Sempat Buron, Eks Direktur Operasional PT Sumekar Akhirnya Ditahan Kejari Sumenep

- Jurnalis

Selasa, 4 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, klikmadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menahan Mantan Direktur Operasional PT Sumekar berinisial AZ, Senin (03/07/2023). Pria yang sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat tahun 2019.

Sebelum ditahan, AZ diperiksa penyidik sekitar enam jam. Yakni, dari pukul 16.30 WIB sampai 22.00 WIB di kantor Kejari Sumenep.

“Inisial AZ ditahan di Rutan Kelas II-B Sumenep selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 3 sampai 23 Juli 2023,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo saat diwawancarai media.

Trimo menjelaskan, ada dua pertimbangan kejaksaan menahan AZ. Yakni, pertimbangan objektif berupa jeratan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 untuk undang-undang tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Baca juga :  Pemkab Sumenep Rencanakan Tambah OPD Baru, Salah Satunya Badan Riset dan Inovasi

Sedangkan pertimbangan subyektif, tersangka dikwatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti atas kasus dugaan tersebut. Kemudian, ditakutkan mengulangi perbuatan serupa.

Lebih jauh Trimo memaparkan, pada tahun 2019 lalu AZ menjabat direktur operasional PT Sumekar. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ada tiga hal yang menjadi permasalahan.

Pertama, terkait pengadaan kapal cepat, biaya doking kapal dan pengadaan kapal tongkang. “Inilah yang kita sangkakan kepada tersangka AZ,” ungkapnya.

Menurutnya, tersangka AZ melakukan tindakan berlawanan hukum yaitu tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain. Akibat perbuatan itu menyebabkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama.

Kejari Sumenep berjanji akan terus melakukan penyidikan secara berlanjut untuk mengungkap kasus itu secara tuntas, objektif dan proporsional. “Penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menangani perkara itu,” ujarnya.

Baca juga :  Polisi Dalami Dugaan Korupsi DBHCHT, Pejabat Diskominfo Sampang Dicecar 17 Pertanyaan

Sebelumnya, tersangka AZ tiga kali dilaporkan mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep. Pertama, pada tanggal 31 Mei 2023. Berikutnya 8 Juni 2023 dan ke tiga kalinya 15 Juni 2023.

AZ mangkir dari panggilan penyidik karena sedang mengurus pekerjaannya dan telah mengirim surat permohonan maaf karena tidak bisa hadir atas panggilan itu. Hal tersebut dikatakan kuasa hukm AZ Marlaf Sucipto.

“Atas panggilan pertama kita sebagai permohonan maaf atas tidak hadirnya beliau (AZ). Atas panggilan ke dua pun kami juga bersurat menyatakan bahwa AZ belum ada di Sumenep. Ke tiganya, kami bersurat untuk diberikan kesempatan hadir ke Kejaksaan pada 3 Juli 2023,” katanya.

Baca juga :  Pemuda Kangean Nilai PT KEI Biang Kerusuhan, Sembilan Kali Masyarakat Protes Tak Dihiraukan!

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kajari Sumenep Trimo. Pasalnya, yang bersangkutan hanya mengirimkan surat saat dilakukan pemanggilan ke tiga.

“Tidak ada alasan untuk menerima itu karena pemanggilan kita sudah tiga kali,” tegasnya.

Diketahui, kejaksaan negeri Sumenep telah menetapkan lima tersangka pada kasus tersebut. Masing-masing berinisial MS mantan direktur, AS keuangan dan AZ direktur operasional PT Sumekar kala itu.

Kemudian, pasangan suami istri asal Provinsi Gorontalo, masing-masing berinisial SK sebagai komisaris dan HM direktur utama PT Fajar Indah Lines.

SK dan HM diketahui menerima aliran dana atas pembelian kapal oleh PT Sumekar di tahun 2019 sebesar Rp2 miliar lebih. Namun, belum ada wujud barangnya meski pembayaran sudah dilakukan. (fix/diend)

Berita Terkait

Pemuda Kangean Nilai PT KEI Biang Kerusuhan, Sembilan Kali Masyarakat Protes Tak Dihiraukan!
Pasca Massa Bakar Waterpark, Polres Sumenep Terjunkan 1 Kompi Brimob ke Kangean
Minta Uang Pelicin, Kejati Jatim Tetapkan Pejabat DPRKP Sumenep sebagai Tersangka Kasus BSPS
Ratusan Warga Kangean Geruduk Polsek Lalu Bakar Waterpark, Diduga Buntut Penangkapan Enam Nelayan
Dianiaya di Jalan, Perempuan Asal Kecamatan Ganding Sumenep Lapor Polsek Guluk-Guluk
Ratusan Nelayan Kembali Aksi di Tengah Laut, Desak PT KEI Angkat Kaki dari Perairan Kangean
Nelayan Kembali Usir Kapal Induk PT KEI, Desak Hentikan Aktivitas Migas di Laut Kangean
Aliansi Masyarakat Peduli Kangean Desak Syahbandar Cabut Izin Kapal PT KEI

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 08:37 WIB

Pemuda Kangean Nilai PT KEI Biang Kerusuhan, Sembilan Kali Masyarakat Protes Tak Dihiraukan!

Kamis, 6 November 2025 - 05:31 WIB

Pasca Massa Bakar Waterpark, Polres Sumenep Terjunkan 1 Kompi Brimob ke Kangean

Rabu, 5 November 2025 - 01:21 WIB

Minta Uang Pelicin, Kejati Jatim Tetapkan Pejabat DPRKP Sumenep sebagai Tersangka Kasus BSPS

Selasa, 4 November 2025 - 14:28 WIB

Ratusan Warga Kangean Geruduk Polsek Lalu Bakar Waterpark, Diduga Buntut Penangkapan Enam Nelayan

Selasa, 4 November 2025 - 05:56 WIB

Dianiaya di Jalan, Perempuan Asal Kecamatan Ganding Sumenep Lapor Polsek Guluk-Guluk

Berita Terbaru