Dari Seribu Lebih Perusahaan di Kabupaten Sumenep, Hanya 30 Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep Heru Susanto. (FOTO: ZAINURRAHMAN/KLIK MADURA)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep Heru Susanto. (FOTO: ZAINURRAHMAN/KLIK MADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Keputusan Pemprov Jatim menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) di Kabupaten Sumenep hanya menjadi angin surga bagi para karyawan. Sebab, dari seribu lebih perusahaan, hanya 30 yang membayar gaji karyawan sesuai UMK.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 UMK di Kabupaten Sumenep untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.406.551.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep Heru Susanto mengatakan, hasil pendataan di lapangan, baru 30 perusahaan yang membayar gaji karyawan sesuai UMK.

Pihaknya akan terus berupaya agar perusahaan-perusahaan yang berdiri di Kota Keris mematuhi kebijakan pemerintah dalam membayar gaji kepada karyawan.

Baca juga :  UMK Pamekasan Naik 7 Persen, Diskop UKM dan Naker Tak Bisa Pastikan Seluruh Perusahaan Mampu

Salah satu upaya yang dilakukan dengan membentuk dewan pengupah pekerja yang terdiri dari pengusaha, pekerja dan pemerintah. Melalui dewan pengupah tersebut, Disnaker Sumenep melakukan pembinaan secara intensif.

“UMK itu Pemprov Jatim yang menentukan, kami hanya sosialisasi kepada perusahaan terkait UMK itu,” katanya saat ditemui di kantornya.

Mengenai pengawasan realisasi UMK, dilakukan oleh tim pengawas hubungan industri. Tim tersebut juga memetakan perusahaan yang wajib membayar gaji karyawan sesuai UMK atau tidak.

“Perusahaan yang memiliki modal awal di atas Rp 500 juta wajib membayar gaji karyawan sesuai UMK, tapi kalau modalnya di bawah Rp 500 juta belum wajib,” tandasnya. (zen/diend)

Baca juga :  Jadi Inisiator Ketahanan Pangan, Kapolres Sumenep Diganjar Penghargaan

Berita Terkait

Khawatir Antiklimaks, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep
Rokok Bodong Diduga Asal Batam Gempur Pasar Madura
Puncak Libur Lebaran, Lima Ribu Wisatawan Padati Boekit Tawap Lengleng Sumenep
Warga Sumenep Keberatan Progam Mudik Gratis Kemenhub Pakai Aplikasi Express Bahari Mobile
36 Warga Prasejahtera di Sumenep Dapat Bantuan Listrik Gratis dari PLN UP3 Madura
Polda Jatim Periksa Pejabat BPN Sumenep hingga Kades Terkait SHM Laut Tapakerbau, Siapa Bakal Jadi Tersangka?
Luar Biasa! SDN Romben Rana Sumenep Datangkan Guru Tamu dari Amerika
Baru Dibangun Tahun Lalu, Proyek Irigasi Senilai Rp 195 Juta di Desa Kecer Sumenep Rusak

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 14:33 WIB

Khawatir Antiklimaks, Kejagung Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi BSPS Sumenep

Rabu, 9 April 2025 - 04:04 WIB

Rokok Bodong Diduga Asal Batam Gempur Pasar Madura

Senin, 7 April 2025 - 13:48 WIB

Puncak Libur Lebaran, Lima Ribu Wisatawan Padati Boekit Tawap Lengleng Sumenep

Jumat, 14 Maret 2025 - 06:30 WIB

Warga Sumenep Keberatan Progam Mudik Gratis Kemenhub Pakai Aplikasi Express Bahari Mobile

Senin, 10 Maret 2025 - 09:32 WIB

36 Warga Prasejahtera di Sumenep Dapat Bantuan Listrik Gratis dari PLN UP3 Madura

Berita Terbaru