SAMPANG || KLIKMADURA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sokobanah membubarkan aksi balap liar di Jalan Raya Plerenan, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Aksi pembubaran tersebut dilakukan untuk memasifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Khususnya, dalam melaksanakan Operasi Ketupat Semeru dan menghadapi mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Kapolsek Sokobanah, Iptu Sujiyono mengatakan, saat melaksanakan KRYD, jajaran Polsek Sokobanah melihat sekelompok pemuda menggelar aksi balapan liar.
Aksi balap liar tersebut kemudian dibubarkan dan polisi memberikan tindakan tegas kepada para pemuda yang terlibat aksi tersebut.
“Kami berhasil mengamankan tiga motor dalam pembubaran aksi balap liar tersebut. Yaitu FIZ R Nopol M 5307 NA, Yamaha MX tanpa Nopol, dan FIZ R tanpa Nopol,” ujar, Iptu Sujiyono, Sabtu, (22/3/2025).
Iptu Sujiyono mengatakan, banyak sekali pemuda yang terlibat aksi balap liar pada waktu itu. Namun, setelah melihat jajaran Polsek Sokobanah datang, mereka melarikan diri.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengapresiasi gerak cepat Polsek Sokobanah dalam menindaklanjuti laporan warga yang geram terhadap aksi ugal-ugalan balap liar.
Menurutnya, aksi balap liar tidak hanya mengancam keselamatan para pelaku. Tetapi juga mengganggu ketertiban lalu lintas dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal bagi masyarakat pengguna jalan lainnya.
“Kami sangat apresiasi terhadap kinerja Kapolsek Sokobanah anggotanya. Balap liar dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti perkelahian antar joki dan dengan masyarakat,” ungkapnya.
Kapolres Hartono mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam menciptakan situasi aman dan kondusif. Jika melihat adanya aksi balap liar, diharap segera melaporkan ke Call Center 110 atau anggota Polres Sampang.
“Kami sangat membutuhkan kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk melapor jika melihat adanya aksi balap liar ataupun kejadian-kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas lainnya,” lanjutnya.
Kapolres Hartono menegaskan, jika para pemuda tetap melakukan aksi balap liar di jalan umum, akan ditindak tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (san/diend)