Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu. (KEJARI PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu. (KEJARI PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

SURABAYA || KLIKMADURA – Dua Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari, dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/7/2027).

Para ketua pokmas itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam proyek fiktif yang bersumber dari dana hibah milik mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamahsari.

Dalam kasus ini, Iwan Budi Lestari diketahui sebagai Ketua Pokmas Matahari Terbit, sementara Atika Zalman Farida menjabat sebagai Ketua Pokmas Senja Utama.

Baca juga :  Zamachsary, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Fraksi PPP Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Proyek Fiktif

Dua pokmas tersebut masing-masing menerima anggaran sekitar Rp187 juta untuk proyek pembangunan plengsengan yang tidak pernah direalisasikan.

Keterlibatan kedua ketua Pokmas itu yakni menandatangani pengerjaan proyek tersebut, meski mereka tidak pernah mengetahui proyek ratusan juta itu dikerjakan atau tidak.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing terpidana. Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan. Yakni, menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga :  Polres Pamekasan Tangkap 4 Warga Saat Pesta Sabu di Tamberu

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menyatakan ketidakpuasannya atas putusan tersebut. Ia menyoroti perbedaan pasal yang digunakan dalam putusan majelis hakim dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa.

Dalam putusannya, hakim menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001.

Sementara jaksa sebelumnya menuntut dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001.

“Prinsipnya kami menghormati putusan hakim, namun karena pasal yang dinyatakan berbeda dengan pasal dalam tuntutan serta hukumannya belum memenuhi rasa keadilan, maka kami putuskan untuk mengajukan banding. Rencananya besok permohonan banding akan kami daftarkan,” kata Ali Munip saat dikonfirmasi melalui telepon.

Baca juga :  Kejari Pamekasan Periksa 16 Orang, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bulangan Barat Terus Diusut

Diketahui sebelumnya, majlis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan terhadap mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamahsari. (ibl/diend)

Berita Terkait

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat
Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan
HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:32 WIB

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Berita Terbaru