Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BLT DD Rp 260 Juta, Kades dan Bendahara Gunung Rancak Diberhentikan

- Jurnalis

Kamis, 12 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG || KLIKMADURA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang turut mengambil kebijakan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi bantuan langsung tunai Rp 260 juta di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.

Muhammad Juhar selaku kepala desa dan Safrowi selaku bendahara desa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sampang atas kasus tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.

Plt Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa, DPMD Sampang, Moh. Ali Faisol mengaku juga ikut menangani kasus yang terjadi di Desa Gunung Rancak tersebut. Namun, pihaknya hanya menangani dugaan pelanggaran administrasi.

Baca juga :  BPBD Sampang Dapat Suntikan Dana Rp 10 Miliar untuk Pembangunan Embung dan Jembatan

“Mengenai dana anggaran BLT DD tahun 2020 yang diduga dikorupsi, Inspektorat atau Kejaksaan Negeri yang menangani, DPMD hanya menangani pelanggaran administratifnya,” ujarnya, Kamis, (12/12/2024).

Terkait sanksi administrasi, tersangka kasus dugaan korupsi BLT DD senilai Rp 260 juta itu diberhentikan sementara dari jabatannya.

Terkait kekosongan jabatan yang ditinggalkan kades dan bendahara Desa Gunung Rancak, DPMD akan mengalihkan tugas sementara kepada pegawai harian yang masih aktif.

“Tugas pelaksana harian dialihkan kepada pegawai harian desa atau sekretaris desa sambil menunggu proses persidangan selesai,” tandasnya. (san/diend)

Baca juga :  TNI Kebut Pembangunan Sumur Bor dan Tandon di Desa Panyepen Sampang

Berita Terkait

PKH Tak Cair Dikaitkan Judi Online, Dinsos Sampang: Jangan Asal Menyimpulkan!
Sekolah Kebakaran Saat Libur, Tiga Ruang Kelas SDN Rongtengah 5 Sampang Hangus Dilalap Api
Hasil Audit BPK Temukan Pekerjaan Proyek Puskesmas Karang Penang Rp7,4 Miliar Tak Sesuai RAB
Hadiah Juara Gerak Jalan HUT RI di Sampang Belum Diserahkan, Pemenang Menunggu Kepastian
Proyek Jalan Rusak Sebelum Serah Terima, Plt Kepala Dinas PUPR Sampang Pilih Bungkam
Proyek Drainase Rp149,3 Juta di Kelurahan Karang Dalam Disorot, LP3D Pertanyakan Spesifikasi U-Ditch
Uang Parkir Terus Dipungut, PAD TKP Sampang Baru 31,8 Persen
Parkir Pasar Sri Mangunan Disorot, Warga Bayat Tapi Tak Dapat Karcis

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:14 WIB

PKH Tak Cair Dikaitkan Judi Online, Dinsos Sampang: Jangan Asal Menyimpulkan!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:04 WIB

Sekolah Kebakaran Saat Libur, Tiga Ruang Kelas SDN Rongtengah 5 Sampang Hangus Dilalap Api

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:18 WIB

Hasil Audit BPK Temukan Pekerjaan Proyek Puskesmas Karang Penang Rp7,4 Miliar Tak Sesuai RAB

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Hadiah Juara Gerak Jalan HUT RI di Sampang Belum Diserahkan, Pemenang Menunggu Kepastian

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Proyek Jalan Rusak Sebelum Serah Terima, Plt Kepala Dinas PUPR Sampang Pilih Bungkam

Berita Terbaru

Pengendara melintas di depan gedung APHT di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. (YUSRIL/KLIK MADURA)

Pamekasan

Lima Tahun Belum Beroperasi, DPRD Pamekasan Soroti APHT

Selasa, 25 Agu 2026 - 08:08 WIB