Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus pembunuhan saat mengikuti sidang perdana di PN Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

Dua terdakwa kasus pembunuhan saat mengikuti sidang perdana di PN Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proses persidangan kasus pembunuhan terhadap Munahah yang terjadi di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, mulai bergulir.

Tiga terdakwa yakni Nawiski, Moh. Ribut dan Siti Aina menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (12/3/2026).

Sidang tersebut juga dihadiri dua orang saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan Agus Samsul Arifin membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Dalam sidang itu, proses berjalan lancar. Tidak ada eksepsi atau keberatan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Jadi, karena tidak ada keberatan atau bantahan dilanjutkan pembuktian dengan menghadirkan dua orang saksi,” terangnya.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Muhdi dan Udkhulul Jannah yang merupakan istri korban. Keduanya menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui terkait peristiwa tersebut.

Baca juga :  Demokrat Pamekasan Perkuat Akar Rumput Lewat Pendidikan Politik di Bukit Kehi

Agus mengatakan, sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada Kamis (26/3). Agenda persidangan berikutnya yakni menghadirkan dua orang saksi tambahan. “Semoga lancar,” katanya singkat.

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Walid Anwar menyampaikan, saat ini proses persidangan masih berada pada tahap pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Ia hadir untuk mendampingi keluarga korban agar memperoleh keadilan di mata hukum.

“Kami pasrahkan semua kepada majelis hakim. Hanya saja tiga terdakwa ini memiliki perannya masing-masing pada kasus pembunuhan ini,” tegasnya.

Walid berharap para terdakwa mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Papan Nama Praktik Dokter Spesialis Jantung Terpampang di Empat Tempat

“Karena ini masuk ke pembunuhan berencana maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” kata Walid.

Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) di bekas galian C Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Peristiwa itu diduga dipicu rasa cemburu Nawiski terhadap korban Munahah.

Pelaku kemudian membacok korban bersama Moh. Ribut dan Samheri yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Hasil pemeriksaan dari RSUD SMART Pamekasan menunjukkan korban mengalami sejumlah luka serius. Di antaranya luka robek pada dahi kiri atas berdiameter sekitar 2 cm x 4 cm, luka robek pada leher kiri berbentuk setengah lingkaran, serta luka bakar pada tubuh sekitar 70 persen.

Selain itu terdapat luka robek pada perut berdiameter sekitar 2 cm x 5 cm, luka robek pada lengan kanan berdiameter sekitar 3 cm x 6 cm, luka robek pada paha kiri atas berdiameter sekitar 2 cm x 3 cm, serta luka robek lain pada lengan kanan berdiameter sekitar 2 cm x 6 cm.

Baca juga :  Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Sabotase Pilkades Gugul Berlangsung Alot, Mantan Cakades Beber Kejanggalan

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat pasal berbeda. Nawiski dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf a Jo Pasal 618 KUHP. Sementara Siti Aina dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP. Sedangkan Moh. Ribut dijerat Pasal 459 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 618 KUHP.

“Untuk yang DPO tentu akan diadili juga, hanya saja infonya masih proses pencarian,” ungkap Walid. (enk/nda)

Berita Terkait

Perkuat Karakter Religius Siswa, SMPN 1 Pamekasan Dirikan Pesantren Nurul Aziz di Lingkungan Sekolah
Disdikbud Pamekasan Matangkan SPMB, SMPN Favorit Tetap Dibanjiri Peminat
Pemkab Pamekasan Kucurkan Dana Rp2 Miliar untuk UMKM, Bupati: Tak Boleh Ada Usaha Rakyat Terlantar
Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus
Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa
Rela Tempuh Jarak 16 Kilometer, Siswa SMAN 1 Waru Antusias Ikuti BTS Klik Madura
Puluhan Siswa SMAN 1 Pakong Serius Dalami Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking
Dinkes Pamekasan Selidiki Kasus Kematian Ibu di PMB Kowel, Libatkan Sejumlah Pihak

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:18 WIB

Perkuat Karakter Religius Siswa, SMPN 1 Pamekasan Dirikan Pesantren Nurul Aziz di Lingkungan Sekolah

Senin, 27 April 2026 - 11:42 WIB

Disdikbud Pamekasan Matangkan SPMB, SMPN Favorit Tetap Dibanjiri Peminat

Senin, 27 April 2026 - 10:45 WIB

Pemkab Pamekasan Kucurkan Dana Rp2 Miliar untuk UMKM, Bupati: Tak Boleh Ada Usaha Rakyat Terlantar

Minggu, 26 April 2026 - 11:49 WIB

Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus

Minggu, 26 April 2026 - 02:21 WIB

Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa

Berita Terbaru