Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus pembunuhan saat mengikuti sidang perdana di PN Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Dua terdakwa kasus pembunuhan saat mengikuti sidang perdana di PN Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proses persidangan kasus pembunuhan terhadap Munahah yang terjadi di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, mulai bergulir.

Tiga terdakwa yakni Nawiski, Moh. Ribut dan Siti Aina menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (12/3/2026).

Sidang tersebut juga dihadiri dua orang saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan Agus Samsul Arifin membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Dalam sidang itu, proses berjalan lancar. Tidak ada eksepsi atau keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Jadi, karena tidak ada keberatan atau bantahan dilanjutkan pembuktian dengan menghadirkan dua orang saksi,” terangnya.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Muhdi dan Udkhulul Jannah yang merupakan istri korban. Keduanya menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui terkait peristiwa tersebut.

Baca juga :  Lima Mantan Panitia Pilkades Gugul Didakwa Lakukan Pemalsuan Dokumen

Agus mengatakan, sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Kamis (26/3). Agenda persidangan berikutnya yakni menghadirkan dua orang saksi tambahan. “Semoga lancar,” katanya singkat.

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Walid Anwar menyampaikan, saat ini proses persidangan masih berada pada tahap pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Ia hadir untuk mendampingi keluarga korban agar memperoleh keadilan di mata hukum.

“Kami pasrahkan semua kepada majelis hakim. Hanya saja tiga terdakwa ini memiliki perannya masing-masing pada kasus pembunuhan ini,” tegasnya.

Walid berharap para terdakwa mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Lima Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan Dituntut 4 Tahun Penjara

“Karena ini masuk ke pembunuhan berencana maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” kata Walid.

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) di bekas galian C Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Peristiwa itu diduga dipicu rasa cemburu Nawiski terhadap korban Munahah.

Pelaku kemudian membacok korban bersama Moh. Ribut dan Samheri yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Hasil pemeriksaan dari RSUD SMART Pamekasan menunjukkan korban mengalami sejumlah luka serius. Di antaranya luka robek pada dahi kiri atas berdiameter sekitar 2 cm x 4 cm, luka robek pada leher kiri berbentuk setengah lingkaran, serta luka bakar pada tubuh sekitar 70 persen.

Selain itu terdapat luka robek pada perut berdiameter sekitar 2 cm x 5 cm, luka robek pada lengan kanan berdiameter sekitar 3 cm x 6 cm, luka robek pada paha kiri atas berdiameter sekitar 2 cm x 3 cm, serta luka robek lain pada lengan kanan berdiameter sekitar 2 cm x 6 cm.

Baca juga :  Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sabotase Pilkades Gugul Berlangsung Alot, Mantan Cakades Beber Kejanggalan

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat pasal berbeda. Nawiski dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf a Jo Pasal 618 KUHP. Sementara Siti Aina dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP. Sedangkan Moh. Ribut dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP.

“Untuk yang DPO tentu akan diadili juga, hanya saja infonya masih proses pencarian,” ungkap Walid. (enk/nda)

Berita Terkait

Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan
Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG
Komisi IV DPRD Pamekasan Turun Tangan, Panggil Yayasan Kunci Ilmu Buntut Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara
Kisah Alumni UIM Jadi Bidan di Arab Saudi Viral, Bukti Lulusan Kampus Madura Mampu Bersaing di Tingkat Global
Tambang Galian C Ilegal di Palengaan Jadi Sorotan, Warga Minta Ditindak Tegas
Solid! Pengurus KBIHU Al-Hilal Gelar Safari Istighasah untuk Jamaah Haji
Pulang ke Tanah Kelahiran, Taufiqul Hidayatullah Mengabdi Menjaga Keamanan Lapas Pamekasan
DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Ekonomi dan Penekanan Pengangguran

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:46 WIB

Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:56 WIB

Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:47 WIB

Komisi IV DPRD Pamekasan Turun Tangan, Panggil Yayasan Kunci Ilmu Buntut Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara

Kamis, 21 Mei 2026 - 05:36 WIB

Kisah Alumni UIM Jadi Bidan di Arab Saudi Viral, Bukti Lulusan Kampus Madura Mampu Bersaing di Tingkat Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:35 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Palengaan Jadi Sorotan, Warga Minta Ditindak Tegas

Berita Terbaru