SUMENEP || KLIKMADURA – Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (PPPK PW) di Kabupaten Sumenep terpaksa menahan kecewa menjelang Lebaran.
MljSebanyak 5.224 PPPK paruh waktu dipastikan tidak akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan.
Menurut Benny, PPPK paruh waktu memang tidak otomatis mendapatkan THR seperti halnya ASN penuh waktu. Alasannya sederhana tetapi cukup mengejutkan: semua dikembalikan pada kebijakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Paruh waktu itu kan sektoral. Pada saat OPD-nya menganggarkan, mungkin bisa ada tambahan,” ujar Benny kepada Kompas.com di Sumenep, Senin (2/3/2026).
Benny menegaskan bahwa Pemkab Sumenep tidak menetapkan kebijakan khusus yang berlaku untuk seluruh PPPK paruh waktu. Tambahan penghasilan mereka, kata dia, sepenuhnya bergantung pada kemampuan dan keputusan OPD masing-masing.
Karena itu, jika sebuah OPD tidak memiliki pos anggaran, maka otomatis pegawainya tidak dapat tambahan apa pun.
Lebih jauh, Benny juga menyebut bahwa istilah THR atau gaji ke-13 sebenarnya tidak tepat digunakan untuk PPPK paruh waktu.
“Bahasa gaji ke-13 dan juga bahasa THR bukan untuk mereka, bonus mungkin ya. Insentif,” jelasnya.
Artinya, sekalipun ada tambahan penghasilan, statusnya bukan THR resmi, melainkan sekadar bonus.
Meski begitu, tidak semua OPD bersikap sama. Ada instansi yang masih berinisiatif memberikan tambahan bagi PPPK paruh waktu.
Salah satunya Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), yang menurut Benny menyediakan anggaran tambahan setara satu bulan gaji dalam setahun.
“Ada penambahan satu bulan, jadi asumsi memang untuk THR,” ungkapnya.
Namun, berbagai OPD lainnya tidak memasukkan pos tambahan itu dalam anggaran. Karena sifatnya sektoral, Benny menyarankan agar masing-masing OPD atau BPKAD yang memberikan penjelasan detail.
“Untuk tahu masing-masing sektoral, OPD, mungkin harus ditanya. Atau BPKAD, apakah dianggarkan secara umum,” katanya.
Di sisi lain, dari kalangan pegawai, muncul suara kebingungan. Pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia di Sumenep, Rini Antika, mengaku mendapat informasi berbeda ketika penggajian dibahas oleh Ketua Badan Anggaran DPRD Sumenep waktu itu.
Ia menyebut bahwa perhitungan anggaran disebut bukan untuk 12 bulan, melainkan 14 bulan, termasuk THR dan gaji ke-13.
“Tapi kemarin, versinya ketua Banggar dengan waktu itu Pak Kaban, Pak Arif Firmanto, saat penghitungan penggajian, itu hitungannya bukan 12 tapi 14, karena hitungannya ada THR dan gaji ke-13, yang disampaikan ke tim waktu itu,” ujarnya.
Namun hingga kini, Rini mengaku belum menerima kejelasan apa pun. “Tapi sampai saat ini, saya belum dapat info,” imbuhnya. (nda)














