SAMPANG || KLIKMADURA – Sebuah speaker aktif milik warga di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, hilang dari ruang tamu rumah pada Sabtu dini hari, 8 Agustus 2026. Polisi kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial AS (19) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Speaker aktif merek Asatron warna hitam milik Inni Azza Mufida itu dilaporkan hilang sekitar pukul 01.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,1 juta.
Kapolsek Sampang Kota Iptu Indarta mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari laporan korban terkait hilangnya speaker tersebut. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta menelusuri informasi mengenai keberadaan barang yang hilang.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada AS. Polisi kemudian mengamankan pemuda tersebut dan menemukan speaker yang dilaporkan hilang.
Menurut Iptu Indarta, dugaan pencurian terjadi setelah AS masuk ke pekarangan rumah korban melalui pagar bagian depan. Saat itu, pagar dalam kondisi tertutup, tetapi tidak dikunci.
“Setelah masuk ke pekarangan, tersangka mengambil satu unit speaker aktif yang berada di ruang tamu bagian depan rumah korban,” jelas Iptu Indarta, Rabu (12/8/2026).
Speaker tersebut kemudian diketahui telah hilang dari tempatnya. Korban yang menyadari barang miliknya raib selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampang Kota.
Dalam pengungkapan perkara itu, polisi mengamankan satu unit speaker aktif merek Asatron warna hitam sebagai barang bukti. AS juga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik masih melengkapi sejumlah tahapan administrasi dan proses penyidikan sesuai prosedur.
“Petugas telah mengamankan tersangka dan barang bukti. Saat ini proses penyidikan masih dilengkapi sesuai prosedur,” terang AKP Eko Puji Waluyo.
Dalam perkara tersebut, AS disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf E KUHP. Polisi masih akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Iptu Indarta mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap rumah yang terlihat aman sebagai jaminan terbebas dari aksi pencurian. Pintu dan pagar rumah, kata dia, perlu dipastikan dalam kondisi terkunci, terutama saat malam hari.
Ia juga mengimbau warga memasang kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik yang dianggap rawan. Pengamanan ganda terhadap kendaraan juga disarankan untuk mempersempit kesempatan pelaku melakukan aksinya.
“Dengan begitu, kita bisa meminimalisir kesempatan pelaku beraksi di wilayah kita,” ujarnya.
Indarta juga meminta masyarakat segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan orang maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
“Jangan ragu melapor jika melihat orang atau kegiatan yang dinilai mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya. (ali/nda)














