Tak Pasti Dapat THR, 5.224 PPPK Paruh Waktu di Sumenep Gigit Jari

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan. (ISTIMEWA)

Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan. (ISTIMEWA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) di Kabupaten Sumenep terpaksa menahan kecewa menjelang Lebaran.

MljSebanyak 5.224 PPPK paruh waktu dipastikan tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan.

Menurut Benny, PPPK paruh waktu memang tidak otomatis mendapatkan THR seperti halnya ASN penuh waktu. Alasannya sederhana tetapi cukup mengejutkan: semua dikembalikan pada kebijakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Paruh waktu itu kan sektoral. Pada saat OPD-nya menganggarkan, mungkin bisa ada tambahan,” ujar Benny kepada Kompas.com di Sumenep, Senin (2/3/2026).

Baca juga :  BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan

Benny menegaskan bahwa Pemkab Sumenep tidak menetapkan kebijakan khusus yang berlaku untuk seluruh PPPK paruh waktu. Tambahan penghasilan mereka, kata dia, sepenuhnya bergantung pada kemampuan dan keputusan OPD masing-masing.

Karena itu, jika sebuah OPD tidak memiliki pos anggaran, maka otomatis pegawainya tidak dapat tambahan apa pun.

Lebih jauh, Benny juga menyebut bahwa istilah THR atau gaji ke-13 sebenarnya tidak tepat digunakan untuk PPPK paruh waktu.

“Bahasa gaji ke-13 dan juga bahasa THR bukan untuk mereka, bonus mungkin ya. Insentif,” jelasnya.

Artinya, sekalipun ada tambahan penghasilan, statusnya bukan THR resmi, melainkan sekadar bonus.

Baca juga :  Demi Vespa Matic, Oknum Guru di Sumenep Rela Anak Kandungnya Disetubuhi Selingkuhan

Meski begitu, tidak semua OPD bersikap sama. Ada instansi yang masih berinisiatif memberikan tambahan bagi PPPK paruh waktu.

Salah satunya Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), yang menurut Benny menyediakan anggaran tambahan setara satu bulan gaji dalam setahun.

“Ada penambahan satu bulan, jadi asumsi memang untuk THR,” ungkapnya.

Namun, berbagai OPD lainnya tidak memasukkan pos tambahan itu dalam anggaran. Karena sifatnya sektoral, Benny menyarankan agar masing-masing OPD atau BPKAD yang memberikan penjelasan detail.

“Untuk tahu masing-masing sektoral, OPD, mungkin harus ditanya. Atau BPKAD, apakah dianggarkan secara umum,” katanya.

Di sisi lain, dari kalangan pegawai, muncul suara kebingungan. Pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia di Sumenep, Rini Antika, mengaku mendapat informasi berbeda ketika penggajian dibahas oleh Ketua Badan Anggaran DPRD Sumenep waktu itu.

Baca juga :  Kabar Gembira!! Rekrutmen 311 PPPK Pemkab Sumenep 2023 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Ia menyebut bahwa perhitungan anggaran disebut bukan untuk 12 bulan, melainkan 14 bulan, termasuk THR dan gaji ke-13.

“Tapi kemarin, versinya ketua Banggar dengan waktu itu Pak Kaban, Pak Arif Firmanto, saat penghitungan penggajian, itu hitungannya bukan 12 tapi 14, karena hitungannya ada THR dan gaji ke-13, yang disampaikan ke tim waktu itu,” ujarnya.

Namun hingga kini, Rini mengaku belum menerima kejelasan apa pun. “Tapi sampai saat ini, saya belum dapat info,” imbuhnya. (nda)

Berita Terkait

FISIP Universitas Wiraraja Luluskan 85 Sarjana, Prestasi Tugas Akhir Dinilai Sangat Memuaskan
Kekeringan Terus Berulang, Mahasiswa Desak Pemkab Sumenep Perkuat Infrastruktur Air di Sentra Tembakau
Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, SMSI Sumenep Boikot Undangan Kapolresta
Diadukan ke PCNU Sumenep Terkait Pengelolaan Lahan, PT Garam Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus kepada Pihak Tertentu
Tambak Hanya Dikelola Orang Tertentu, Petani Adukan PT Garam ke PCNU Sumenep
Prodi DKV Unija Sukses Gelar Seminar Nasional di Keraton Sumenep, Kupas Strategi Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Madura
KKN UTM Kelompok 32 Hadirkan SIPINTAR di Aeng Tongtong, Ajak Warga Olah Limbah Jadi Pupuk Organik
Pergoki Suami di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Istri di Sumenep Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:28 WIB

FISIP Universitas Wiraraja Luluskan 85 Sarjana, Prestasi Tugas Akhir Dinilai Sangat Memuaskan

Jumat, 24 Juli 2026 - 03:44 WIB

Kekeringan Terus Berulang, Mahasiswa Desak Pemkab Sumenep Perkuat Infrastruktur Air di Sentra Tembakau

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:28 WIB

Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, SMSI Sumenep Boikot Undangan Kapolresta

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:44 WIB

Diadukan ke PCNU Sumenep Terkait Pengelolaan Lahan, PT Garam Tegaskan Tak Beri Perlakuan Khusus kepada Pihak Tertentu

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:39 WIB

Tambak Hanya Dikelola Orang Tertentu, Petani Adukan PT Garam ke PCNU Sumenep

Berita Terbaru