Anggaran Terbatas, Pemkab Pamekasan Bakal Cicil Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 41 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memiliki tunggakan iuran Universal Health Coverage (UHC) 2024 kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 41 miliar. Tunggakan tersebut tidak bisa dilunasi sekaligus lantaran keterbatasan anggaran. Pembayarannya akan dicicil.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, dr. Saifudin mengungkapkan, pembayaran tunggakan tersebut akan mulai pada Januari 2025. Untuk sementara, pemkab hanya kuat membayar Rp 27 miliar.

“Tunggakan tidak bisa dibayar sekaligus. Bulan ini, Pemkab hanya mampu membayar tunggakan empat bulan di tahun 2024 sekitar Rp 27 miliar,” katanya.

Baca juga :  Bakal Panggil OPD Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Kholilurrahman: Barangkali Ada Celah untuk Menyelamatkan

Sementara, tunggakan iuran tersebut terjadi selama enam bulan. Yakni, sejak Juli – Desember 2024. Namun, keterbatasan anggaran terbatas sehingga pelunasan dilakukan secara bertahap.

“Tahun ini kami mendapatkan anggaran sebesar Rp 101 miliar. Dari anggaran itu, Rp 41 miliar akan dialokasikan untuk tunggakan iuran UHC 2024, sedangkan sisanya direncanakan untuk pembayaran program UHC di tahun 2025,” tuturnya.

Langkah pembayaran bertahap itu diambil agar program UHC tetap berjalan tanpa mengganggu alokasi anggaran lain yang sudah direncanakan.

“Pemkab berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan dalam dua tahap, yakni pada Januari dan Februari 2025,” katanya.

Baca juga :  Dinkes Pamekasan Prioritaskan Program Digitalisasi Kesehatan

Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Pamekasan Nuzuludin Hasan mengatakan, tunggakan Pemkab Pamekasan terbesar di Madura. Nominalnya, mencapai Rp 41 miliar.

Akibat tunggakan tersebut, layanan UHC sistem Non-Cut Off dihentikan dan beralih pada sistem Cut Off. Yakni, masyarakat yang mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional harus menunggu satu bulan sejak mendaftar.

Berbeda dengan UHC sistem Non-Cut Off yang setiap warga bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan gratis dengan hanya menunjukkan KTP. (ibl/diend)

Berita Terkait

Luar Biasa! Regu Putri SMAN 1 Pademawu Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten Pamekasan
SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten
Ketua DPRD Pamekasan Nilai Pidato Prabowo Harus Diterjemahkan hingga ke Tingkat Desa
HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau
38 Ibu Hamil di Proppo Alami KEK, Puskesmas Panaguan Ungkap Penyebabnya
Harga Tak Berpihak Meski Kualitas Tembakau Bagus, Ketua DPRD Pamekasan Minta Pemerintah Turun Tangan
Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Narkotika Pamekasan Bagikan 125 Paket Beras kepada Tukang Becak
Sidak RSUD Waru, Wabup Pamekasan Soroti Disiplin Jam Kerja dan Pelayanan Pasien

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Luar Biasa! Regu Putri SMAN 1 Pademawu Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten Pamekasan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:26 WIB

SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Nilai Pidato Prabowo Harus Diterjemahkan hingga ke Tingkat Desa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:56 WIB

HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Pamekasan Soroti Kesejahteraan Petani Tembakau

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:33 WIB

Harga Tak Berpihak Meski Kualitas Tembakau Bagus, Ketua DPRD Pamekasan Minta Pemerintah Turun Tangan

Berita Terbaru

Siswi SMAN 2 Pamekasan foto bersama usai ikuti lomba gerak jalan tingkat SMP-SMA/SMK tingkat Kabupaten pada Kamis (13/8). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Pamekasan

SMAN 2 Pamekasan Raih Juara Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:26 WIB