Setahun Lebih Kasus Pengrusakan Mangrove Tak Kunjung Ada Tersangka, ARCI Soroti Kinerja Polres Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan aktivis lingkungan audiensi dengan Satreskrim Polres Pamekasan terkait penanganan kasus dugaan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Puluhan aktivis lingkungan audiensi dengan Satreskrim Polres Pamekasan terkait penanganan kasus dugaan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) kembali mendatangi Mapolres Pamekasan, Selasa (28/5/2025). Mereka menyoroti kinerja polisi dan menuntut ketegasan aparat dalam penanganan kasus dugaan perusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Para aktivis lingkungan hidup itu mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka atas kasus yang sudah bergulir selama lebih dari satu tahun itu.

Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nur Faisal mengatakan, PT Budiono Madura Bangun Persada diduga kuat berada di balik kasus dugaan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Perusahaan tersebut harus bertanggung jawab dan segera diproses hukum.

Baca juga :  Tertarik pada Luka-Luka Cinta Royyan Julian, Tauhed Supratman Raih Penghargaan Sutasoma

“Dugaan peristiwa pidananya jelas, yaitu penyerobotan lahan milik Perhutani dan pengrusakan hutan mangrove. Kami meminta Polres Pamekasan tidak berputar-putar, langsung saja tetapkan tersangka. Kasus ini sudah berjalan satu tahun empat bulan,” katanya.

Faisal menyatakan, dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, seharusnya Polres Pamekasan telah memiliki cukup bukti awal untuk menetapkan tersangka.

Mantan aktivis GMNI itu menegaskan, PT. Budiono Madura Bangun Persada harusnya melakukan pengukuran lahan sebelum mengeruk sungai sebagai tambatan perahu. Namun, kala itu perusahaan tersebut tidak melakukan pengukuran.

Baca juga :  Kasus Pengrusakan Mangrove Pantai Jumiang Naik Tahap Penyidikan, Akankah Yupang Tersangka?

Akibatnya, lahan yang digarap ternyata milik Perhutani KPH Madura. Pohon mangrove yang dibabat untuk tambatan perahu itu berada di kawasan perhutani.

“PT. Budiono Madura Bangun Persada tidak melakukan pengukuran ulang aset tanah itu sebelum dikeruk untuk tambat labuh perahu. Kelalaian itu lah yang memicu terjadinya pengrusakan mangrove di lahan milik Perhutani KPH Madura,” katanya.

Selain dugaan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Faisal juga menyoroti kasus dugaan pengrusakan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan.

Sebab, kasus tersebut masih berkutat di penyelidikan. Menurut Faisal, jika penyidik mengalami kesulitan, seharusnya melibatkan saksi ahli agar kasus tersebut tidak jalan di tempat.

Baca juga :  IMK Siap Lahirkan Generasi Hebat dan Pelopor Pendidikan

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyatakan, kasus dugaan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu itu terus berjalan. Prosesnya dilakukan secara profesional.

“Segala sesuatu yang menjadi tuntutan teman-teman ARCI saat ini masih dalam mekanisme penyelidikan dan penyidikan. Kami tetap profesional dalam menangani kasus ini,” tandasnya.

ARCI berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Yakni, sampai pelaku perusakan lingkungan benar-benar diproses secara hukum. (ibl/diend)

Berita Terkait

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat
Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan
HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:32 WIB

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Berita Terbaru