, hingga pariwisata.

Baca juga :  Komitmen Kawal Pesta Demokrasi, Kejari Sumenep Bentuk Posko Pemilu 2024

Sementara KEK Tembakau Madura dirancang untuk memastikan nilai tambah hasil tembakau tetap berada di daerah penghasil.

“Logika yang dibangun bukan lagi investor-pabrik-ekspor, tetapi petani-pabrik rakyat-hilirisasi-nilai tambah yang tinggal di Madura,” katanya.

Fauzi menilai, konsep tersebut lebih tepat disebut sebagai KEK afirmatif atau KEK pemerataan ekonomi karena bertumpu pada kepentingan masyarakat lokal dan penguatan sektor hulu hingga hilir.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar yang akan dihadapi bukan hanya soal penetapan status KEK.

Salah satu persoalan utama adalah harmonisasi dengan regulasi cukai nasional yang selama ini menjadi instrumen pengendalian industri hasil tembakau.

Menurut dia, keberadaan KEK tidak otomatis menghapus berbagai ketentuan yang mengatur industri hasil tembakau, mulai dari Undang-Undang Cukai, tarif cukai, Harga Jual Eceran (HJE), hingga regulasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Selain itu, terdapat tantangan berupa perbedaan cara pandang antarinstansi pemerintah. Di satu sisi, KEK membutuhkan ruang pertumbuhan industri. Namun di sisi lain, kebijakan kesehatan cenderung diarahkan untuk menekan konsumsi produk hasil tembakau.

Baca juga :  Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Ultimatum Pengelola Kapal Tongkang, Ada Apa?

“Terdapat benturan filosofi antara upaya pengembangan industri dan kebijakan pengendalian konsumsi. Ini harus dicarikan titik temu,” jelasnya.

Fauzi juga menyoroti potensi resistensi dari struktur industri yang telah lama terbentuk. Selama ini, industri hasil tembakau nasional didominasi perusahaan besar yang membeli bahan baku dari Madura. Sementara, proses pengolahan dan penciptaan nilai tambah dilakukan di luar daerah.

Di tingkat lokal, tantangan juga datang dari tata niaga tembakau yang selama puluhan tahun bergantung pada jaringan grader, bandol, tengkulak, dan gudang.

Menurut dia, sistem tersebut telah mengakar dan berpotensi menimbulkan resistensi ketika KEK mendorong transparansi harga serta penguatan posisi tawar petani.

Karena itu, Fauzi menyarankan agar gagasan tersebut tidak dipersepsikan semata-mata sebagai kawasan industri rokok. Menurut dia, KEK Tembakau Madura perlu diposisikan sebagai pusat ekosistem tembakau yang mencakup berbagai sektor turunan.

Di antaranya industri hasil tembakau, flavor dan essence, ekstrak nikotin, farmasi berbasis nikotin, pestisida organik, kosmetik, riset benih, industri mesin pengolahan, logistik, hingga pusat perdagangan tembakau nasional.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Wujudkan Cita-cita Anak Keluarga Tidak Mampu Bisa Sekolah di Luar Negeri hingga Jadi Dokter

“Dengan pendekatan itu, KEK tidak hanya dipandang sebagai kawasan produksi rokok, tetapi sebagai pusat inovasi dan hilirisasi komoditas tembakau,” tegasnya.

Secara akademik, Fauzi menilai Naskah Akademik KEK Tembakau Madura memiliki fondasi sosiologis yang kuat karena lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Basis komoditasnya jelas, dukungan petani besar, dan tujuan kebijakannya sejalan dengan pemerataan pembangunan.

Namun, ia menilai masih diperlukan penyempurnaan pada sejumlah aspek, terutama desain hubungan dengan rezim cukai nasional, strategi menghadapi resistensi industri. Serta, simulasi fiskal yang dapat meyakinkan pemerintah mengenai manfaat jangka panjang program tersebut.

“Secara akademik layak diperjuangkan, secara sosiologis memiliki legitimasi kuat, dan secara ekonomi menawarkan jalan keluar dari ketimpangan yang selama ini terjadi,” ujarnya.

Ia menegaskan, tantangan utama bukan sekadar memperoleh status KEK, melainkan membangun desain regulasi yang mampu mempertemukan kepentingan petani, pemerintah, industri, dan negara dalam satu titik keseimbangan.

“Jika itu berhasil, KEK Tembakau Madura akan menjadi jalan pulang bagi nilai tambah yang selama puluhan tahun meninggalkan Madura,” pungkasnya. (nda)

Berita Terkait

FISIP Universitas Wiraraja Luluskan 85 Sarjana, Prestasi Tugas Akhir Dinilai Sangat Memuaskan
Kekeringan Terus Berulang, Mahasiswa Desak Pemkab Sumenep Perkuat Infrastruktur Air di Sentra Tembakau
Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, SMSI Sumenep Boikot Undangan Kapolresta
Diadukan ke PCNU Sumenep Terkait Pengelolaan Lahan, PT Garam Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus kepada Pihak Tertentu
Tambak Hanya Dikelola Orang Tertentu, Petani Adukan PT Garam ke PCNU Sumenep
Prodi DKV Unija Sukses Gelar Seminar Nasional di Keraton Sumenep, Kupas Strategi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Madura
KKN UTM Kelompok 32 Hadirkan SIPINTAR di Aeng Tongtong, Ajak Warga Olah Limbah Jadi Pupuk Organik
Pergoki Suami di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Istri di Sumenep Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:28 WIB

FISIP Universitas Wiraraja Luluskan 85 Sarjana, Prestasi Tugas Akhir Dinilai Sangat Memuaskan

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:44 WIB

Kekeringan Terus Berulang, Mahasiswa Desak Pemkab Sumenep Perkuat Infrastruktur Air di Sentra Tembakau

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:28 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, SMSI Sumenep Boikot Undangan Kapolresta

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:44 WIB

Diadukan ke PCNU Sumenep Terkait Pengelolaan Lahan, PT Garam Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus kepada Pihak Tertentu

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:39 WIB

Tambak Hanya Dikelola Orang Tertentu, Petani Adukan PT Garam ke PCNU Sumenep

Berita Terbaru