Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding

- Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu. (KEJARI PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

Suasana sidang putusan kasus proyek fiktif dana hibah Pemprov Jatim di PN Tipikor Surabaya pekan lalu. (KEJARI PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

SURABAYA || KLIKMADURA – Dua Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari, dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Keduanya dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (3/7/2027).

Para ketua pokmas itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam proyek fiktif yang bersumber dari dana hibah milik mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamahsari.

Dalam kasus ini, Iwan Budi Lestari diketahui sebagai Ketua Pokmas Matahari Terbit, sementara Atika Zalman Farida menjabat sebagai Ketua Pokmas Senja Utama.

Baca juga :  Ratusan Mahasiswa Fakultas Teknik UIM Sukseskan Kegiatan Leadership Technology Academy

Dua pokmas tersebut masing-masing menerima anggaran sekitar Rp187 juta untuk proyek pembangunan plengsengan yang tidak pernah direalisasikan.

Keterlibatan kedua ketua Pokmas itu yakni menandatangani pengerjaan proyek tersebut, meski mereka tidak pernah mengetahui proyek ratusan juta itu dikerjakan atau tidak.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta kepada masing-masing terpidana. Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan. Yakni, menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga :  Pagi Kuasa Hukum Demo Tunggal, Sore Mantan Kades Laden Ditahan Kejaksaan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menyatakan ketidakpuasannya atas putusan tersebut. Ia menyoroti perbedaan pasal yang digunakan dalam putusan majelis hakim dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa.

Dalam putusannya, hakim menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001.

Sementara jaksa sebelumnya menuntut dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No. 20 Tahun 2001.

“Prinsipnya kami menghormati putusan hakim, namun karena pasal yang dinyatakan berbeda dengan pasal dalam tuntutan serta hukumannya belum memenuhi rasa keadilan, maka kami putuskan untuk mengajukan banding. Rencananya besok permohonan banding akan kami daftarkan,” kata Ali Munip saat dikonfirmasi melalui telepon.

Baca juga :  Pelaku Pencurian Motor yang Diamuk Massa di Kecamatan Batumarmar Pamekasan Ternyata Tidak Sendirian

Diketahui sebelumnya, majlis Hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan terhadap mantan anggota DPRD Pamekasan, Zamahsari. (ibl/diend)

Berita Terkait

Tambang Galian C Ilegal di Palengaan Jadi Sorotan, Warga Minta Ditindak Tegas
Solid! Pengurus KBIHU Al-Hilal Gelar Safari Istighasah untuk Jamaah Haji
Pulang ke Tanah Kelahiran, Taufiqul Hidayatullah Mengabdi Menjaga Keamanan Lapas Pamekasan
DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Ekonomi dan Penekanan Pengangguran
Dorong Percepatan Pembangunan PLTMG, Lakpesdam PCNU Sumenep Temui PLN UP3 Madura
Edy Gelora Soroti Fenomena Penyegelan Sekolah di Pamekasan: Siswa Jangan Jadi Korban!
Siswa Tak Bisa Belajar Tatap Muka Lantaran Sekolah Disegel, SMK Kesehatan Nusantara Ngadu ke DPRD Pamekasan
Dies Natalis Ke-48, Unira Gelar Jalan Sehat dan Festival Rujak Corek

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:35 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Palengaan Jadi Sorotan, Warga Minta Ditindak Tegas

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pulang ke Tanah Kelahiran, Taufiqul Hidayatullah Mengabdi Menjaga Keamanan Lapas Pamekasan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:17 WIB

DPRD Pamekasan Dorong Peningkatan Ekonomi dan Penekanan Pengangguran

Senin, 18 Mei 2026 - 09:02 WIB

Dorong Percepatan Pembangunan PLTMG, Lakpesdam PCNU Sumenep Temui PLN UP3 Madura

Senin, 18 Mei 2026 - 08:23 WIB

Edy Gelora Soroti Fenomena Penyegelan Sekolah di Pamekasan: Siswa Jangan Jadi Korban!

Berita Terbaru