Usulan Pemakzulan Bupati Pamekasan Diduga Dipicu Permintaan Proyek Rp 2 Miliar yang Tak Dikabulkan!

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ach. Suhairi bersama sejumlah warga saat berada di Kantor DPRD Pamekasan sebelum menyerahkan surat usulan pemakzulan kepada pimpinan dewan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Ach. Suhairi bersama sejumlah warga saat berada di Kantor DPRD Pamekasan sebelum menyerahkan surat usulan pemakzulan kepada pimpinan dewan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Masyarakat dikejutkan dengan adanya gerakan pemakzulan Bupati KH. Kholilurrahman. Gerakan itu menimbulkan tanda tanya besar lantaran penggeraknya adalah Ach. Suhairi, mantan pendukung bupati saat Pilkada 2024 lalu.

Di hadapan wartawan, pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu menyampaikan beberapa alasan yang melatarbelakangi usulan pemakzulan tersebut. Salah satunya, dia menilai Bupati KH. Kholilurrahman melanggar hukum administrasi Negara.

Yakni, melaksanakan kegiatan yang bersumber dari APBD untuk keuntungan pribadi. Contoh kongkret yang disampaikan yakni, pelebaran jalan menuju kediaman bupati.

”Kami menduga bupati menyalahgunakan jabatan dengan menggunakan APBD 2025 untuk kepentingan pribadi. Mulai proyek jalan menuju rumah pribadinya, hingga pavingnisasi di pesantren miliknya,” kata Suhairi kepada awak media, Kamis (4/9/2025).

Baca juga :  DPRD Pamekasan Bakal Tuntaskan 16 Raperda Sisa Tunggakan Tahun Lalu

Klik Madura mencoba menghimpun informasi perihal sejumlah aksi di Pamekasan. Termasuk, aksi yang berujung pada usulan pemakzulan Bupati KH. Kholilurrahman tersebut.

Salah satu informan membeberkan informasi mengejutkan. Menurut dia, usulan pemakzulan bupati yang diajukan kepada DPRD Pamekasan itu dilatarbelakangi kepentingan pribadi.

Yakni, salah satu oknum yang ada dalam barisan gerakan tersebut meminta proyek senilai Rp 2 miliar kepada bupati. Tetapi, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Sebab, Bupati KH. Kholilurrahman tidak ikut merumuskan APBD 2025.

Akibatnya, oknum tersebut merasa kecewa berat sehingga menggerakkan aksi hingga berujung pada usulan pemakzulan.

Baca juga :  Peringati Hari Hipertensi, Kadinkes Pamekasan Ajak Masyarakat Aktif Lakukan Pencegahan

”Minta proyek Rp 2 Miliar tidak dipenuhi, pas bikin gerakan pemakzulan. Siapa dia? Dewan bukan, pemodal pilkada bukan, hanya penumpang dalam Pilkada,” katanya dengan nada tegas.

Sementara itu, Ach. Suhairi saat dimintai klarifikasi menyampaikan, selain masalah admi APBD, ada proses hukum pidana yang diduga dilanggar bupati. Dengan demikian, dirinya mengajukan pemakzulan melalui dewan.

“Isu hukum pidana kita proses ketika hak angket itu berjalan. Ketentuan hukum administrasi negara yang dilanggar bupati ada hukum pidana yang juga dilanggar. Semua kegiatan APBD sejak Januari sampai sekarang dalam pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca juga :  Sinyal Baik, PKB Jajaki Elektabilitas MZA Jelang Pilkada Pamekasan

Suhairi tidak menampik memiliki banyak CV yang biasa mengerjakan proyek pemerintah. Tetapi, dia menepis isu dugaan permintaan proyek yang menjadi latar belakang gerakan pemakzulan tersebut.

“Pada saat saya menjadi kuasa hukum KH. Kholilurrahman di Mahkamah Konstitusi (MK), koordinator kuasa hukum bertanya mengenai kontrak pembayaran. Saya hanya meminta dibayar usai pelantikan. Pembayaran itu tidak mengikat, padahal kelas jadi kuasa hukum di MK ini kelas nasional,” katanya.

“Saya punya banyak CV yang setiap tahunnya bekerja, siapa pun bupatinya. Ini tidak ada kaitannya dengan pemakzulan. Pemakzulan ini didasari karena bupati tidak mau diingatkan,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

KSMI Pamekasan Sukses Jaring Atlet Berbakat Melalui Kejurkab
Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses
RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan
Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”
SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa
Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan
250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:32 WIB

KSMI Pamekasan Sukses Jaring Atlet Berbakat Melalui Kejurkab

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:21 WIB

RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:37 WIB

Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:58 WIB

PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:30 WIB

SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa

Berita Terbaru

Ketua KSMI Pamekasan, Mahfud (jas hitam) bersama tamu undangan usai menyerahkan trophi kepada tim MAN 2 Pamekasan yang keluar sebagai Juara 1 Kejurkab KSMI Pamekasan di lapangan Puri Dewata Mini Soccer (PDMS) Pamekasan. (KLIKMADURA)

Pamekasan

KSMI Pamekasan Sukses Jaring Atlet Berbakat Melalui Kejurkab

Sabtu, 29 Agu 2026 - 15:32 WIB

Tumpukan deriken dan tabung gas LPG di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Pulau/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. (PRENGKI WIRANANDA / KLIKMADURA)

SUMENEP

Pertamina Urat Nadi Kehidupan Warga Kepulauan

Sabtu, 29 Agu 2026 - 02:46 WIB