Setahun Lebih Kasus Pengrusakan Mangrove Tak Kunjung Ada Tersangka, ARCI Soroti Kinerja Polres Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan aktivis lingkungan audiensi dengan Satreskrim Polres Pamekasan terkait penanganan kasus dugaan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Puluhan aktivis lingkungan audiensi dengan Satreskrim Polres Pamekasan terkait penanganan kasus dugaan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) kembali mendatangi Mapolres Pamekasan, Selasa (28/5/2025). Mereka menyoroti kinerja polisi dan menuntut ketegasan aparat dalam penanganan kasus dugaan perusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Para aktivis lingkungan hidup itu mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka atas kasus yang sudah bergulir selama lebih dari satu tahun itu.

Ketua Komnas PPLH Madura Raya, Nur Faisal mengatakan, PT Budiono Madura Bangun Persada diduga kuat berada di balik kasus dugaan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Perusahaan tersebut harus bertanggung jawab dan segera diproses hukum.

Baca juga :  Polres Pamekasan Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik 2022

“Dugaan peristiwa pidananya jelas, yaitu penyerobotan lahan milik Perhutani dan pengrusakan hutan mangrove. Kami meminta Polres Pamekasan tidak berputar-putar, langsung saja tetapkan tersangka. Kasus ini sudah berjalan satu tahun empat bulan,” katanya.

Faisal menyatakan, dengan naiknya status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, seharusnya Polres Pamekasan telah memiliki cukup bukti awal untuk menetapkan tersangka.

Mantan aktivis GMNI itu menegaskan, PT. Budiono Madura Bangun Persada harusnya melakukan pengukuran lahan sebelum mengeruk sungai sebagai tambatan perahu. Namun, kala itu perusahaan tersebut tidak melakukan pengukuran.

Baca juga :  KNPI Jatim Investigasi Pengurasakan Mangrove dan Penerbitan SHM Pantai di Pamekasan

Akibatnya, lahan yang digarap ternyata milik Perhutani KPH Madura. Pohon mangrove yang dibabat untuk tambatan perahu itu berada di kawasan perhutani.

“PT. Budiono Madura Bangun Persada tidak melakukan pengukuran ulang aset tanah itu sebelum dikeruk untuk tambat labuh perahu. Kelalaian itu lah yang memicu terjadinya pengrusakan mangrove di lahan milik Perhutani KPH Madura,” katanya.

Selain dugaan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Faisal juga menyoroti kasus dugaan pengrusakan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan.

Sebab, kasus tersebut masih berkutat di penyelidikan. Menurut Faisal, jika penyidik mengalami kesulitan, seharusnya melibatkan saksi ahli agar kasus tersebut tidak jalan di tempat.

Baca juga :  Dualisme Organisasi Kepala Desa, Aktivis Kritik Sikap Bupati Pamekasan

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyatakan, kasus dugaan pengrusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu itu terus berjalan. Prosesnya dilakukan secara profesional.

“Segala sesuatu yang menjadi tuntutan teman-teman ARCI saat ini masih dalam mekanisme penyelidikan dan penyidikan. Kami tetap profesional dalam menangani kasus ini,” tandasnya.

ARCI berjanji akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Yakni, sampai pelaku perusakan lingkungan benar-benar diproses secara hukum. (ibl/diend)

Berita Terkait

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup
PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab
Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi
Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP
Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat
KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class
Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim
AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:39 WIB

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIB

PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 01:08 WIB

Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat

Minggu, 6 September 2026 - 13:56 WIB

KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class

Berita Terbaru