SAMPANG || KLIKMADURA – Kepolisian Resort (Polres) Sampang menangkap kurir narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial A di jalan daerah Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, Jum’at, (18/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Tidak tanggung-tanggung, pria berusia 21 tahun itu membawa barang haram dengan berat total 938,73 gram. Sayangnya, pemilik narkoba tersebut belum diketahui.
Kapolres Sampang, AKB Hartono mengatakan, kurir yang ditangkap itu merupakan warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang. Dia sudah dua kali melakukan pengiriman narkotika jenis sabu tersebut.
“Kami sudah mendalami kepada tersangka terkait pekerjaan ini. Dia mengatakan sudah dua kali melakukan pengiriman barang terlarang tersebut,” ujarnya, Rabu, (23/4/2025).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa narkotika golongan 1 jenis sabu yang sudah terbungkus sembilan plastik klip bening dan tisu.
“Total berat keseluruhan narkotika jenis sahu yang hendak dikirim oleh tersangka A kisaran 938,73 gram,” terangnya.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Kemudian, Polres Sampang segera melakukan penangkapan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tersangka yang membawa bahan zat adiktif. Personel Polres Sampang langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat ini penyidik Polres Sampang sedang mendalami pemilik narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibawa oleh tersangka A. Jajaran Polres akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut hingga pemilik barang haram itu ditemukan.
“Kami akan terus mencari tahu dan mengejar pemilik barang yang dibawa oleh tersangka A ini,” ungkapnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tepatnya, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M. (san/diend)