Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus pembunuhan saat mengikuti sidang perdana di PN Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Dua terdakwa kasus pembunuhan saat mengikuti sidang perdana di PN Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proses persidangan kasus pembunuhan terhadap Munahah yang terjadi di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, mulai bergulir.

Tiga terdakwa yakni Nawiski, Moh. Ribut dan Siti Aina menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (12/3/2026).

Sidang tersebut juga dihadiri dua orang saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan Agus Samsul Arifin membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Dalam sidang itu, proses berjalan lancar. Tidak ada eksepsi atau keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Jadi, karena tidak ada keberatan atau bantahan dilanjutkan pembuktian dengan menghadirkan dua orang saksi,” terangnya.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Muhdi dan Udkhulul Jannah yang merupakan istri korban. Keduanya menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui terkait peristiwa tersebut.

Baca juga :  Lima Mantan Panitia Pilkades Gugul Didakwa Lakukan Pemalsuan Dokumen

Agus mengatakan, sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Kamis (26/3). Agenda persidangan berikutnya yakni menghadirkan dua orang saksi tambahan. “Semoga lancar,” katanya singkat.

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Walid Anwar menyampaikan, saat ini proses persidangan masih berada pada tahap pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Ia hadir untuk mendampingi keluarga korban agar memperoleh keadilan di mata hukum.

“Kami pasrahkan semua kepada majelis hakim. Hanya saja tiga terdakwa ini memiliki perannya masing-masing pada kasus pembunuhan ini,” tegasnya.

Walid berharap para terdakwa mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Cipayung Plus Tagih Janji Bupati Pamekasan soal Guru, Petani, dan Layanan Kesehatan

“Karena ini masuk ke pembunuhan berencana maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” kata Walid.

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) di bekas galian C Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Peristiwa itu diduga dipicu rasa cemburu Nawiski terhadap korban Munahah.

Pelaku kemudian membacok korban bersama Moh. Ribut dan Samheri yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Hasil pemeriksaan dari RSUD SMART Pamekasan menunjukkan korban mengalami sejumlah luka serius. Di antaranya luka robek pada dahi kiri atas berdiameter sekitar 2 cm x 4 cm, luka robek pada leher kiri berbentuk setengah lingkaran, serta luka bakar pada tubuh sekitar 70 persen.

Selain itu terdapat luka robek pada perut berdiameter sekitar 2 cm x 5 cm, luka robek pada lengan kanan berdiameter sekitar 3 cm x 6 cm, luka robek pada paha kiri atas berdiameter sekitar 2 cm x 3 cm, serta luka robek lain pada lengan kanan berdiameter sekitar 2 cm x 6 cm.

Baca juga :  Dua Tokoh Beri Kesaksian Meringankan Bagi Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat pasal berbeda. Nawiski dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf a Jo Pasal 618 KUHP. Sementara Siti Aina dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP. Sedangkan Moh. Ribut dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP.

“Untuk yang DPO tentu akan diadili juga, hanya saja infonya masih proses pencarian,” ungkap Walid. (enk/nda)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru
Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD
Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:33 WIB

Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel

Berita Terbaru

Opini

Menata Hati, Meniti Hari-hari

Jumat, 12 Jun 2026 - 04:01 WIB