SAMPANG || KLIKMADURA – Polres Sampang terus mendalami kasus penangkapan puluhan kardus rokok ilegal dari mobil ekspedisi J&T Cargo Banyuates akhir Januari lalu. Bahkan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Polres Sampang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Sayangnya, pihak perusahaan jasa antar jemput itu kurang kooperatif. Surat panggilan pertama tidak diindahkan.
Dengan demikian, Polres Sampang berencana melayangkan surat panggilan ke dua. Jika tetap tidak diindahkan, maka koprs bhayangkara akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penjemputan paksa.
Kasihumas Polres Sampang, Ipda Andi Amin mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke Kejari Sampang.
Sebelum kasus dinaikan ke tahap penyidikan, Satreskrim Polres Sampang melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak J&T Cargo Banyuates. Namun, pemanggilan tersebut tidak dihadiri.
“Beberapa minggu lalu sudah dilakukan pemanggilan. Namun dari J&T Cargo Banyuates tidak ada yang hadir,” ungkapnya.
Saat ini barang bukti masih berada di Mapolres Sampang untuk digunakan sebagai alat bukti penyidikan. Paket legal yang berada dalam mobil box tersebut diminta diambil, kepada pihak J&T Cargo Banyuates.
“Kami sudah koordinasi (dengan J&T Cargo Banyuates) untuk mengambil barangnya. Tetapi, belum ada yang datang,” terangnya.
“Kami akan memanggil kembali pihak J&T Cargo. Jika pemanggilan kedua tidak hadir, maka kami akan melakukan penjemputan paksa,” tandasnya. (san/diend)