Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu. (KEJARI PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu. (KEJARI PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

SURABAYA || KLIKMADURA – Dua Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari, dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/7/2027).

Para ketua pokmas itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam proyek fiktif yang bersumber dari dana hibah milik mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamahsari.

Dalam kasus ini, Iwan Budi Lestari diketahui sebagai Ketua Pokmas Matahari Terbit, sementara Atika Zalman Farida menjabat sebagai Ketua Pokmas Senja Utama.

Baca juga :  Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group

Dua pokmas tersebut masing-masing menerima anggaran sekitar Rp187 juta untuk proyek pembangunan plengsengan yang tidak pernah direalisasikan.

Keterlibatan kedua ketua Pokmas itu yakni menandatangani pengerjaan proyek tersebut, meski mereka tidak pernah mengetahui proyek ratusan juta itu dikerjakan atau tidak.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing terpidana. Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan. Yakni, menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga :  Disdikbud Pamekasan Pastikan Tak Ada Regrouping Sekolah Dasar Tahun Ini

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menyatakan ketidakpuasannya atas putusan tersebut. Ia menyoroti perbedaan pasal yang digunakan dalam putusan majelis hakim dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa.

Dalam putusannya, hakim menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001.

Sementara jaksa sebelumnya menuntut dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001.

“Prinsipnya kami menghormati putusan hakim, namun karena pasal yang dinyatakan berbeda dengan pasal dalam tuntutan serta hukumannya belum memenuhi rasa keadilan, maka kami putuskan untuk mengajukan banding. Rencananya besok permohonan banding akan kami daftarkan,” kata Ali Munip saat dikonfirmasi melalui telepon.

Baca juga :  Selama 2023, Kantor Imigrasi Pamekasan Tolak 3.958 Usulan Pembuatan Paspor

Diketahui sebelumnya, majlis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan terhadap mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamahsari. (ibl/diend)

Berita Terkait

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat
Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 
Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua
Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan
Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen
38 Kasus HIV Ditemukan di Pamekasan, Pengobatan ARV Hanya Tersedia di Dua Puskesmas
Musholla Milik Lansia di Kecamatan Waru Hangus Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Penanganan Dugaan Perusakan Mangrove Jalan di Tempat, PPLH Madura Raya Pertanyakan Keseriusan Polres Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:19 WIB

Penutupan Harkopnas Berlangsung Meriah, 15 Ribu Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:24 WIB

Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Rp7,8 Miliar 

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:59 WIB

Kisah Satrio, Bocah Kelas 6 SD di Pamekasan Nyambi Jualan Kacang Rebus Demi Meringankan Beban Orang Tua

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:21 WIB

Tiga Pelaku Pembunuhan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Keluarga Korban Ngamuk di PN Pamekasan

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:55 WIB

Dinkes Pamekasan Gelar Program Grant Immunization, Target Capaian Imunisasi 100 Persen

Berita Terbaru