Datangi Diskominfo, PC PMII Sampang Soroti Kurangnya Keterbukaan Informasi Publik

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PC PMII Sampang saat audiensi dengan Diskominfo Sampang terkait keterbukaan informasi publik. (PMII SAMPANG UNTUK KLIKMADURA)

PC PMII Sampang saat audiensi dengan Diskominfo Sampang terkait keterbukaan informasi publik. (PMII SAMPANG UNTUK KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Kritik terhadap kurangnya keterbukaan informasi publik kembali disuarakan oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sampang.

Kritikan itu disampaikan pada saat audiensi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Kamis (12/6 2025).

PC PMII Sampang untuk menyoroti terkait beberapa website dinas di bawah naungan pemkab Sampang tidak bisa di buka. Di antaranya, webiste milik DLH Perkim, Dinsos, Disporabudpar, Bappeda Litbang, dan Disperindag.

Para mahasiswa itu ditemui Jamaludin, selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) didampingi pejabat Pranata Humas.

Baca juga :  Gubernur Jatim Tinjau Pengerukan Sungai Kali Jombang Pamekasan, Soroti Banjir Perkotaan

Wakil Ketua II PC PMII Sampang, Ahmad Dahlan menilai, tidak aktifnya sejumlah webiste milik dinas meruapakan bentuk ketidaksiapan lembaga publik dalam memberikan akses informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Ia juga menyoroti tidak tersedianya dokumen penting seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dari tahun 2021 hingga 2025 di situs resmi Pemerintah Kabupaten Sampang.

“Sangat disayangkan, instansi sebesar Dinas Kominfo tidak mengetahui bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak bisa diakses publik,” katanya.

Menurutnya, sebagai Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kepala Dinas Kominfo seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas tersedianya akses informasi publik yang mudah dan terbuka.

Baca juga :  Tanggapi Keresahan Warga, SKK Migas-KEI Pastikan Survei Seismik di Pulau Kangean Pakai Metode OBN

“Kami berharap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sampang dilakukan secara transparan, akuntabel, serta efisien, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” harapnya. (ibn/diend)

Berita Terkait

Naik Tahap Penyidikan, Akankah Segera Ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep?
Presiden Prabowo Resmikan PLTS Kalosot, Dorong Pemerataan Listrik dan Ekonomi Wilayah Kepulauan
Masyarakat Kangean Sebut KEI Sepakat Hentikan Seluruh Tahapan Tambang Migas, Jika Melanggar: Akan Diusir!
SDT2Q Insan Permata Sumenep Mewisuda Para Penjaga Kalamullah, Satu Anak Khatam 30 Juz, Siswa Kelas 1 Hafal 15 Juz
Mahasiswa Kangean Kepung Kantor Bupati Sumenep, Tolak Survei Seismik Migas KEI
ASPRIM Surati Menteri ESDM Tolak Rencana Survei Seismik Migas di Pulau Kangean
Tolak Survei Seismik SKK Migas-Kangean Energy Indonesia, Masyarakat Pulau Kangean Turun Jalan
Tanggapi Keresahan Warga, SKK Migas-KEI Pastikan Survei Seismik di Pulau Kangean Pakai Metode OBN

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 02:33 WIB

Naik Tahap Penyidikan, Akankah Segera Ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep?

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:09 WIB

Presiden Prabowo Resmikan PLTS Kalosot, Dorong Pemerataan Listrik dan Ekonomi Wilayah Kepulauan

Kamis, 26 Juni 2025 - 06:55 WIB

Masyarakat Kangean Sebut KEI Sepakat Hentikan Seluruh Tahapan Tambang Migas, Jika Melanggar: Akan Diusir!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:12 WIB

SDT2Q Insan Permata Sumenep Mewisuda Para Penjaga Kalamullah, Satu Anak Khatam 30 Juz, Siswa Kelas 1 Hafal 15 Juz

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:12 WIB

Mahasiswa Kangean Kepung Kantor Bupati Sumenep, Tolak Survei Seismik Migas KEI

Berita Terbaru