Polisi Sumenep yang Diduga Jual Sabu ke Wartawan Terancam Kurungan 8 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Salah seorang oknum anggota Polres Sumenep berinisial SG diduga menjual narkotika jenis sabu kepada dua orang yang mengaku wartawan di Sumenep. Masing-masing oknum yang mengaku wartawan itu berinisial AF dan MR.

Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono menjelaskan, Satreskoba Polres Sumenep sebelumnya berhasil mengungkap penggunaan sabu-sabu oleh AF dan MR. Dua orang itu mengaku sebagai wartawan.

Penyidik terus melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka AF dan MR mengaku membeli dari oknum anggota kepolisian Polres Sumenep berinisial SG.

“Setelah itu, oknum polisi berinisial SG digeledah dan ditangkap paksa pada Selasa (30/05/2023),” paparnya.

Baca juga :  Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan

Berdasarkan informasi yang dikantongi, oknum polisi berinisial SG itu memperoleh sabu-sabu dengan membeli dari inisial AL. Dia merupakan seorang pengedar yang telah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat.

“Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah poket yang diduga berisi sabu, pipet penghisap sabu, sekrup dari sedotan, jaket jeans, serta jaket berwarna hijau dan hitam yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu,” ungkapnya.

Kompol Soekris berjanji, akan terus melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut. Tujuannya, agar seluruh jaringan yang terafiliasi di dalamnya dapat terungkap ke permukaan.

Baca juga :  Tugu Keris Perkuat Identitas Sumenep sebagai Kota Keris

“Atas perbuatannya, tiga tersangka inisial AF, MR dan SG diganjar Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 8 tahun penjara,” (fix/diend)

Berita Terkait

Dari Curat hingga Curanmor, 10 Tersangka Terseret Operasi Sikat Semeru 2026
Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Masuk Bui
GPS Geruduk DPMD Sumenep, Soroti Buruknya Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria di Kecamatan Lenteng, Sabu 0,50 Gram Disita
Pimpin Apel HSN 2026, Wabup Imam Hasyim Minta ASN Sumenep Perkuat Etos Kerja dan Kepatuhan terhadap Aturan
Berharap Keberkahan, Bupati Fauzi Ajak OPD Sumenep Khatamkan 111.111 Kali Surat Al-Waqi’ah
Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Lewat JJS DPRD Sumenep
Bupati Fauzi Wongsojudo Teguhkan Nilai Santri, ASN Sumenep Wajib Berbusana Muslim Selama Empat Hari

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Dari Curat hingga Curanmor, 10 Tersangka Terseret Operasi Sikat Semeru 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:40 WIB

Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Masuk Bui

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

GPS Geruduk DPMD Sumenep, Soroti Buruknya Tata Kelola Pemerintahan Desa Saobi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria di Kecamatan Lenteng, Sabu 0,50 Gram Disita

Senin, 19 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Pimpin Apel HSN 2026, Wabup Imam Hasyim Minta ASN Sumenep Perkuat Etos Kerja dan Kepatuhan terhadap Aturan

Berita Terbaru